Jumat, 18 Desember 2009

Profil Pengusaha: Daday Mencoba Peruntungan Dengan Membuka Rumah Makan

CILEUNGSI - Setelah sekian lama menjadi karyawan di sebuah pabrik swasta di wilayah Cileungsi, Daday merasa jenuh dan berkeinginan untuk mengembangkan diri dengan membuka usaha sendiri. Terlebih, ia terlahir dari orang tua yang memiliki jiwa wiraswasta. Maka di tahun 2009 ia pun mulai membuka usaha Rumah Makan Sate "Bang Daday" di sebuah Ruko Plaza Taman Metropolitan, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Daday sengaja membuka usaha rumah makan sebab melihat keberhasilan kakak kandungnya yang membuka rumah makan sejenis di bilangan Pondok Ungu Permai Bekasi. "Saya melihat wilayah Cileungsi ini sangat bagus prospeknya, apalagi ini daerah strategis di wilayah Industri yang jumlah buruh atau pekerja mencapai ratusan ribu orang. Karena itu, saya berani membuka rumah makan di Cileungsi," ujarnya saat ditemui JURNAL METRO di warungnya baru-baru ini. Daday mengaku berani spekulasi, walaupun banyak saingan yang menjajakan beraneka macam makanan. "Itu membuat saya berpacu untuk maju dan saya yakin dengan keputusan ini bisa lebih baik," katanya. Untuk menarik selera calon konsumen, Rumah Makan Bang Daday menyediakan beragam menu seperti Sate dan Sop Kambing, Sate Ayam, Sop Iga Sapi serta aneka minuman Jus. Dalam menjalankan usahanya, Daday dibantu karyawan berjumlah 5 Orang yang digaji dengan upah minimum kabupaten (UMK). "Mudah mudahan kedepan bisa lebih baik dan banyak pelanggan. Kami juga siap melayani pesanan antar ke tempat untuk berbagai acara," ujar Daday. Seorang konsumen yang tengah menikmati makanan di R.M Bang Daday, saat ditanya JURNAL METRO mengaku masakan di tempat tersebut sangat enak. Sate dan sopnya rasanyapun lezat. Saya sering datang ke sini karena ketagihan bumbu sate dan kuah sopnya, enak banget deh," kata konsumen tersebut seraya tersenyum. (Ju)

Pemkab Bogor Serahkan Sarana Air Bersih di Cibatu Tiga

CILEUNGSI - Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) Kab.Bogor menyerahkan proyek pembangunan sarana air bersih yang telah selesai pengerjaannya kepada Pemerintah Desa Cibatu Tiga di kantor Aula Desa, Kamis (10/12) lalu. Dalam acara itu hadir pejabat yang mewakili Kepala DTBP Isman Kadar, Romli, perwakilan dari Departemen Pekerjaan Umum, yaitu Kasubdit PP, Dit.Pam, Setio D. juwono didampingi Togap Hutagalung, Dian Diah, serta Kepala Desa Cibatu Tiga Narja Hermawan dan tokoh masyarakat Cibatu Tiga. Dalam sambutannya, Kepala Desa Cibatu Tiga Narja Hermawan mengatakan, dengan selesainya dan diserahkannya sarana air bersih tersebut diharapkan kedepan pengelolaan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa dan masyarakat. "Dan dalam hal ini, perlu masyarakat ketahui, kita harus menjaga bersama sama, karena sekarang siapa yang memakai air tersebut harus membayar sesuai tarif yang ditentukan. Sebab ini demi kepentingan kita bersama, khususnya Warga Masyarakat Cibatu Tiga. Uang yang masuk nantinya, selain untuk perbaikan juga untuk penambahan penampung yang belum ada di wilayah lain," ujarnya. Menurutnya lagi, apa bila sewaktu-waktu ada pembangunan di lingkungan Desa yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, maka dana pembayaran penggunaan ari itu bisa dimanfaatkan. "Karena itu, marilah kita jaga bersama sama sarana air bersih ini, jangan sampai ada yang membuka keran lantas ditinggal semalaman," katanya. Sementara Romli selaku perwakilan dari DTBP mengatakan, program pembanguan air bersih ini diserahkan Kepada Desa Cibatu Tiga demi kepentingan Desa dan masyarakat. "Karena Dinas hanya membangun sarana prasarana, kedepannya masyarakat yang menjaga, mengelola, dan harus ada Operator Khusus untuk menjaganya. Saya berharap kepada masyarakat proyek ini dijaga dengan baik dan lestarikan lingkungan di wilayah proyek, agar bisa menambah daya kubikasi air," tandasnya. (Ju)

Berubah Menjadi BLUD, RSUD Cibinong Tingkatkan Pelayanan

CIBINONG - Direktur Utama RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Dr Juli Julianti JS. Mars mengungkapkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong berdasarkan keputusan Bupati Bogor Rachmat Yasin No.445/388/Kpt.s/Huk/2009 telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berstatus penuh. Tujuan dari penetapan status BLUD ini tidak lain adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal. "Selain itu, maksudnya agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan fungsi efesiensi, efektivitas dan produktivitas. BLUD ini ditetapkan, juga karena alasan untuk memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik, karena dalam hal ini ditunjang juga dengan fleksibelitas dalam pengelolaan keuangan," jelas Julianti kepada wartawan usai acara seremoni perubahan status RSUD di Cibinong, Kamis (10/12) lalu. Dalam hal fleksibelitas, RSUD Cibinong kini mempunyai wewenang penuh untuk mengatur keuangannya tanpa harus menunggu proses lelang yang berlangsung lama, hal ini penting mengingat kebutuhan pasien dalam hal obat dan makanan yang tidak bisa menunggu atau urgent (darurat). Kemandirian status BLUD penuh yang disandangnya, membuat RSUD Cibinong harus lebih pandai mengatur keuangannya, khususnya dalam hal mengelola pendapatan RS yang nantinya untuk biaya kebutuhan operasional, walaupun untuk gaji pegawai dan investasi modal masih ditanggung Pemkab Bogor. RSUD Cibinong dalam status BLUD yang masih baru ini, lanjutnya, juga masih ditanggung oleh Pemda apabila terjadi kolaps (bangkrut) dalam perjalanannya menuju badan yang mandiri dan akan terus dibantu sampai pada akhirnya bisa menjadi badan yang berdikari. "BLUD ini ditetapkan juga sebagai langkah meringankan beban pemerintah, khususnya dalam pengalokasian subsidi dana," ucap Julianti. Selama kurun waktu bulan Agustus sampai dengan Desember saat ini dalam menyongsong status BLUD penuh, RSUD Cibinong telah melakukan banyak persiapan dan perubahan untuk beradaptasi, antara lain dengan sosialisasi perubahan mind set seluruh pegawai menyangkut servis pelayanan (customer service), orientasi ke pelanggan, kenyamanan pasien (pasien safety) serta meningkatkan fungsi kontrol. Namun diakuinya, hal terpenting saat ini dalam tahun-tahun pertama kemandirian badan kesehatan yang dikelolanya, yaitu pengelolaan keuangan atau pendapatan RS yang benar-benar harus diatur se-efisien mungkin, dalam hal ini pihaknya memerlukan SDM yang super dalam menanganinya. Yang perlu ditingkatkan pada saat ini yaitu sistem keuangan, karena sistemnya berbeda dengan yang dulu dari Daftar Plafon Anggaran (DPA) kini menjadi Rencana Belanja Anggaran (RBA) atau rencana bisnis. Menyinggung tentang kekhawatiran melonjaknya harga obat dan rawat inap bagi masyarakat kalangan menengah kebawah atau bagi warga Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Julianti menjelaskan untuk rawat inap kelas III biayanya masih diatur oleh Perda dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pun masih diterima, serta pemberian obat yang sesuai dengan instruksi pemerintah yakni obat generik. "Sebagai gambaran, rawat inap kelas II seharga Rp50.000 dan secara keseluruhan persentase pasien rawat inap di RSUD Cibinong, kurang lebih kelas III sebesar 49 persen, kelas II sebesar 30 persen, dan kelas I sebesar 20 persen," ujar pejabat eselon II yang dikenal akrab dengan wartawan ini. (Arthur)

Kepsek di Caringin Bogor Sesalkan Pemotongan Bantuan

CARINGIN - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Caringin dan Cigombong menyesalkan adanya pemotongan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Bogor sebesar Rp.10 juta oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Penyesalan ini muncul lantaran beban moral yang diemban oleh kepala sekolah begitu besar. Apalagi jumlah pemotongan bantuan DAK itu jika ditotal mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Selain itu, anggaran tersebut pun harus dipertanggungjawabkan dengan bangunan yang harus dikerjakan disesuaikan dengan juklak juknisnya. Jika terjadi kekurangan pekerjaan atau ketidakberesan dalam pelaksanaannya akibat pemangkasan anggaran itu, maka yang disalahkan adalah sang Kepala Sekolah. Hal ini diungkapkan oleh salah satu kepala sekolah penerima DAK, pertengahan pekan lalu di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Ia mempertanyakan kenapa sebelumnya tidak ada penjelasan terlebih dahulu atau dirapatkan dengan para kepala sekolah, sehingga tidak terjadi persoalan yang berimbas pada munculnya sangkaan korupsi. "Uang 10 juta gede amat ya pak, katanya sih buat biaya gambar dan macam-macam. Jadi saya tak tahu persis untuk apa saja dana itu digunakan,” ujar si kepala sekolah yang menolak disebutkan namanya itu. Menurutnya, seluruh penerima DAK di Kabupaten Bogor sebanyak 123 SDN. Jika semua sekolah dipotong Rp 10 juta, maka uang yang terkumpul sangat banyak, yaitu Rp 1,2 miliar. Jumlah sebesar itu, tambahnya, tentunya harus dapat dijelaskan secara rinci penggunaannya sekaligus dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebab jika tak ada transparansi, maka rentan sekali dengan penyimpangan. "Seharusnya ada pejelasan sebelumnya soal biaya gambar dan segala macam, serta onak-anik. Ini mah sudah ada disini baru ada perubahan. Coba bapak lihat sedangkan kita harus mengerjakan beberapa lokasi ruangan yang sudah jauh hari direncanakan," imbuhnya sambil menghitung lokal ruangan dan memperlihatkan dokumen rencana pembangunan dari bantuan DAK. (Hep/Yan)

Ortu Siswa Keluhkan Banyaknya Pungutan di SMPN 1 Tanjungsari

TANJUNGSARI - Wajib Belajar 9 Tahun dan Pendidikan Gratis ternyata tidak berlaku lagi di setiap sekolah, demikian yang terjadi di SMPN I Tanjungsari banyak sekali pungutan terhadap siswa yang harus dibayar atas dasar buku penghubung yang sudah disepakati orang tua siswa dan Ketua Komite Sekolah. Namun dari hasil investigasi JURNAL METRO ternyata banyak kejanggalan, berdasarkan pengakuan orang tua murid banyak yang tidak pernah diajak bermusyawarah soal pungutan-pungutan sekolah. Menurut salah satu warga Dusun IV Desa Antajaya yang anaknya duduk di kelas 7, sejak anaknya masuk masuk sekolah hingga kini belum pernah diundang rapat dengan Komite untuk membahas masalah biaya-biaya yang harus dibayar siswa. Dijelaskannya, kewajiban yang harus dibayar awal masuk diantaranya biaya Komputer sebesar Rp 90.000, seragam Rp 130.000, dan gesper Rp, 10.000. "Ada juga kegiatan lain yang mesti dibayar, terakhir sebelum Idul Adha, siswa diminta iuran Qurban sebesar Rp 10.000, itu tanpa ada musyawarah dulu, seharusnya tidak seperti itu," ujarnya. Lain lagi cerita warga RW.04 Desa Antajaya yang anaknya duduk di kelas 9, belum lama ini anaknya pulang dari sekolah sebelum waktunya pulang dan tidak mengenakan baju. Saya kaget dan tanya, anak saya jawab bajunya disita sekolah karena terlalu kecil dan gesper juga disita karena tidak sesuai dengan yang dijual sekolah. Saya sedih dan bingung, ini SMP kok banyak sekali bayaran, yang tak pernah dimusyawarahkan lebih dulu. Parahnya lagi, bila uang komputer juga belum bayar siswa tidak akan mendapatkan kartu ulangan," paparnya. Maraknya pungutan di SMPN I Tanjungsari tak pelak menimbulkan sorotan dan keluhan warga Antajaya yang rata-rata berprofesi sebagai petani. "Katanya sekolah gratis tapi mana buktinya? Apa pihak sekolah tidak kasihan pada warga Antajaya yang kebanyakan penghasilannya pas-pasan dengan membebani banyak pungutan. Kami berharap pak Bupati dan pemerintah daerah segera bertindak, jangan hanya gembar-gembor sekolah gratis. Turunlah ke lapangan untuk membuktikan semuanya," imbuhnya. Ketika hal ini dikonfirmasi pada Kepala Sekolah Drs. Endin, membantah semua informasi tersebut dan dia juga membantah pemberitaan tentang dugaan pungutan liar di SMPN I Tanjungsari yang dimuat di JURNAL METRO edisi 40, pekan lalu. Endin yang didampingi wakil Kepala Sekolah Ujang Rohmid dan Ketua Komite Amung, menjelaskan bahwa tidak ada pungutan ATK setiap bulan RP 17.500 dan biaya Renang Rp 12.000. Juga soal ikat pinggang, jelasnya, tidak setiap bulan, melainkan hanya pertama masuk ajaran baru. "Dan masalah gesper sengaja kami jual agar seragam karena bila gesper besar itu bisa terkadang digunakan untuk tawuran, dan gesper ini ada logo SMN I Tanjung Sari. Tentang penyitaan memang benar, tapi kami menunggu biar orang tua yang datang ke sekolah untuk diberikan peringatan dan pemberitahuan. Soal yang belum bisa melunasi pembayaran Komputer, tidak seperti itu, silahkan orang tua datang ke sekolah untuk berbicara dengan kami," ujarnya. Sedangkan mengenai masalah iuran wajib Rp 2000 / minggu, tambah Endin, itu tabungan siswa untuk perpisahan nanti, dan untuk kelas 7 - 8 juga persiapan mereka nanti kelas 9 dan sisanya pasti dikembalikan. "Soal Buku Penghubung memang itu dibeli oleh siswa sebesar Rp 10.000, tapi mengambil dari tabungan itu jadi tidak meminta," katanya. (Ju)

Pembangunan Pasar Tanjungsari Bogor Tidak Sesuai RAB

TANJUNGSARI - Pembangunan gedung pasar tradisional Pasir Tanjung Kec.Tanjungsari-Kab Bogor diduga bermasalah. Pasalnya, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai bestek dan rencana anggaran belanja (RAB), padahal segala bentuk pembangunan gedung sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung sarana umum dan fasilitas umum. Proyek pembangunan Pasar Tanjung Sari diketahui menyerap dana Rp.906.250.000 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengerjaannya dilaksanakan oleh CV. Gitas Karya. Kejanggalan dalam pembangunannya sudah terlihat pada jadwal pembangunan yang dimulai tanggal 9 September 2009 dan seharusnya selesai tanggal 7 Desember 2009, namun sampai berita ini diturunkan pengerjaan pembangunan pasar masih belum selesai. Penyebab dari keterlambatan itu, menurut Ade selaku penanggungjawab pelaksana lapangan, akibat adanya perubahan pekerjaan dari rencana yang tadinya tidak ada, yaitu Cut & Field areal pasar dari hasil permohonan masyarakat serta musyawarah yang dilaksanakan. "Akhirnya kami melaksanakan Cut & field yang sampai memakan waktu pengerjaan hingga 14 hari," jelasnya kepada JURNAL METRO, Jumat (11/12) lalu. Masih menurut Ade, dari hitungan pengerjaan yang diluar rencana akhirnya pihak pemborong mengorbankan pengerjaan pemasangan conblok. "Pemasangan conblok dengan luas kurang lebih 300 m2 akhirnya kami tiadakan, dengan hitungan anggaran besarnya sekitar 51 juta. Itu karena adanya perubahan pekerjaan, yakni cut & field yang menelan biaya sekitar 30 juta," imbuhnya. Ade mengakui adanya kesalahan kesalahan dalam penghitungan, sebab berdasarkan RAB ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan seperti pemasangan spandek atap yang hitungan menurut RAB 761 meter ternyata kenyataannya 993 meter, paket pemasangan instalasi listrik di RAB tercatat Rp. 750.000/ paket ternyata di PLN harganya sekitar 3 juta dan pemasangannya pun hanya 1.300 Watt menggunakan satu meteran. Sementara untuk sarana air bersih, Ade menambahkan, pihaknya menggali sumur dan memasang pompa sanyo 350 Watt. "Tapi kami melakukan perubahan berdasarkan hasil musyawarah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan UKM, Konsultan serta diikuti Kepala Desa Pasir Tanjung, Tokoh Masyarakat dan perwakilan pedagang," ujarnya. Ketika ditanya kenapa konsultan sampai salah menghitung spandek, Ade menjawab tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Padahal jelas sekali konsultan yang menangani proyek, PT Modira, ini melakukan kesalahan. Namun Ade menegaskan tak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini. Melihat hal ini, jelas dugaan kesalahan tadi karena adanya kesalahan dalam perhitungan dan perencanaan awal sehingga jadwal molor akibat adanya perubahan-perubahan. Sayangnya, pihak Dinas Perindagkop tidak segera meluruskan kesalahan yang ada agar pasar ini segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (DD/AD)

Kejaksaan Cibinong "Kalah Berani" dari Kejari Bogor

Cibinong- Menyusul tindakan berani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan 21 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 guna menuntaskan penanganan kasus korupsi dana APBD, kalangan aktivis LSM anti korupsi dan pemantau pembangunan daerah se-Kabupaten Bogor mengkritik kinerja aparat Kejari Cibinong yang sepanjang tahun 2009 ini tidak mampu menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurut juru bicara Koalisi LSM Bogor Raya (KLBR), Coky LDP, penahanan para anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 tersebut merupakan wujud dari komitmen serius korps Adhyaksa di Kota Bogor untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana harapan masyarakat luas. Sayangnya, komitmen yang sama belum juga diwujudkan oleh aparat Kejari Cibinong. Malahan sepanjang 2009, tak satupun kasus dugaan korupsi yang berhasil dituntaskan Kejari Cibinong yang saat ini dipimpin oleh Sendjun Manullang. "Padahal, berdasarkan informasi yang kami terima, banyak sekali kasus dugaan korupsi yang mengemuka dan bahkan telah ditangani oleh pihak Kejari Cibinong. Anehnya, dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang mencuat, tak ada satupun yang jelas penyelesaiannya. Kita melihat 'ada sesuatu' di sini, kenapa aparat Kejari Cibinong tidak transparan dalam penanganan berbagai kasus dugaan korupsi, setidaknya hasil penanganan kasus dikemukakan kepada publik," kata Coky saat dimintai tanggapannya oleh JURNAL METRO, Senin (14/12). KLBR, menurut Coky, menyatakan sangat prihatin atas kinerja Kejari Cibinong yang terkesan melempem alias tak mampu berbuat apa-apa dalam meminimalisir ruang gerak koruptor di lingkungan Pemkab. "Kita menerima banyak pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pembangunan/rehab jalan, sarana irigasi, infrastruktur pendidikan dan bahkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami kira pihak Kejari juga pasti telah mengetahui informasi itu, namun mengapa tak pernah ada tindak lanjutnya?" imbuhnya. Coky menyebutkan ada beberapa kasus dugaa korupsi yang ditangani Kejaksaan namun sampai kini tak jelas penyelesaiannya. Misalnya, kasus penggelembungan harga tanah untuk SMA I Ciomas yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan-ML, mantan Camat Ciomas-RG dan seorang pengusaha yang juga anggota tim sukses salah satu calon bupati di Pilkada 2008, ES. Menurutnya, kasus ini sudah diusut sejak Juni 2008 silam dan para tersangkanya sudah ditetapkan sejak awal pemeriksaan. Namun hingga kini kasusnya tak pernah sampai ke Pengadilan. Kasus lainnya yang mandek di Kejari Cibinong, papar Coky, ialah penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Cidokom yang melibatkan seorang pengusaha besar sekaligus bendahara salah satu parpol besar di Kabupaten Bogor, dugaan korupsi pada proyek pembuatan website Kabupaten Bogor, dugaan korupsi dalam proyek Sensus Daerah senilai Rp 8 miliar dan dugaan korupsi dalam penyimpanan dana Pemkab senilai Rp 10 miliar dalam bentuk deposito di salah satu bank swasta. "Selain itu, dari temuan audit yang dilaporkan BPK, sangat banyak indikasi penyimpangan yang dapat menjadi bukti awal Kejaksaan untuk menyelidiki. Lihat pada pengerjaan puluhan proyek infrastruktur jalan dan infrastruktur pendidikan yang terindikasi merugikan keuangan negara, namun Kejari bungkam walau sebenarnya ada tindakan pemeriksaan. Kejari seharusnya lebih aktif dan giat menesuluri dugaan korupsi itu, jangan pasif menunggu laporan dari elemen masyarakat, kan mereka tugasnya mencegah dan memberantas korupsi, bukan penerima pengaduan," tegas Coky. Terkait dengan melempemnya kinerja Kejari Cibinong, Coky mengungkapkan bahwa KLBR kini tengah berencana untuk membuat surat khusus kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi agar dapat meningkatkan performance jajaran Jaksa di Kabupaten Bogor. "Sebab kita melihat memang perlu adanya support dari petinggi di pusat dan provinsi terhadap anak buahnya di Bogor, agar lebih giat dan serius melaksanakan aksi pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Arthur/Lisman)

Penambangan Emas di Cikajang-Garut Diduga Ilegal

GARUT - Aktivitas penambangan emas di Gunung Masigit, Kampung Cihideung, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang - Kabupaten Garut, diduga ilegal alias beroperasi tanpa ijin. Dari 27 lubang galian tanah yang diolah oleh puluhan pekerja, hanya satu lubang galian yang sudah mengajukan proses perizinan pertambangan emas. Dari pantauan di lapangan, lubang-lubang galian ditutupi plastik terpal dengan lokasi cukup berdekatan satu sama lain. Kedalamannya bervariasi, dari mulai 30 m-80 m dengan bentuk lubang galian vertikal maupun horizontal ke dalam perut bumi. Menurut salah seorang pekerja, Budi (35), kegiatan penambangan emas dimulai sejak sekitar setahun lalu. ”Ada yang sudah bisa produksi emas, ada juga yang belum. Tergantung lokasi dan urat di lapisan tanah,” ujarnya ketika ditemui wartawan baru-baru ini. Setiap lubang digali 7-10 orang. Para pekerja yang dapat dari daerah sekitar sampai Sukabumi tidak mendapat upah harian, tetapi hanya diberi makanan dan rokok. “Kalau usaha emas, harus nekat. Selama emas belum bisa diproduksi, ya kami tidak akan dapat duit. Itu sudah risiko,” katanya. Pengawas salah satu lubang galian emas, Otang (49), mengaku, pada lubang yang sudah ditemukan emasnya, dari satu karung lumpur bercampur tanah ukuran 20 kg dapat dihasilkan 4-10 gram emas. Setelah proses eksplorasi selama setahun, lubang galian yang dijaga Otang baru dapat memproduksi emas sejak dua bulan terakhir. “Kalau lokasinya bagus, satu karung bisa dapat 4-5 gram, bahkan 10 gram emas, tetapi itu jarang terjadi. Kalau lokasi kurang hoki, paling hanya dapat 1 gram dari sekarung tanah,” katanya. Tanah bercampur lumpur itu digali dan diolah dalam mesin gurundul dengan tambahan cairan raksa. Setelah diproses selama 12-18 jam, lapisan emas akan terpisah dengan lumpur dan dapat diambil. Sisa air olahan ditampung dalam kolam buatan di setiap bangunan mesin gurundul. Emas yang dihasilkan dijual ke wilayah Tasikmalaya. Menurut pengakuan warga, kadar emas yang dihasilkan di kawasan tersebut mencapai 75%-80%. Ketika ditanya mengenai izin pertambangan emas di lokasi tersebut, Otang tidak dapat menjelaskan dengan terperinci. “Ieu oge ilegal meureun, tapi kumaha da rakyat butuh,” ujar Otang. Kepala Desa Cipangramatan Agus Dedi mengakui, pertambangan rakyat galian emas di Kp. Cihideung tidak berizin. ”Satu lubang yang memiliki izin pun hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menyalurkan 5 persen dari pendapatannya ke kas desa,” katanya. Menurut Agus, kawasan tersebut termasuk daerah pemetaan PT Aneka Tambang (Antam). ”Antam pernah menyurvei lokasi tersebut dan hendak melakukan eksplorasi. Namun, tidak diberi izin oleh warga setempat karena khawatir ada bencana longsor kalau dilakukan penggalian skala besar. Pada akhirnya, pertambangan malah dikerjakan sendiri oleh warga,” ungkapnya seraya menambahkan kawasan yang berpotensi mengandung emas mencapai sekitar 2.000 hektare, tetapi wilayah penggalian rakyat baru mencapai 20-30 hektare saja. (Agus/Denny)

Kasus Pemotongan Bantuan Dilimpahkan ke PN Ciamis

CIAMIS - Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan barang bukti, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ciamis akhirnya melimpahkan kasus dugaan pemotongan bantuan perumahan dari Kementerian perumahan Rakyat di KUD Minasari, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Ciamis, ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Dalam kasus tersebut ada dua tersangka yakni NAP (31) anggota KPU Ciamis dan AHH (31). Kasi Pidsus Kejari Ciamis Juwari didampingi Kasi Intel Pitoyo, Kamis (10/12) lalu, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Ciamis. Penyerahan berkas perkara berikut barang bukti berupa mobil Nissan Grand Livina Nopol B 2878 AH yang disita dari AHH, serta uang tunai sebanyak Rp 100 juta dari tersangka NAP. "Begitu menerima hasil pemeriksaan BPKP tentang adanya kerugian negara, kami segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Sekarang kami sedang menunggu tanggal penetapan sidang. Berkasnya sendiri kami serahkan ke pengadilan tanggal 9 Desember lalu," tuturnya. Disebutkan bahwa peran NAP juga bertindak sebagai broker, selain itu juga mengkondisikan koperasi sebelum menerima bantuan. Dalam arti mempersiapkan koperasi tersebut sebelum bantuan dicairkan. KUD Minasari Pangandaran sendiri mendapatkan bantuan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) sebesar Rp 3,1 miliar lebih. KUD Minasari mendapatkan sebanyak 350 paket bantuan, setiap paket Rp 9 juta. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada pemotongan bantuan berkisar Rp 2 juta-Rp 3 juta. Selain dalam kasus di KUD Minasari, kedua tersangka juga terlibat kasus serupa di KUD Minapari Kecamatan Parigi serta Koperasi Hemat Pangkal Bahagia Pangandaran yang modusnya sama.
Jaksa Periksa Pejabat Depok Sementara itu, sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Depok terkait kasus bantuan sosial (bansos) senilai Rp. 87 miliar. Sebelumnya, Kejari Depok memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok, Mien Hartati dan sejumlah nama lainnya. "Kita akan memanggil sejumlah nama lagi pada pekan depan. Mereka diantaranya adalah Mantan Bendahara Pemkot Depok, Budianto Karyo ," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejari Depok, Rohim, Rabu (9/12) lalu. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata Rohim, pihaknya mencium aroma korupsi dalam pengadaan alat kesehatan pada proyek tersebut. Untuk memerkuat dugaan tersebut, kini kejaksaan akan memanggil saksi ahli. "Rencananya kita akan memanggil saksi ahli dari Depdagri. Sembari menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP," bebernya. Selain memeriksa sejumlah pejabat, Kejaksaan Negeri Depok juga telah memeriksa tiga orang distributor alat kesehatan (alkes). Dua buah alkes berupa alat pemeriksa Telinga, Hidung dan Telinga (THT) dan alat scan mata yang diberikan ke Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA) dan Rumah Sakit Simpangan Depok. ketiga distributor tersebut, kata Rohim dipanggil lantaran mengetahui harga dua alat scan mata yang dipasok ke dua rumah sakit penerima bantuan. "Kita akn panggil pihak swasta, pemilik barang, masing-masing Yusuf Effendi dan Mansyur. Untuk cek harga barang sebenarnya," tegasnya. Rohim menargetkan, pemeriksaan kasus ini akan selesai sebelum pergantian tahun. Pasalnya, hingga saat ini kurang dari 10 saksi yang belum diperiksa. Setelah semua saksi diperiksa, lanjut Rohim, proses pemeriksaan ini tinggal menunggu hasil BPKP. "Pemeriksaan ini masih terhambat pemeriksaan lembaga lain, karena kita tidak memiliki auditor, jadi kita minta bantuan BPKP. Kita juga tidak bisa memaksa mereka kapan harus selesai," jelas Rohim. (AS/Ros/Arthur)

Penerima Bantuan DAK di Sukabumi Dipungli Pejabat Disdik

SUKABUMI - Sungguh ironis, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 di Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab.Sukabumi disinyalir telah diselewengkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) di wilayah yang dipimpin Bupati Sukmawijaya tersebut. Dugaan penyimpangan bantuan DAK itu, sudah semestinya disikapi secara serius dan diproses oleh yang berwenang, bila perlu dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil informasi yang dihimpun di lapangan, di beberapa UPTD Kecamatan, diantaranya UPTD Kec. Pelabuhanratu, Simpenan, Cikakak, telah terjadi dugaan pungutan liar oleh oknum Dinas Pendidikan. Seperti diungkapkan seorang narasumber yang layak dipercaya, diketahui bahwa pungutan liar terjadi diakibatkan adanya intervensi/arahan dari pihak yang mengaku dirinya pejabat dari Dinas Pendidikan. Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa sekolah yang mendapatkan bantuan DAK dipungut Rp 1juta/lokal dengan alasan dana tersebut digunakan untuk jasa konsultan meliputi jasa perencanaan dan gambar yang dibuat oleh konsultan. Kemudian untuk biaya transportasi tim monitoring dari Dinas Kabupaten dan untuk biaya-biaya lain. Selain adanya kutipan Rp 1 juta tersebut, juga ada uang yang harus disetor kepada koordinator DAK. Seperti yang terjadi di Kecamatan Palabuhanratu, uang sebesar Rp 1,5 juta disetor ke seorang koordinator berinisial ASH, alasannya untuk biaya administrasi pencairan DAK. Selain itu juga adanya intervensi atau arahan terhadap pembangunan swakelola yang seharusnya swakelola tersebut, mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan juga pertanggungjawabannya dilakukan oleh penerima DAK itu sendiri, tetapi kenyataannya sekolah-sekolah yang menerima DAK di Kecamatan Palabuanratu, justru diduga kuat diintervensi/diarahkan oleh oknum koordinator tersebut. Kejanggalan lainnya, lanjut sumber tersebut, ialah pengkondisian pengadaan mebeler sekolah bagi penerima bantuan DAK. Diduga telah diambil oleh pihak perusahaan, disinyalir mereka diarahkan kepada salah satu atau beberapa perusahaan ditengarai telah memiliki komitmen dengan para pejabat Dinas Pendidikan. Adanya intervensi/arahan ini, dikeluhkan oleh para pelaksana panitia pembangunan, juga oleh unsur Komite sekolah penerima DAK. Tak cuma sampai disitu, Sekolah yang menerima DAK diwajibkan untuk memakai rangkabaja ringan yang dikerjakan oleh Perusahaan RCU dan GBP berdomisili di Cibinong-Bogor, dengan iming-iming ada potongan harga atau rabat Rp 15,000 / meter untuk kepala sekolah. "Bisa dibayangkan berapa dana harus dikeluarkan oleh sekolah penerima DAK, dan keuntungan yang diraup oleh para oknum yang tidak bertanggungjwab itu," ujarnya seraya berharap aksi mafia bantuan DAK Thn 2009 dibongkar tuntas karena merugikan keuangan negara/rakyat. (Yan/Hep/Raj)

Proyek di BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Cirebon Diduga Bermasalah

CIREBON - Besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk perbaikan sarana irigasi di daerah aliran Sungai Cimanuk-Cisanggarung Jawa Barat, tampaknya menjadi 'berkah tersendiri' bagi oknum-oknum pejabat bermental korup di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Bagaimana tidak, kebanyakan proyek-proyek yang dilaksanakan sebagian besar tidak mencantumkan Nilai Pagu Anggaran, sehingga terkesan proyek tersebut ditutup-tutupi. Salah satu proyek yang diduga bermasalah adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang berlokasi di Sindropraja pada TA. 2009 sebesar Rp. 1,5 m dengan sumber dana dari APBN dan dikerjakan oleh PT. KARYA KITA PUTRA PERTIWI. Dari pemantauan tim JURNAL METRO di lapangan, diketahui bahwa pengerukan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai spek Juklak-Juknis, sebab pengerukan tersebut dilakukan hanya mengeruk bagian yang agak dangkal, namun hasil kerukannya dibuang kembali ke areal yang lebih dalam. Dengan pengerjaan seperti itu, ditakutkan hasil kerukan tersebut akan menjadi masalah baru apabila musim hujan, sebab lumpur-lumpur hasil kerukan tersebut akan menyumbat bagian hilir sungai ini. Akibatnya, bukan tak mungkin terjadi sendimentasi dan permasalahan baru, sebab hasil kerukan lumpur tersebut semestinya diangkat kedarat agar aliran irigasi tersebut lebih lancar dan proyek-proyek seperti ini diduga mengarah kepada terjadinya KKN. Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, praktek-praktek seperti ini sudah sering terjadi di wilayah BBWS Cimanuk-Cisanggarung, mereka jarang sekali mencantumkan nilai proyek di papan pengumuman, sehingga masyarakat tidak pernah mengetahui nilai dari pekerjaan tersebut. Hal ini diduga karena biasanya para rekanan atau pelaksna proyek ada main mata dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bersangkutan, sehingga tingkat pengawasan juga tidak diterapkan secara tegas. Dan biasanya para rekanan dan oknum pejabat di BBWS Cimanuk-Cisanggarung ada komitmen yaitu fee atau bonus ke oknum pejabat yang nilainya antara 10 % - 20 % dari setiap rekanan yang mendapatkan proyek. "Jadi apabila fee tersebut tidak ada, jangan harap rekanan bisa menang tender. Namun yang menjadi permasalahan untuk pembuktian fee tersebut kita tidak bisa, sebab biasanya mereka lakukan sangat tersembunyi dan rapi," ujar sumber tersebut. Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasikan kepada pejabat terkait, selalu tidak ada tempat. Tetapi menurut salah seorang stafnya, yaitu sukar, rehabilitasi jaringan irigasi Di Rentang Si Sindopraja sah dilaksanakan, jika ada hal-hal yang diduga bermasalah kami sudah selesaikan. Sembari menceritakan beberapa oknum wartawan dan LSM yang sudah konfirmasi hal tersebut sudah diselesaikan. Entah apa artinya kata sudah diselesaikan dengan oknum wartawan dan LSM. Untuk hal tersebut diharapkan para penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan sehingga kedepan para pelaku atau oknum pejabat bermental korup tidak selalu menggerogoti uang negara. (sahala)
Proyek di BBWS Cimanuk-Cisanggarung

Cirebon Diduga Bermasalah CIREBON - Besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk perbaikan sarana irigasi di daerah aliran Sungai Cimanuk-Cisanggarung Jawa Barat, tampaknya menjadi 'berkah tersendiri' bagi oknum-oknum pejabat bermental korup di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Bagaimana tidak, kebanyakan proyek-proyek yang dilaksanakan sebagian besar tidak mencantumkan Nilai Pagu Anggaran, sehingga terkesan proyek tersebut ditutup-tutupi. Salah satu proyek yang diduga bermasalah adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang berlokasi di Sindropraja pada TA. 2009 sebesar Rp. 1,5 m dengan sumber dana dari APBN dan dikerjakan oleh PT. KARYA KITA PUTRA PERTIWI. Dari pemantauan tim JURNAL METRO di lapangan, diketahui bahwa pengerukan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai spek Juklak-Juknis, sebab pengerukan tersebut dilakukan hanya mengeruk bagian yang agak dangkal, namun hasil kerukannya dibuang kembali ke areal yang lebih dalam. Dengan pengerjaan seperti itu, ditakutkan hasil kerukan tersebut akan menjadi masalah baru apabila musim hujan, sebab lumpur-lumpur hasil kerukan tersebut akan menyumbat bagian hilir sungai ini. Akibatnya, bukan tak mungkin terjadi sendimentasi dan permasalahan baru, sebab hasil kerukan lumpur tersebut semestinya diangkat kedarat agar aliran irigasi tersebut lebih lancar dan proyek-proyek seperti ini diduga mengarah kepada terjadinya KKN. Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, praktek-praktek seperti ini sudah sering terjadi di wilayah BBWS Cimanuk-Cisanggarung, mereka jarang sekali mencantumkan nilai proyek di papan pengumuman, sehingga masyarakat tidak pernah mengetahui nilai dari pekerjaan tersebut. Hal ini diduga karena biasanya para rekanan atau pelaksna proyek ada main mata dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bersangkutan, sehingga tingkat pengawasan juga tidak diterapkan secara tegas. Dan biasanya para rekanan dan oknum pejabat di BBWS Cimanuk-Cisanggarung ada komitmen yaitu fee atau bonus ke oknum pejabat yang nilainya antara 10 % - 20 % dari setiap rekanan yang mendapatkan proyek. "Jadi apabila fee tersebut tidak ada, jangan harap rekanan bisa menang tender. Namun yang menjadi permasalahan untuk pembuktian fee tersebut kita tidak bisa, sebab biasanya mereka lakukan sangat tersembunyi dan rapi," ujar sumber tersebut. Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasikan kepada pejabat terkait, selalu tidak ada tempat. Tetapi menurut salah seorang stafnya, yaitu sukar, rehabilitasi jaringan irigasi Di Rentang Si Sindopraja sah dilaksanakan, jika ada hal-hal yang diduga bermasalah kami sudah selesaikan. Sembari menceritakan beberapa oknum wartawan dan LSM yang sudah konfirmasi hal tersebut sudah diselesaikan. Entah apa artinya kata sudah diselesaikan dengan oknum wartawan dan LSM. Untuk hal tersebut diharapkan para penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan sehingga kedepan para pelaku atau oknum pejabat bermental korup tidak selalu menggerogoti uang negara. (sahala)

Pemda Diminta Memotong Masa Pengurusan Ijin Usaha

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta agar setiap pemerintah daerah (Pemda) mengurangi masa pengurusan ijin memulai usaha, yang biasanya 60 hari menjadi 30 hari. Selain akan mempermudah proses perijinan bagi mereka yang akan memulai usaha, memperpendek urusan birokrasi itu dipercayainya akan meningkatkan skala indeks prestasi korupsi di Indonesia. "Saya minta lama waktu perijinan dikurangi. Ijin memulai usaha saja perlu 60 hari, belum lagi ijin-ijin yang lain. Kalau di negara lain urusan ijin ini bisa dilakukan dalam waktu yang lebih pendek," katanya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, akhir pekan lalu. Mantan Gubernur Sumatera Barat yang menjadi pembaca naskah deklarasi pencalonan Susilo B Yudhoyono-Boediono sebagai capres-cawapres dalam Pilpres lalu itu menambahkan, proses birokrasi yang lebih cepat akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dia juga meminta agar proses perijinan usaha dimasukkan sebagai indikator untuk menilai kualitas pemerintahan. Gamawan juga mendorong pemerintah daerah, kabupaten dan kota untuk menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Kalau sudah satu pintu nanti mengajukan dari pintu itu, ngambilnya juga di situ. Persyaratannya sudah ditetapkan dan biayanya pun sesuai dengan yang sudah ditetapkan," ujarnya. Melalui cara ini maka tidak akan ada lagi pungutan liar atau biaya tidak semestinya yang harus dikeluarkan ketika mengurus ijin usaha maupun ijin-ijin lainnya. Gamawan menargetkan pada 2010 setiap daerah di Indonesia sudah menerapkan sistem tersebut. "Seharusnya tahun ini sudah semua tetapi ternyata belum semua mengajukan. Yang menjadi persoalan, tidak semua daerah secara psikologis siap menerapkan birokrasi bersih karena otomatis tidak bisa lagi mendapatkan pungutan dengan seenaknya," imbuhnya. Salah satu proyek yang dicontohkan Gamawan adalah daerah Batam, Kepulauan Riau, yang sudah menerapkan pelayanan satu pintu, dan tahun depan akan menerapkan pengurusan perijinan secara elektronik. "Di Batam ada 70 jenis yang sudah begitu. Infrastrukturnya saat ini sedang dikerjakan," terangnya. Sampai saat ini 314 daerah sudah menerapkan PTSP dan beberapa sedang dalam proses pengajuan. Menteri bahkan menjanjikan akan memberi insentif bagi pemerintah daerah yang menerapkan birokrasi yang bersih. Dan akan memberi sanksi kepada mereka yang menunda-nunda dengan mencabut insentif-insentif lainnya. Gamawan mengaku sudah menyiapkan sekitar Rp 25 miliar untuk pemberian insentif bagi daerah dengan sistem birokrasi satu pintu. Selain anggaran tambahan yang diminta kementrian dalam negeri ke menteri keuangan, Gamawan mengatakan departemen dalam negeri juga menyisihkan anggaran khusus untuk mendorong percepatan proyek ini. (Cok)

KPK Didesak Melanjutkan Penyelidikan Kasus Bank Century

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century. ICW menyesalkan jika KPK terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa tidak terjadi kejahatan korupsi yang harus ditanganinya. KPK diminta untuk juga memanggil semua pihak dan melakukan penyelidikan, kemudian mengeluarkan kesimpulan yang jelas. "Kami harap KPK jalan terus, tidak perlu terikat dengan ada atau tidaknya Pansus Century, karena kalau KPK masuk ranah politik maka akan bias alias tak jelas," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (12/12) lalu. ICW menilai, KPK adalah satu-satunya institusi yang berkompeten mengungkap skandal ini, bukan kepolisian dan kejaksaan, karena mengaca pada penyelesaian kasus Bank Bali dan BLBI. "Kalau dipegang kejaksaan dan kepolisian, kasus ini akan macet dan akan menjadi BLBI jilid II," kata Emerson. Kasus Bank Bali, dia menyebut hanya menjerat sebagian aktor pelaku dan sisanya yang lain berhasil kabur. Sedangkan dalam kasus BLBI, hanya 20 persen pemilik bank bermasalah yang sampai ke pengadilan, sisanya mengambang dan bahkan ada yang dihentikan penyelidikan (SP3). Emerson menilai, pada 2009, merupakan tahun di mana Indonesia menerima rapor merah pemberantasan korupsi, merahnya pun merah pekat. "Setelah saya hitung sejak 2004-2009, sudah ada 56 pidato Presiden soal pemberantasan korupsi. Presiden sebaiknya stop pidato tapi langsung aksi nyata, dukung KPK, bersihkan kejaksaan dan kepolisian, dan mendukung reformasi birokrasi," ujarnya. Menanggapi desakan KPK mengambil penyelidikan kasus Century, Wakil Ketua Pansus Century sekaligus anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menilai, DPR lah satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas sosiologis masyarakat, termasuk hak politik rakyat. "KPK tidak pernah boleh menangani kasus yang tidak terkait keuangan negara. Kalau di kasus Century misalnya ada BUMN yang terlibat, boleh KPK masuk ke sana," ujar Gayus seraya meminta semua pihak percaya atas kinerja Pansus Century, meski sempat diragukan, yang terlihat dari penentuan ketuanya.
KPK-BPK Bertemu Dua lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah bertemu untuk membahas kasus Bank Century. Dari sembilan temuan hasil ekspose terkait soal kasus Bank Century, kesimpulan sementara KPK dan BPK, diduga terjadi tiga penyimpangan. "KPK bersama BPK telah menindaklanjuti hasil telaah kita mau pun bahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jumat (11/12) lalu. "Tapi masih perlu dielaborasi. Pertama, terjadi tindak pidana perbankan, kedua, money laundering, kemudian dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan administrasi," kata Johan. KPK, tambah dia, hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum. Ditambahkan Johan, BPK akan mengundang sejumlah lembaga termasuk KPK. "Nanti kita akan diundang oleh BPK untuk kordinasi dengan Polri, Kejaksaan. (Johnner)

CATATAN KHUSUS ED.41: Fokus dalam Penuntasan Kasus Bank Century

Kasus Bank Century terus bergulir bak bola salju. Setelah DPR membentuk Panitia Khusus Angket Cank Century, muncul pernyataan mengejutkan dari salah satu anggota Pansus Bambang Soesatyo yang menuding Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (saat itu menjabat Ketua KSSK) sempat bertemu dan berbicara dengan salah satu pemilik PT Bank Century, Robert Tantular, sebelum memutuskan pengucuran dana talangan yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun. Sontak pernyataan Bambang itu mengejutkan banyak pihak, bahkan membuat panas kuping Presiden Yudhoyono yang tak lama kemudian menyikapi tudingan tersebut dengan menyatakan agar jangan sampai ada pihak yang memfitnah dan juga mengganggu kinerja kabinetnya. Pembicaraan Sri Mulyani dengan Robert sekalipun belum pasti kebenarannya, telah menjadi "bumbu sedap" dalam polemik kasus Bank Century. Paling tidak, ikut memanaskan suhu politik nasional. Berselang setelah munculnya tudingan Bambang, muncul pernyataan mengejutkan Menkeu Sri Mulyani dalam wawancaranya yang dimuat The Wall Street Journal. Sri Mulyani mengatakan kasus Bank Century muncul karena ada orang yang tak senang terhadap dirinya, orang itu disebutkan adalah Aburizal Bakrie, konglomerat yang mantan Menko Kesra di kabinet SBY-JK dan kini menjabat Ketua Umum DPP Partai Golkar. Drama Bank Century pun tak hanya mencuatkan adanya perseteruan antara Sri Mulyani dengan Aburizal, beberapa hari lalu Direktorat Pajak Departemen Keuangan merilis pengumuman bahwa tiga perusahaan besar dibawah kendali kelompok usaha Bakrie milik Aburizal telah melakukan penggelapan pajak. Inilah cerita terbaru yang mewarnai polemik kasus Bank Century, mengungkapkan adanya perseteruan antar tokoh yang mengakibatkan suasana politik makin tidak kondusif. Publik pun menjadi bingung, sebenarnya ada apa dibalik semua ini? Namun demikian, sepatutnya kita berharap kasus ini tak menjadi bias atau diarahkan oleh pihak tertentu menjadi serangan balik pelaku penggelontoran dana talangan Bank Century. Penanganan kasus Bank Century haruslah diselesaikan secara hukum, bukanlah dengan kompromi atau atas dasar kepentingan politik. Sebab seperti yang ditegaskan oleh BPK, bahwa ada pelanggaran dalam penggelontoran dana triliunan rupiah ke Bank Century. Kita berharap, episode konflik Aburizal dengan Sri Mulyani ini tidak membuat perhatian publik beralih, karena memang muncul indikasi tersebut. Semestinya Pansus Angket melanjutkan tugasnya membongkar kasus ini melalui kewenangan politiknya. Sedangkan untuk penanganan kasus dugaan mengalirnya dana Bank Century ke sejumlah pihak, harus dilakukan oleh aparat hukum seperti KPK, Polri dan Kejaksaan dengan melibatkan PPATK dan BPK. Semoga, upaya penyelesaian kasus ini berada dalam jalur yang benar dan hasilnya adalah yang sebenar-benarnya. (Arthur Herman S)

Rabu, 09 Desember 2009

CATATAN KHUSUS ED.40: MAMPUKAH KITA KELUAR DARI BUDAYA KORUPSI?

HARI ANTI KORUPSI :
Hari anti korupsi sedunia yang akan digelar 9 Desember nanti adalah momentum penyadaran masyarakat, dalam dekade era reformasi betapa semua orang seakan tersadar akan bahaya korupsi sehingga muncul deklarasi anti korupsi merebak dimana-dimana di pelosok negeri ini. Yang membahana saat itu adalah isu bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Kini semakin ke depan seakan semangat itu makin luntur, upaya pemerintah dengan membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) banyak mendapat perlawanan bukan hanya dari para koruptor saja, dari internal penegak hukum pun tak kalah serunya. Kasus terakhir adalah Bibit-Chandra duo petinggi KPK itui seakan tak berdaya dengan telikungan dari para petinggi hukum lainnya, sampai-sampai orang nomor satu di negeri ini turun tangan untuk menengahi permasalahan tersebut, inipun tidak terlepas dengan tekanan masyarakat luas dan para penggiat anti-korupsi yang bersatu bahu-membahu dalam satu tujuan mempertahankan semangat lembaga KPK itu.
Salut buat para penggiat anti-korupsi, praktisi hukum, cendekiawan, LSM dan masyarakat facebooker yang sangat bersemangat memberi dukungan kepada KPK, untuk sementara mungkin KPK masih bisa bertahan untuk terus melakukan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi namun bukan tidak mungkin kedepan akan banyak lagi “kriminalisasi” dalam bentuk yang lain atau jerat-jerat yang bisa saja menghantam pilar-pilar lembaga anti korupsi itu, yang dilakukan oleh orang-orang kontra anti-korupsi termasuk didalamnya para mafia hukum.
Sedikit ulasan kembali pemahaman tentang korupsi yang seyogyanya diketahui oleh masyarakat yakni secara sederhana, korupsi adalah penyalahgunaan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi. Beberapa ahli mendefinisikan bahwa korupsi pada intinya adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Bagaimanakah suatu perbuatan itu bisa digolongkan korupsi dan bukannya sebagai pencurian, perompakan, dsb? Meskipun sebenarnya esensinya adalah sama, tetapi korupsi tetap memilikiciri-ciri korupsi tersendiri. Ciri-ciri korupsi seperti suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat umumnya, dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggap tidak perlu, melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, dan adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum serta menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Maka dengan lebih memahami apa dan bagaimana korupsi itu terjadi dan akan terjadi masyarakat diharapkan lebih agresif dan aktif terlibat dalam pemberantasan korupsi dan kita segera tersadar betapa besarnya bahaya dari dampak budaya korup itu yang dapat merusak sendi-sendi negara dan bangsa ini. SELAMAT HARI ANTI KORUPSI !
(Citta Shahati, Dra – Praktisi Pendidikan dan Sosial)

Polisi Usut Dugaan Ijazah Ketua DPRD Bandung Barat

CIMAHI - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Cimahi, menyatakan telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung-Jawa Barat OM, terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu milik Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, AU.
"Memang benar, Kadisdik Kota Bandung telah dipanggil sebagai saksi kemarin dan itu berlangsung tertutup," kata Kasat Reskrim Polresta Cimahi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Zubair, kepada wartawan Minggu (6/12).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Cimahi, OM diperiksa intensif bersama petugas pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) Idang Tatang, oleh penyidik dari Polresta Cimahi. "Saat diperiksa oleh kami, saksi (OM) menyatakan, seseorang dinilai sah memiliki dua ijazah jika memang dibutuhkan yaitu SMA dan kejar paket C," kata Ahmad Zubair.
Dalam waktu dekat ini Polresta Cimahi juga akan memanggil saksi ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dengan disahkannya ijazah paket C, ketua DPRD KBB, AU, oleh Kadisdik Kota Bandung. "Benar atau tidaknya pernyataan itu akan kami perkuat dengan mendatangkan saksi ahli dari provinsi," katanya.
Ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kadisdik Kota Bandung OM enggan berkomentar mengenai kasus dugaan pemalsuan ijasah ketua DPRD KBB tersebut. OM mengatakan, sebagai saksi pihaknya punya hak untuk bungkam. "Tanyakan saja kepada petugas kepolisian Cimahi, sebagai saksi saya punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan anda," katanya.
Demikian juga ketika ditanya sah tidaknya seseorang memiliki dua ijasah, SMA dan kejar Paket C, OM juga enggan menjawabnya. "Ini hari minggu, saya sedang istirahat," ujarnya. Kasus pemalsuan dugaan ijazah palsu milik Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat sebelum memang ditangani oleh Polda Jabar dan dilimpahkan ke Polresta Cimahi. (Sahala)

KPK Segera Periksa Data LSM Bendera Soal Dana Century

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memeriksa data-data dugaan penerima aliran dana Bank Century seperti yang diungkapkan oleh dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. KPK akan menelusuri kemana aliran dana Bank Century tersebut sehingga semuanya menjadi jelas alias terang benderang.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah menerima laporan aktivis Eksponen Korban 27 Juli akhir pekan lalu. Para aktivis pro demokrasi ini melaporkan kepada KPK, bahwa sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana Bank Century seperti yang disebutkan oleh Bendera. "Terkait pengaduan itu kita akan cek kebenarannya. Kita akan validasi, perlu dicari buktinya ada tidak yang menerima itu," kata Johan.
Ia menegaskan, KPK tidak bisa begitu saja bekerja hanya berdasarkan rumor ataupun pendapat yang tidak jelas. Ia mengatakan harus ada laporan dengan data valid kepada KPK untuk kemudian diselidiki kebenarannya. " Kita perlu validasi,dari situ kita bisa melihat bisa dipakai atau tidak. Intinya kita menerima laporan dari siapa saja," imbuhnya.
Terkait dengan upaya mengungkap aliran dana Bank Century, tambah Johan, KPK juga akan memanggil perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Departemen Keuangan serta PPATK pekan ini. Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil pembahasan di internal KPK terkait kasus Century. Namun, sebelum hal tersebut dilakukan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami hasil audit yang telah disampaikan.
"Kita akan berkoordinasi dengan BPK untuk mendalami soal hasil audit, kemudian secepat mungkin juga akan mengadakan koordinasi dengan PPATK," kata Johan seraya menambahkan selain PPATK, LPS dan Depkeu juga akan dihadirkan untuk koordinasi.
Seluruh data hasil audit, akan diklarifikasi pada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencairan uang Rp 6,7 triliun tersebut. "Kita melakukan ini berdasarkan dari hasil audit yang kita punya, dari hasil audit itu banyak menjelaskan kronologinya, itu yang perlu diperdalam," ujarnya.
Lebih lanjut Johan juga menegaskan, KPK tidak akan mengadili persoalan kebijakan dalam upaya bail out Bank Century. Penyelidikan akan fokus pada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, lalu apakah kerugian negara di dalamnya. "Kita hanya bisa yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum saja," tutupnya. (Johnner)

Pembangunan Proyek di Kabupaten Bogor Bermasalah, Konsultan Pengawas Dikecam

BOGOR - Maraknya persoalan yang melilit dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Binamarga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor yang sedang berjalan dan telah diselesaikan pengerjaannya dinilai bukan hanya disebabkan lemahnya pengawasan dari aparat dinas terkait, tetapi juga akibat kelalaian serta ketidakmpuan konsultan pengawas rekanan yang ditunjuk oleh Pemkab Bogor.
Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif memantau pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor menilai konsultan pengawas di dua dinas tersebut, tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sehingga banyak sekali proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah serta sarana jalan dan pengairan yang menyimpang dari aturan dan juga tidak sesuai dengan bestek atau RAB (Rencana Anggaran Belanja).
Aktivis LSM Lembaga Kajian Strategis (LEKAS) Ronny Syahputra menunjuk pada contoh kasus pembangunan SDN Bantar Kambing yang dibangun dengan biaya Dana Alokasi Khusus (DAK), padahal pembangunan SDN ini tidak tercatat dalam daftar isian proyek. Parahnya lagi, proyek SDN tersebut dikerjakan secara asal-asalan alias yang penting berdiri. Demikian pula dengan kasus proyek pembangunan SDN 01 Sukamanah Megamendung yang dana proyeknya diambil dari DAK, juga pengerjaannya tidak sesuai RAB.
"Demikian juga pada kasus rehabilitasi gedung SDN 01 Parung Panjang yang menurut laporan aktivis LEKAS di sana, pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB. LEKAS juga mencatat sejumlah proyek rehab SD dan perbaikan jalan yang diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan. Kami menilai ada yang salah dalam hal ini, tapi bukan semata-mata akibat kelemahan pihak dinas teknis, melainkan akibat tidak becusnya konsultan pengawas dalam bekerja," paparnya kepada JURNAL METRO di gedung DPRD, baru-baru ini.
Ronny mensinyalir perusahaan yang ditunjuk menjadi konsultan pengawas proyek pada Disdik dan DBMP, tidak kredibel serta tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar profesionalisme. "Indikatornya jelas kok, banyak sekali proyek di Disdik dan DBMP yang bermasalah. Lah, jadi apa kerja konsultan pengawas selama ini, masa begitu banyak proyek bermasalah kalau benar-benar konsultannya bekerja secara profesional?" imbuh Ronny.
Dia menambahkan, posisi konsultan pengawas di dua dinas tersebut kabarnya diserahkan kepada seorang pengusaha berinisial Hsni, yang diketahui merupakan salah satu orang kepercayaan Bendahara salah satu partai politik besar yang juga pengusaha besar sekaligus kerabat dekat petinggi Pemkab Bogor.
"Karena itu, walau pekerjaannya tidak beres dan dikeluhkan masyarakat, pihak Disdik dan DBMP tidak berani memutuskan hubungan kontrak dengan Hsni. Sebab kalau diputuskan bisa-bisa pejabat Disdik dan DBMP dipecat alias ditendang ke tong sampah. Karena itu, saya menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas kinerja konsultan pengawas di dua dinas tersebut," pungkas Ronny.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi oleh JURNAL METRO di sejumlah lokasi proyek yang diawasi oleh Hsni, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, terdengar nada aktif namun tidak diangkat oleh Hsni. Demikian pula pesan singkat (SMS) berisi konfirmasi yang dikirim JURNAL METRO kepada Hsni, tidak pernah dibalas.
Terkait dengan hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kamal Suparman mengimbau agar Disdik dan DBMP melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek-proyek di lingkungannya. Demikian pula terhadap konsultan pengawasnya, Kamal meminta kedua dinas tersebut mengevaluasinya. "Kalau memang kinerja konsultan pengawasnya kurang bagus, ya sebaiknya diganti saja karena ini menyangkut kualitas proyek yang nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya. (Arthur)

Gubernur Sumsel Berjanji Selesaikan Konflik Lahan di Ogan Ilir

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menyatakan dirinya akan mengintervensi kasus konflik lahan antara warga Desa Rengas, Payaraman, Ogan Ilir dengan Pabrik Gula cinta Manis. Sejumlah langkah yang akan dilakukan antara lain mempelajari putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tahun 1996 lalu.
Alex Noerdin menyampaikan hal itu usai menjenguk korban luka tembak di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Kota Palembang, Minggu (6/12). Menurut Alex, selama ini pemerintah provinsi belum turut campur karena menganggap masalah itu bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kabupaten maupun PTPN VII.
"Ternyata bukannya penyelesaian secara baik-baik yang terjadi, malah sebaliknya memuncak dengan peristiwa aksi massa dan penembakan peluru karet," katanya. Dalam dialog singkat dengan gubernur, salah satu korban bernama Suhandi (43) meminta pemerintah provinsi agar mengupayakan ada pengusutan pelaku penembakan. Suhardi saat ini mengalami luka tembak di bagian paha dan tangan.
Menanggapi saran ini, Gubernur mengimbau warganya agar tidak bereaksi berlebihan karena itu bisa merugikan warga sendiri. Kepada PTPN VII dan kepolisian, Alex juga turut berharap bisa membantu mendinginkan suasana. "Setelah pulang dari rumah sakit ini, tolong kalian pulang ke rumah. Jangan membuat aksi massa atau aksi protes susulan lagi," katanya.
Ditegaskan juga bahwa pemerintah sudah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut itu. Dia juga sudah mendengar soal putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 1996 lalu. Nantinya, putusan MA ini akan dilihat kembali dan dipelajari oleh anggota tim.
"Tim ini resmi dari lembaga pemerintah. Kami juga bersikap terbuka jika ada lembaga hukum nonpemerintah lainnya yang terlibat. Tapi tujuannya harus benar-benar membantu menyelesaikan masalah, dan bukan untuk memperkeruh suasana," katanya.

Brimob Dilaporkan
Terkait penembakan terhadap warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (4/12) lalu, Lembaga Bantuan Hukum Palembang, bekerja sama dengan Posbakum Palembang dan Walhi Sumsel, membentuk tim advokasi. Rencananya, tim akan melaporkan dugaan kelalaian tugas anggota Brimob Polda Sumsel kepada Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, tim juga akan membantu warga dalam menyelesaikan konflik lahan dengan Pabrik Gula (PG) Cinta Manis.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Eti Gustina, kemarin di Palembang, mengatakan, tim advokasi itu berjumlah 20 orang. ”Mereka berasal dari LBH, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan,” katanya.
Pertimbangan terpenting membentuk tim advokasi itu, lanjutnya, terkait dugaan kuat atas kelalaian anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terhadap warga sipil dalam insiden penembakan di perkebunan PG Cinta Manis. Akibat berondongan peluru karet, 12 warga Desa Rengas, Parayaman, terluka dan harus dirawat di RS Muhammad Hoesin Palembang.
Menurut Eti, penembakan tidak perlu terjadi jika petugas bisa menahan diri. ”Dari laporan (warga), awal pemicu konflik adalah pembakaran pos pertanian warga oleh petugas satpam pabrik (PG Cinta Manis), yang didukung Brimob, Jumat pagi lalu. Info menyebar seiring terjadinya penyekapan dua warga oleh pihak pabrik yang memprotes aksi itu,” katanya.
Tak lama kemudian, ratusan warga datang ke pabrik meminta rekan mereka dibebaskan. Saat itu, warga juga sudah menyekap dua karyawan pabrik dengan tujuan dilakukan pertukaran ”sandera”. ”Ketika pertukaran dilakukan, seorang warga terlibat baku hantam dengan salah satu petugas Brimob. Aksi ini langsung ditindaklanjuti dengan penembakan peluru karet. Jumlah warga yang terluka tembak juga ternyata bukan 12, melainkan 20 orang. Delapan lainnya enggan dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (Samsi)

Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Pemekaran Daerah

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Gamawan Fauzi menyatakan Pemerintah akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara pemekaran daerah setelah mengevaluasi rendahnya kinerja daerah hasil pemekaran. Mendagri mengatakan dari hasil evaluasi Departemen Dalam Negeri, sebanyak 68 kabupaten di Indonesia termasuk dalam daerah dengan peringkat kinerja rendah dan akan dibina selama tiga tahun.
Bila kinerjanya tidak naik, menurutnya, daerah tersebut akan dimerger lagi dengan daerah induknya. "Karena itu setiap tahun akan kita lakukan evaluasi daerah-daerah. Selama reformasi ini pemekaran wilayah sudah 205 daerah. Kalau dulu 300 kabupaten kota sekarang tambahnya 205, hampir naik menjadi 100 persen," kata Gamawan Fauzi saat menghadiri wisuda puterinya di Universitas Andalas Padang, Sabtu (5/12) lalu.
Selain itu, daerah-daerah hasil pemekaran ini juga banyak masalah, seperti masalah batas wilayah yang riil belum ada dan belum ada perkantoran dan bermacam masalah lainnya. "Karena itu pemerintah meminta dilakukan moratorium, jadi dihentikan sementara. Sementara kita menyusun grand design, inilah sekarang yang sedang kita susun dengan para pakar. Ini akan menjadi pedoman nanti untuk menampung aspirasi pemekaran wilayah," kata Gamawan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan perlu segera dilakukan kajian mendalam terhadap pemekaran daerah. Selama ini pemekaran daerah dilakukan tanpa kajian komprehensif terlebih dahulu. "(pemekaran) Hanya agar ada bupati atau walikota. Anggaran yang harusnya untuk mensejahterakan rakyat hanya mensejahterakan pejabatnya saja," katanya dalan rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (02/12).
Pemekaran tanpa dilakukan kajian mendalam terhadap daerah yang akan dimekarkan, kata Sudi, justru berdampak buruk pada daerah tersebut dan tak akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Akibatnya pemekaran jadi kemiskinan," kata Sudi.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam program legislasi nasional prioritas 2010 membuka pintu bagi pembahasan rancangan undang-undang pemekaran daerah sebagai rancangan undang-undang kumulatif terbuka. Artinya jika dianggap penting, rancangan pemekaran daerah bisa dibahas. "Seringkali inisiasi pemekaran dari DPR," kata Sudi. (Cok)

Sabtu, 05 Desember 2009

Kasi PLS Disdik Tata Karwita : Tingkatkan Mutu Penyelenggaraan Program Keaksaraan

CIBINONG - Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Drs.Tata Karwita mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional (PKF) di Kabupaten Bogor, jajaran Seksi PLS Disdik melakukan berbagai tahapan starategis, antara lain perencanaan dan persiapan teknis dan administrasi secara cermat. Tahapan lainnya, ialah Pelaksanaan Pembelajaran, Pembinaan, Monitoring dan Pengawasan, serta Evaluasi dan Pelaporan.
Menurut Tata, untuk tahapan pelaksanaan pembelajaran, pihaknya mengacu pada pedoman yang ditentukan, yaitu jumlah jam pembelajaran harus mencapai 114 jam yang dilaksanakan selama 16 bulan. "Kemudian kompetensi dasar yang harus dicapai warga belajar, yaitu mampu membaca, menulis dan berhitung sederhana," papar Tata kepada JURNAL METRO, akhir pekan lalu.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembelajaran, Tata mengatakan pihaknya menerapkan pola dan pendekatan pembelajaran yang mengutamakan konteks dan desain lokal. Ditambah dengan melakukan penilaian sebelum, selama dan sesudah program selesai dilaksanakan, dalam rangka menilai perkembangan kemampuan warga belajar.
Tata menjelaskan lebih lanjut, upaya lainnya untuk peningkatan penyelenggaraan PKF ialah Pembinaan, Monitoring dan Pengawasan (PMP) dalam rangka pengendalian program agar dapat berjalan dan berhasil dengan baik. "Hal yang tak kalah penting, PMP ini dilaksanakan secara intensif dan berjenjang oleh petugas fungsional di kecamatan (penilik) dan pengendali program di tingkat kabupaten. Dan pengawasan juga dilakukan oleh pejabat di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat, sesuai kewenangannya," katanya.
Sementara dalam kaitan Evaluasi dan Pelaporan, jelas Tata lebih jauh, pihaknya melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Dalam hal ini, komptensi dasar yang ditetapkan, dan dalam evaluasi akhir dapat ditentukan warga belajar yang dianggap telah berhasil mencapai kompetensi dasar atau belum. 'Dan bagi yang memenuhi kompetensi itu, maka mereka berhak diberi Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA)," ujarnya.
Selanjutnya mengenai tahapan pelaporan, tambah Tata, pihaknya melakukan secara bertahap untuk memberikan berbagai gambaran kegiatan program mulai persiapan, pelaksanaan, hasil yang dicapai, hambatan dan kendala yang dihadapi selama masa pelaksanaan program berjalan. "Semua tahapan yang telah dan kami lakukan untuk program keaksaraan fungsional ini tak lain adalah untuk tercapainya target yang diharapkan dan ditetapkan oleh Pak Bupati," ujarnya. (Art)

DPRD Kab Bogor Dukung Program Kota Pendidikan di Wilayah Timur

TANJUNGSARI - Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor sangat mendukung rencana pembangunan kawasan pusat pendidikan tinggi di wilayah Kecamatan Tanjungsari. Hal itu ditunjukkan Komisi D DPRD dengan mengunjungi bakal lokasi Pusat Pendidikan yang akan dibangun tahun depan dan selesai pada 2015 mendatang, Selasa (24/11) lalu.
Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bogor, Hasan Abe, menyatakan secara prinsip Komisi D mendukung keinginan masyarakat Tanjungsari untuk mewujudkan kecamatannya menjadi Kota Pendidikan. Namun, kata dia, pihak Dewan masih membutuhkan masukan yang lebih konkret terkait persiapan sarana dan prasarana pendidikan di Tanjungsari.
“Selain sarana pendidikan, sebutan Kota Pendidikan dengan sendirinya akan terwujud bila di wilayah itu juga sudah mencerminkan nuansa pendidikan. Tapi, kami salut dengan keinginan masyarakat Tanjungsari yang sangat besar meskipun fasilitas pendidikan belum menunjang,” ungkap Hasan Abe yang juga anggota Fraksi Golkar DPRD.
Ia menambahkan, suatu kesalahan bila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak memberikan respons terhadap program Kota Pendidikan ini. “Meskipun fasilitas pendidikan di Tanjungsari belum menunjang, jadi wajar keinginan masyarakat sangat luar biasa, dan salah jika pemerintah tidak merespon aspirasi yang datang dari bawah itu,” tegasnya.
Dalam kunjungan itu, Kepala Desa Sirnarasa Kecamatan Tanjungsari Deden S. Nugraha mengharapkan Komisi D tidak setengah hati membantu masyarakat Tanjungsari untuk mewujudkan kecamatannya menjadi kota pendidikan di wilayah timur Kabupaten Bogor. “Kami tidak ingin masyarakat terus dalam kondisi tertinggal. Jadi kami sepakat dan berjuang semaksimal mungkin untuk membuat kecamatan kami memiliki ciri khas tersendiri,” kata Deden.
Sementara Camat Tanjungsari Beben Suhendar menegaskan perubahan budaya dan gaya hidup masyarakat Tanjungsari sangat penting untuk mewujudkan visi Tanjungsari menjadi Kota Pendidikan. “Bila masyarakat itu petani, mereka mereka harus menunjukan bahwa mereka petani yang terdidik, begitu juga dengan pedagang dan profesi lainnya," imbuh birokrat yang juga penggagas Jalur Puncak II di Sukamakmur itu. (Di'as)

SMPN I Tanjung Sari Diduga Memungli Siswa

TANJUNGSARI - Pendidikan Gratis yang dicanangkan oleh pemerintah, hanya omong kosong belaka. Seperti yang terjadi di SMPN I Tanjungsari, ditengarai masih banyak pungutan liar padahal sudah ada dana BOS, BOS BUKU, BSM. Ironisnya, sampai ada siswa yang ditelanjangi karena tidak mengenakan ikat pinggang dan seragam yang dijual oleh pihak sekolah.
Menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, SMPN I Tanjung Sari ini sejak lama tidak pernah gratis. warga juga bingung, katanya sekolah Gratis/wajib belajar 9 Tahun, tapi kenyataannya di sekolah ini banyak sekali pungutan, seperti iuran ATK sebesar Rp 2.500/ siswa setiap bulan, lalu siswa diwajibkan membeli ikat pinggang sebesar Rp. 10.000 dan setiap Renang di pungut Rp 12.000. Selain itu, siswa baru-baru lalu harus membayar Iuran qurban sebesar Rp. 10.000/siswa. Dan siswa setiap bulan harus membayar iuran Rp 17.500.
Dan yang lebih tragis, dua minggu yang lewat ada seorang siswa yang tidak memakai ikat pinggang dan seragam yang dijual pihak sekolah, oleh pihak sekolah ditelanjangi, sehingga pulang hanya mengenakan celana dalam dan kaos dalam. Akibat sejumlah orang tua siswa mengeluh dan merasa keberatan dengan kebijakan sepihak pengurus sekolah.
Ketika hal ini dikomfirmasi Ke SMPN I, kepala Sekolah Drs. Endin tidak ada di tempat. JURNAL METRO diterima oleh 2 orang Guru, yaitu Nia selaku Kordinator BP dan Yedi Wedyatama. Keduanya mengakui pungutan itu benar adanya. "Tapi semua itu hanya untuk mendidik agar ada keseragaman seluruh siswa. Dan Gesper itu juga benar kami menjual, karena biar seragam dan ada logo SMPN I. Tapi semua itu kita atas dasar musyawarah dengan komite juga mengacu pada Buku penghubung yang dibuat kepala sekolah yang lama," ujar Nia.
Keduanya malah balik bertanya, kenapa baru sekarang para orang tua murid mengajukan keberatan padahal sebelumnya tidak ada yang keberatan. "Untuk lebih jelasnya silahkan bapak (Wartawan) datang pada hari Sabtu, Kepsek, Komite, juga Wakepseknya nanti ada karena ada acara pemotongan qurban," tandasnya. Namun saat pemotongan Qurban pada Sabtu (28/11) lalu, ternyata Kepala sekolah tidak datang sehingga JURNAL METRO gagal mengkonfirmasinya. (Di'as/JU)

ESP USAID Bangun PLTA/Pikrohidro Untuk Masyarakat Desa Tangkil

CARINGIN - Peresmian sekaligus penyerahan dan sosialisasi pelatihan teknis pengelolaan pembangkit listrik tenaga air/Pikrohidro (PLTA) oleh Environmental Service Program (ESP) bertempat di Kampung Jogjogan RT.01/02, Desa Tangkil, Kec. Caringin-Kab. Bogor tanggal 19 November lalu disambut gembira oleh masyarakat. Lantaran sudah puluhan tahun, baru kini masyarakat bisa menikmati aliran listrik yang sangat dinanti-nantikan.
Kepala Desa tangkil, H Acep Awaludin, mengucapkan syukur dan terimakasih atas dibangunnya PLTA/Pikrohidro yang merupakan program USAID untuk program sarana hidup manusia (BHS/Basic Human Services program) bekerja sama dengan Yayasan Bina Usaha lingkungan (YBUL) serta Form Peduli Air (FORPELA) dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Pangrango(BBTNGP). "Sebab selama 64 tahun, masyarakat Tangkil baru bisa menikmati aliran listrik pada hari ini setelah PLTA diresmikankan dan diserahkan oleh ESP USAID kepada Pemerintahan Desa Tangkil. Kami banyak mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga," imbuhnya.
Menurut Acep, dengan keberadaan PLTA ini menjadi motivasi, memicu semangat terutama untuk membuat masyarakat, seperti kelompok Tani Garuda Ngupuk, Saluyu, dan KSM Cinagara Mandiri, untuk membantu petugas-petugas Balai Besar Gunung Pangrango, dalam menjaga konservasi serta merawat lebih baik lagi terutama PLTA/Pikrohidro, yang utama pemanfaatan sumber air di daerah penyangga kawasan Taman Nasional Gunung Pangrango," kata Acep.
Selanjutnya ESP USAID sebagai pelaku utama bisa terlaksananya PLTA/Pikrohidro, yang diwakili Ny. Monik, menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan ESP USAID tidak bisa datang. "Namun yang terpenting program ini berjalan dengan baik, sebab kita ingin meninggalkan jejak yang tidak terlupakan, sesuatu yang bermanfaat bagi kita semua," ujarnya.
Pihak ESP USAID merasa bangga karena tanpa bergantung pada PLN untuk mewujudkan sarana penerangan listrik buat masyarakat. "Kami bisa sendiri, tanpa harus orang lain mematikan listrik, yaitu dengan tenaga air, namun implikasinya kita harus memproteksi dengan air, supaya air tetap dan listrik kita tetap menyala," katanya.
Sebenarnya, tambah Monik, target ESP untuk kapasitas PLTA adalah 10.000 watt, namun baru bisa direalisasikan 3000 watt. ESP disini hanya sebagai pemula, memberikan contoh, dan itu semua dikembalikan kepada stakeholder yang berada di sekitar Taman nasional Gunung Pangrango dan di Desa Tangkil.
"Untuk mengembangkan kapasitas PLTA ini, silahkan berkonsultasi dengan yang memiliki kapasitas, yaitu YBUL atau juga Balai Besar Gunung Pangrango, kami hanya membantu membukakan jalan saja," tambah Pimpinan YBUL, Agus Widianto, seraya mengutarakan tentang bagaimana mekenisme tentang pembangkit listrik tenaga air(PLTA/Pikrohdro) dan dalam menjaga konservasi, serta perawatan dan pemanfaatan yang baik, (Hep/Yan)

Sekda : Tahun 2010, Pemkab Bogor Genjot Investasi

CIBINONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Hj. Nurhayanti, SH.MSi, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tahun 2010 akan berupaya keras menggenjot investasi dari luar daerah untuk mendorong laju roda perekonomian daerah dan sekaligus meningkatkan kapasitas lapangan kerja yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kab.Bogor.
Untuk itu, tambah Nurhayanti, Bupati telah meminta kepada Badan Perijinan Terpadu (BPT) untuk membuka peluang bagi investor menanamkan modalnya di Kabupaten Bogor. “BPT harus membuka peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di sini. Tentunya, harus sesuai aturan yang ada di Kabupaten Bogor," kata Yanti, sapaan akrab mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah ini kepada wartawan, akhir pekan lalu.
Dengan masuknya investor baik asing maupun daerah, lanjut Yanti, dipastikan bakal mendongkrak pendapatan daerah yang memang sangat dibutuhkan untuk menutup defisit anggaran. "Di sinilah peran BPT diperlukan. Mereka (BPT) harus dapat berinovasi dan kreatif dalam menarik minat pemodal. Mengenai aturan kan sudah jelas dan jika ada yang dianggap kurang tinggal disesuaikan atau diusulkan,” imbuhnya.
Menurutnya lagi, selain letak geografis yang cukup strategis, daya dukung Sumber Daya Alam yang dimiliki Kabupaten Bogor sangatlah memungkinkan para investor untuk datang menanamkan modalnya. Sekarang, kata Yanti, tinggal bagaimana dinas-dinas terkait memanfaatkannya. “Butuh kejelian SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk mendatangkan investor,” ujarnya.
Sekda Yanti juga menambahkan Pemkab juga akan berupaya meminimalisir resistensi yang muncul pada saat investor datang dan sudah menentukan lokasi untuk kegiatan usahanya. Sebab bagaimanapun juga, pasca kegagalan pembangunan TPST Bojong, cukup banyak investor yang merasa kuatir karena iklim investasi di Kabupaten Bogor dianggap kurang kondusif.
"Kini, Pemkab benar-benar harus bekerja ekstra keras guna meyakinkan kembali para calon penanam modal bahwa Kabupaten Bogor sangat aman dan kondusif. Karenanya, setiap rencana investasi harus dikaji lebih dulu, baik itu aspek lokasi, perijinan dan kultur masyarakat di wilayah tujuan investasi. Lalu dilakukan sosialisasi dan pendekatan kultural kepada masyarakat di sekitar bakal lokasi investasi, ini menjadi PR kita bersama," pungkasnya. (Arthur)

Ketua DPRD dan Kalangan LSM Apresiasi Kinerja Badan Anggaran

CIBINONG - Ketua DPRD Kabupaten Bogor H.M Adjat Sudradjat, memuji kinerja pimpinan dan anggota Badan Anggaran (Banang) DPRD karena tepat waktu dalam membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kab.Bogor Tahun 2010, walau masa pembahasan sangat sempit dan terbatas. Pujian dari pimpinan DPRD kepada Banang yang dikomandoi Iyus Djuher itu juga disebabkan Banang berhasil mengkatrol APBD 2010 hingga tidak terjadi defisit anggaran sebagaimana yang diperkirakan oleh Panitia Anggaran Pemkab Bogor sebelumnya.
"Yang baik harus dipuji karena itu memang semestinya, saya sangat mengapresiasi kinerja Badan Anggaran dalam membahas dan menyusun APBD 2010 bersama panitia anggaran eksekutif (Pemkab). Hasilnya kan sudah kita ketahui, tepat waktu dan bisa mendorong APBD 2010 lebih efisien dan efektif, artinya pemangkasan anggaran dititikberatkan pada program dan kegiatan yang lebih prioritas dan dibutuhkan masyarakat luas," kata Adjat kepada JURNAL METRO, Senin (1/12).
Adjat sendiri secara khusus mengapresiasi Ketua Banang Iyus Djuher yang telah menunjukan kapasitasnya sebagai sosok yang menguasai bidang anggaran. "Beliau itu harus diakui sebagai sosok yang mumpuni di bidang keuangan (anggaran, Red). Buktinya, beliau bisa mendorong Banang untuk memangkas pos-pos anggaran yang dianggap tidak efisien dan kurang efektif. Dan hasil ini pun menunjukan bahwa beliau tidak seperti anggapan orang, bahwa beliau akan lebih mengedepankan kepentingan pribadinya dalam pembahasan APBD. Jadi saya kira pantaslah kinerja Pak Iyus kita apresiasi," tambah wakil Ketua DPC Demokrat Kab.Bogor ini.
Pujian senada juga disampaikan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turut memantau proses pembahasan dan penyusunan APBD 2010. Menurut Direktur Eksekutif LSM P-Sigma Aminuddin dan Direktur Eksekutif LSM KOMPASKN, Rico Pasaribu, kinerja Badan Anggaran ditengah waktu yang sempit atau hanya memiliki masa tugas satu bulan, sudah cukup baik. Indikatornya, selain tepat waktu dan meniadakan defisit anggaran, Banang DPRD juga cukup jeli menangkap aspirasi masyarakat sebagaimana yang disampaikan kalangan LSM dalam hearing dengan pimpinan DPRD dua pekan lalu.
"Kita puji karena hampir semua usulan dari Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten terakomodir dalam APBD 2010. Saya kira ini bisa terjadi karena kuatnya komitmen politik Ketua, Wakil Ketua DPRD dan anggota Badan Anggaran terhadap kepentingan rakyat. Namun demikian, saya berharap di tahun 2010 nanti Dewan mampu konsisten mengawal pelaksanaan APBD, jangan hanya berhenti pada budgetingnya (penyusunan anggaran) saja," kata Aminuddin dan Rico yang didampingi sejumlah aktivis dari LSM KOMPAK, Harmoni, GNPK, LEKAS dan OKP Gerakan Pemuda Ka'bah.
Aminuddin yang juga Koordinator Koalisi LSM Bogor Raya (KOLBAR) menegaskan, sejumlah LSM yang tergabung dalam KOLBAR akan terus mengawal pelaksanaan APBD oleh Bupati Rachmat Yasin dan jajarannya. "Tujuan kita adalah agar realisasi APBD itu benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, dan jangan sampai ada oknum-oknum yang menyimpangkan program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat. Kami bertekad untuk terus-menerus memantau pelaksanaan program-program eksekutif," tegasnya. (Arthur/David)

Penegakan Hukum dan Pers Jadi Pilar Perdamaian

PONTIANAK - Perdamaian dalam masyarakat yang plural tidak hanya mensyaratkan toleransi. Dibutuhkan pula penegakan hukum yang tegas dan konsisten serta peranan pers melalui jurnalisme profesional yang bisa mendorong terwujudnya suasana damai di tengah masyarakat.
Demikian mengemuka dalam Seminar Kebangsaan bertajuk 'Bhinneka Tunggal Ika: Kesatuan Dalam Keberagaman dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia', Sabtu (28/11) lalu di Pontianak. Seminar diselengggarakan Center for Research & Inter-religius Dialogue (CRID) yang bekerja sama dengan Putut Prabantoro Associates dan Clara Niken Fashion Spot.
Hadir sebagai pembicara Untung Sidupa Ketua World Vision Indonesia (WVI) Regio Kalimantan, mantan Wakil Kepala Staf TNI AD yang kini menjabat Komisaris Kelompok Usaha Artha Graha Grup, Letjend Purn Kiki Syahnakrie, Wali Kota Singkawang Hasan Karman, Asisten Jenderal Ordo Dominikan Bidang Komunikasi Pastor Scott Steirkerchner.
Menurut Hasan, pada dasarnya semua agama mengajarkan pluralisme dan perdamaian. Konflik bernuansa agama muncul karena ada pihak-pihak yang mempolitisasi agama untuk mencapai kepentinganny a sendiri. Senada dengan Hasan, Kiki menyatakan, pluralisme merupakan fitrah atau pemberian dari Yang Mahakuasa. Oleh karena itu, kebhinekaan Indonesia harus disyukuri dan bahkan dijadikan kekuatan untuk membangun bangsa.
Dari pengalaman Hasan sebagai warga etnis Tionghoa yang maju dalam pemilihan kepala daerah, konflik bisa dicegah manakala ia memilih tidak meladeni pihak yang mengajak berkonflik. Pada saat bersamaan, ia membiarkan hukum bertindak menyelesaikan konflik tersebut.
Di sisi lain, Hasan menyatakan, pers juga memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan perdamaian. "Pers yang bebas dan bertanggung jawab tidak sepatutnya memunculkan isu yang berpotensi memunculkan konflik antar kelompok dan golongan," katanya.
Pada kesempatan itu, WVI sebagai lembaga kemanusiaan umat Kristiani yang berfokus pada anak, membagikan pengalamannya yang 'dicurigai melakukan kristenisasi' saat memfasilitasi program untuk anak. "Butuh waktu dan konsistensi sehingga kami bisa diterima masyarakat. Mereka pada akhirnya yakin bahwa pelayanan kami benar-benar berorientasi pada anak, tanpa mempersoalkan agama," kata Untung. (Art)

Menkes Promosikan Pejabat yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA - Kasubdit P2TB Ditjen PP dan PL Departemen Kesehatan (Depkes), Dr. Jane Soepardi yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tandatangan Sesditjen (ketika itu dijabat oleh Dr. T. Marwan Nusri, MPH), kini malah diangkat menjadi salah satu pejabat eselon dua sebagai kepala pusat data dan survailans di lingkungan Depkes RI .
Kasus pemalsuan tersebut bermula dari adanya rencana kedatangan OAT Kat 1 (bantuan obat dari GF) dipelabuhan Tanjung Priuk Jakarta. Maka untuk itu Dr. Jane Soepardi (Kasubdit P2TB) selaku program manager GF – ATM komponen TB pada tanggal 21 Nopember 2009 mengajukan perhitungan harga sendiri (HPS) untuk jasa inklaring kepada Sesditjen PP dan PL sebesar Rp. 397.073.040,-.
Biaya HPS tersebut dimaksudkan untuk mendapat persetujuan dari Sesditjen sebagai pedoman untuk jasa pengurusan pengeluaran obat dari pelabuhan tanjung Priuk hingga ke gudang Depkes di jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta. Menurut Dr. Jane Soepardi dalam surat tersebut didasarkan kepada harga penawaran pemenang tender inkliring No. 022/BMJ/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 atas nama PT. Bandar Metropolitan Jakarta.
Pada tanggal 24 Nopember 2008 turunlah surat dari Sesditjen (ternyata surat dan tanda tangan dipalsukan) yang menetapkan estimasi HPS. Hal ini dapat dipastikan bahwa pemalsuan oleh Dr. Jane Soepardi telah terjadi, sebab Drs. T. Marwan sendiri sudah membuat keterangan tertulis bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pengantar atau menandatangani addendum pertama dengan pihak lain terkait jasa inklaring dimaksud.
Untuk diketahui bahwa, ada beberapa surat dan tandatangan Sesditjen yang dipalsukan antara lain surat penetapan estimasi HPS, addendum pertama perjanjian kontrak antara Authorized Primcipal – Recipient GF Aid, TB dan Malaria (GF - ATM / Komponen TB) dengan PATH mengenai pengeluaran obat tanggal 5 Januari 2009.
Selain itu dalam perjanjian kontrak pada tanggal 11 Desember 2008 yang lalu ternyata tandatangan Sesditjen pun dipalsukan. Maka dengan demikian seluruh dokumen dalam proses dan perjanjian kontrak dalam kasus ini dapat dipastikan fiktif. Anehnya, Dr. Jane Soepardi yang sudah diperiksa di POLDA METRO JAYA, justru mendapat kenaikan pangkat (jabatan) menjadi Kepala Pusat (Kapus) data Survailans Depkes dan pada hari Rabu (18/11) lalu dilantik.
Kasus ini sudah ramai di bicarakan di lingkungan Ditjen PP & PL, bahkan Dirjen PP & PL ,Prof.Chandra Yoga telah mengetahuinya,, namun tidak berbuat tindakan apa-apa. Ketika hal ini ditanyakan kepada Kabag HOH, Barlian SH, tidak bersedia memberikan jawaban, bahkan terkesan mengelak.
Diharapkan menteri yang baru Dr. Sri Endang Sedyaningsih tidak tutup mata dalam masalah ini. Sebab publik dan kalangan LSM mengharapkan agar Dr.Jane Soepardi sebagai pejabat baru Kapus Data Survailans diganti karna dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang menyimpang di masa yang akan datang. (Johnner)

Oknum Pemungli Dana PUAP di Pandeglang Akan Diseret ke Polisi

PANDEGLANG — Menyusul pemberitaan di sebuah Surat Kabar terkait adanya beberapa oknum mengaku sebagai Kordinator LSM dan Wartawan Pandeglang yang ditengarai telah melakukan pungli kepada sejumlah Ketua Gapoktan (gabungan kelompok tani) penerima Dana PUAP di tiga Kecamatan, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab.Pandeglang H.Drh.Cahyan Sopyandi M.Si merasa geram dan berjanji akan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Seperti diberitakan JURNAL METRO sebelumnya (edisi 38/Tahun II), pegawai PPL (petugas penyuluh lapangan) Kecamatan Cadasari, Bay alias Beben dan PPL Kecamatan Keroncong, Asep, menyebutkan bahwa ada oknum yang mengaku kordinator LSM atau wartawan berinisial Awg dan Us meminta sejumlah uang kepada 4 Ketua Gapoktan di Kecamatan Cadasari dan 2 Ketua Gapoktan di Kecamatan Keroncong, masing-masing dari setiap Ketua Gapoktan sebesar Rp.5 Juta.
Begitu pula sesuai yang dilaporkan Ketua OKP Pemuda Pancasila, Aap Aptadi melalui pesan singkat kepada wartawan JURNAL METRO, bahwa di Kecamatan Sumur, ada 3 desa yaitu Kerta Mukti, Tamanjaya, dan Desa Ujung Jaya, masing-masing Ketua Gapoktannya dipinta oleh oknum sebesar Rp.20 Juta. “Dengan telah keluarnya dana PUAP, di Kecamatan Sumur ada 3 desa, Kerta Mukti, Taman Jaya, Ujung Jaya, masing-masing Gapoktan hanya menerima Rp.80 Juta” demikian bunyi SMS yang dikirimkan Aap.
Sementara Kepala Distanbun Cahyan menyatakan tak pernah menginstruksikan kepada bawahannya untuk melakukan hal tersebut (meminta jatah kepada para Ketua Gapoktan-red). "Dan kalau ada oknum yang melakukan hal itu, maka sebaiknya Ketua Gapoktan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dan kami pun sama akan melaporkannya ke Polres Pandeglang, agar kasus tersebut segera diusut," ujar Cahyan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.
Masih kata lelaki yang berpenampilan kalem itu, PUAP adalah program usaha agrobisnis pertanian yang dicanangkan pemerintah pusat dengan dialokasikan dana sebesar Rp.100 Juta untuk setiap masing-masing kelompok tani yang tersebar di 32 kecamatan atau terdiri 116 Gapoktan di wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan demikian anggaran seluruhnya dari APBN yang digelontorkan ke Pandeglang sebesar Rp.1,6 Milyar.
Tujuannya kata Cahyan, adalah untuk mencetak agar para petani bisa mandiri serta tidak lagi terjerat para tengkulak. Selain itu, para petani juga dididik tentang bagaimana cara memanage keuangan sendiri, sehingga dana dari pemerintah itu bisa terus bergulir dan memperkuat basis ekonomi kerakyatan, bahkan bisa saja mereka mengarah untuk membentuk koperasi demi kemajuan dan kesejahteraan para petani itu sendiri.
“Setelah ketahanan ekonomi di tingkat para petani nantinya dapat dirasakan, selanjutnya mereka harus bisa mempertahankannya, kemudian mereka akan terus mengembangkan hasil pertaniannya tentang berbagai komditi pertanian, baik kwalitas mau pun kwantitasnya, sehingga di negara kita ini, pata petaninya semakin sejahtera seperti yang terjadi di negara-negara maju contohnya di Jepang," pungkasnya. (Sep)

Siap Serahkan Data ke DPR, Kepala PPATK Minta Perlindungan

JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menegaskan bahwa ia siap menyerahkan data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ia meminta ada perlindungan dan penyerahan data itu memiliki dasar hukum. ”Saya kurang tahu aturan (dasar hukum dan perlindungan) di DPR,” kata Yunus di Jakarta, Jumat (27/11) lalu.
Pernyataan itu terkait dengan ditunggu-tunggunya data aliran dana Bank Century yang dipegang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil audit investigasinya kepada DPR pada 23 November lalu.
Yunus menyatakan, PPATK tidak dapat mengumumkan aliran dana itu ke publik. Itu karena ada ketentuan dalam Pasal 10A dan 17A UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang intinya menyebutkan, PPATK dan siapa pun yang memperoleh dokumen itu wajib merahasiakannya.
Setelah hasil audit BPK, kalangan DPR menunggu data dari PPATK tersebut. Maruarar Sirait, anggota DPR yang juga inisiator hak angket kasus Bank Century, mengatakan, Panitia Khusus Hak Angket DPR yang kelak terbentuk kemungkinan besar akan memanggil PPATK untuk meminta data aliran dana dari Bank Century ke pihak lain. ”PPATK tidak perlu takut memberikan data tersebut,” kata Maruarar yang merupakan anggota Fraksi PDI-P.
Di lain pihak, Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD berpendapat, apabila Panitia Khusus Hak Angket DPR sudah memanggil PPATK, lembaga itu harus mau membuka datanya. ”Siapa saja yang dipanggil DPR, termasuk Panitia Khusus Hak Angket, harus datang. Diminta data, harus beri,” ujar Mahfud.
Yunus lebih lanjut menjelaskan, PPATK tak pernah menolak permintaan informasi dari BPK. Bahkan, PPATK telah memberi BPK informasi tentang aliran dana keluar, masuk, dan tujuan penggunaan dana dari Bank Century. Untuk mendapatkan informasi itu, PPATK telah meminta data aliran dana kepada 16 penyedia jasa keuangan (PJK).
”Sampai 23 November 2009 telah diterima informasi sekitar 50 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari 10 PJK. Dari analisis kami, setidaknya ada 17 penerima, berupa perusahaan dan individu,” tutur Yunus. Dia menambahkan, proses analisis LTKM lainnya masih berjalan.
Karena terbatasnya waktu audit, Yunus mengatakan, BPK hanya minta dua sampai tiga lapis aliran dana dari Bank Century. ”Pada perpindahan kedua dan selanjutnya, bisa jadi bercabang. Padahal, untuk mendapatkan data satu lapis aliran dana dari PJK, bisa butuh waktu beberapa minggu,” paparnya. (Johnner/Cok)

MUSCAB PD KAB BOGOR: Kader SBY di Kabupaten Bogor Kecewa pada Elit Demokrat

BOGOR - Konflik di internal DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Bogor pasca deadlock Musyawarah Cabang (Muscab) ke-1 partai yang didirikan Presiden Yudhoyono itu di Wisma Bahtera, Puncak, pada tanggal 22-23 November lalu, menyisakan kekecewaan mendalam mayoritas kader partai. Mayoritas kader menuding ada oknum pengurus DPP, DPc dan PAC yang bermain api dengan menggunakan cara-cara kotor sehingga Muscab deadlock dan ditunda selama 16 hari oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Karenanya, kader Demokrat Kabupaten Bogor mengharapkan Presiden SBY ikut peduli dan turun tangan menengahi konflik yang terjadi. Sebab bagaimanapun juga, penundaan pelaksanaan Muscab dilakukan oleh pengurus pusat yang secara sepihak menghentikan Muscab hanya karena adanya sejumlah pengurus enam PAC yang mengklaim sebagai pengurus sah. Padahal dalam verifikasi sebelum pelaksanaan Muscab, masalah administrasi PAC sudah selesai dan tak ada masalah.
Bahkan, Kubu Calon Ketua, Tubagus Nasrul Ibnu HR, yang didukung 23 PAC serta jajaran pengurus DPC PD Kab. Bogor mensinyalir ada oknum-oknum politisi di DPC dan Fraksi Demokrat di DPRD pendukung calon ketua Panji Sukmana yang terkesan banci dan tidak gentlemen karena telah berupaya menggagalkan pelaksanaan Muscab ke-1 dengan menghadirkan pengurus enam PAC tandingan yang membawa surat mandat kembar. Sehingga pelaksanaan pemilihan menjadi kacau dan ditunda secara sepihak atas perintah Ketua Umum DPP Hadi Utomo.
"Kami sangat kecewa karena pelaksanaan Muscab Demokrat kembali gagal setelah pada Muscab tahun 2007 juga gagal akibat konflik. Seharusnya seluruh kader mengutamakan persatuan dan kesatuan partai, bukannya ambisi kekuasaan dan kepentingan pribadi. Saya sendiri sebagai kader struktural partai merasa sangat malu, karena masyarakat menilai partai yang dipimpin Pak SBY ini adalah partai yang bersih dan mengedepankan etika dalam berpolitik," ujar Moch Yusuf, fungsionaris DPC Demokrat Kab.Bogor kepada JURNAL METRO, akhir pekan lalu.
Sejumlah kader lainnya menengarai buntunya pelaksanaan Muscab lebih disebabkan oleh permainan kotor yang dilakukan beberapa oknum elit partai di DPC dan Fraksi Demokrat di DPRD, tujuannya untuk menggolkan salah satu calon yang 'konon' didukung oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Hadi Utomo. "Calon yang kabarnya direstui ketua umum itu kurang diterima oleh pengurus PAC lantaran tidak jelas konstribusinya, tapi ia memaksakan diri dengan berbagai cara sehingga Muscab jadi deadlock," ujar seorang pengurus DPC yang menolak disebutkan identitasnya.
Sementara itu, Menurut Ketua DPC Demokrat Kab.Bogor, Max Sopacua, sebenarnya tidak ada masalah di enam PAC yang dikabarkan memiliki kepengurusan ganda. Karena dasarnya mereka telah melakukan Musancam dan Berita Acaranya juga ada. Max juga membantah keras pernyataan Wakil Ketua DPC Demokrat Junaedi Sirait yang mengatakan adanya SK kembar. "Tidak ada SK kembar, itu tanggung jawab saya dan Sekretaris DPC PD," ujarnya.
"Kalau memang Junaedi Sirait itu kader dan politisi Demokrat, maka ia juga harus hadir sampai tuntas mengikui jalannya Muscab hingga kalau terjadi argumen-argumen yang menyangkut soal organisasi, ia juga harus ikut bertanggung jawab dan jangan lari begitu saja. Politisi macam apa seperti itu. Apalagi, ia juga tercatat seorang pengurus DPC," tambah Max yang juga pengurus DPP.
Max mengendus penundaan Muscab ke-1 sampai tanggal 16 Desember 2009 tersebut sudah direkayasa oleh oknum DPD dan DPP yang terkesan mendukung kubu Panji Sukmana. Namun demikian, Max menyatakan, Muscab lanjutan PD Kabupaten Bogor harus benar-benar dilaksanakan dan tidak boleh ada istilah carataker lagi seperti yang terjadi pada Muscab 2007 lalu. "Tidak boleh ada caretaker lagi. Kalau terjadi lagi akan sangat memalukan dan mencoreng nama baik Partai Demokrat. Harus diingat Demokrat Kabupaten Bogor berhasil menempatkan 14 anggota DPRD periode 2009-2014, karenanya Kabupaten Bogor menjadi salah satu barometer kemajuan partai," katanya. (Cok)

Jalur Puncak II, Kapan Diwujudkan?

SUKAMAKMUR - Pernyataan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menyebutkan akses menuju Jalur Puncak II masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, membuat lega sebagian kalangan masyarakat di wilayah timur Kabupaten Bogor. Pasalnya, pembangunan Jalur Puncak II yang menghubungkan Sukamakmur dengan daerah Cianjur diprediksi dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Sukamakmur dan sekitarnya.
"Walau Pemprov Jawa Barat tidak mengakomodir Jalur Puncak di APBD Provinsi 2010, namun pernyataan Bupati Rachmat Yasin merupakan jaminan bahwa jalur strategis itu tetap berjalan sesuai dengan rencana. Kita berharap tindakan konkrit dari Pemkab Bogor, jangan sampai pernyataan Bupati itu hanya sekedar retorika," tegas Rico Pasaribu, Sekretaris KOaliasi LSM Bogor Raya (KOBAR) kepada JURNAL METRO, baru-baru ini.
Menurut Rico, pembangunan Jalur Puncak II adalah harapan masyarakat luas untuk meninggalkan keterisolasian dan ketertinggalan di berbagai bidang. Hal ini mengingat potensi alam di wilayah tersebut sangat bagus dan potensial untuk dikembangkan. "Saya berharap Pak Bupati bisa mendorong agar tahun 2010 pembangunannya berjalan dan bisa selesai di tahun berikutnya," tegas Rico yang juga Direktur Eksekutif LSM KOMPASKN Bogor Raya.
Sebelumnya kepada wartawan awal pekan lalu, Bupati Rachmat menegaskan Pemkab Bogor bertanggungjawab membuka akses untuk pembangunan Jalur pUncak II. Sehingga, kata Bupati, pihaknya berencana membuka akses jalan yang menghubungkan Sirkuit Sentul Babakan Madang dengan Kecamatan Bogor.
“Untuk tahap pertama, Pemkab bekerja sama dengan Mega Kuningan untuk membebaskan tanah seluas 120 hektar untuk membuat akses Sirkuit Sentul-Sukamakmur sepanjang 43 kilometer dan lebar 30 meter. Jalan itu yang nantinya akan menjadi kawasan Puncak II” tutur Rachmat Yasin.
Pembukaan jalan itu, kata dia, sekaligus menyakinkan kepada Pemprov Jawa Barat jika Jalur Puncak II memang benar-benar menjadi harapan masyarakat. Selain itu, Rachmat Yasin mengatakan kawasan Jalur Puncak II juga paling tidak harus diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Kami harus meyakinkan Pemprov Jawa Barat dengan pembukaan akses jalan Jalur Puncak II. Tapi, tidak dianggarkan untuk tahun 2010,” tandasnya. (Di'as/Arthur)

Hak Angket Century: Pansus DPR Cerminkan Sikap Partai Politik

JAKARTA - Sikap sesungguhnya partai politik dalam usulan hak angket kasus Bank Century dapat dilihat dari siapa yang mereka pilih untuk menjadi anggota panitia khusus (Pansus) hak angket DPR RI tersebut. Kesungguhan partai patut dipertanyakan jika mereka mengirimkan anggotanya yang bermasalah.
Demikian pernyataan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, seperti disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, seusai bersama sejumlah inisiator hak angket kasus Bank Century yang menamakan dirinya Tim Sembilan Pencari Kebenaran bertandang ke kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Sabtu (28/11) lalu.
"Gus Dur menegaskan, semua elemen bangsa harus mengawal usulan hak angket ini. Partai yang ingin bermain akan terlihat dari siapa yang akan mereka kirim untuk duduk di pansus," kata Bambang.
Selain Bambang, anggota Tim Sembilan adalah Maruarar Sirait dari PDI-P, Chandra Tirta Wijaya (PAN), Lili Chodidjah Wahid (PKB), Ahmad Kurdi Moekri (PPP), Akbar Faizal (Hanura), Ahmad Muzani (Gerindra), serta Andi Rahmat dan Misbakhun dari PKS. Partai Demokrat menjadi satu-satunya partai di DPR yang tidak mengirimkan wakilnya di Tim Sembilan. Meski demikian, Akbar Faizal, Andi Rahmat, dan Misbakhun kemarin tidak ikut bertemu Gus Dur.

Safari Tim 9

Selain menemui Gus Dur, Tim Sembilan juga bersafari menemui tokoh lain, seperti mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun Syafii Maarif, Din Syamsuddin, dan Amien Rais ditemui pada hari Senin (1/12), bersama Megawati Soekarnoputri dan Sultan Hamengku Buwono X.
"Harapan kami, safari ini akan memperbesar dukungan terhadap pansus hak angket kasus Bank Century. Itu akan menjadi modal penting untuk mengusut kasus ini, dari hulu hingga hilir, yaitu ke mana uang negara Rp 6,7 triliun yang diterima Bank Century tersebut akhirnya mengalir?" ucap Bambang.
Jika usulan hak angket kasus Bank Century disetujui di Sidang Paripurna DPR, 1 Desember 2009, lanjut Bambang, susunan keanggotaan pansus diharapkan sudah terbentuk sebelum DPR memasuki reses pada 5 Desember. Jika belum terbentuk hingga tanggal itu, keanggotaan pansus akan terbentuk Januari 2010 dan itu akan memperbesar peluang penggembosan.

Ketua pansus

Yudi Latif dari Reform Institute setuju bahwa keseriusan partai terhadap hak angket kasus Bank Century akan terlihat dari mereka yang dikirim ke pansus dan kepemimpinan pansus.
Dia berpendapat bahwa Ketua pansus sebaiknya dari parpol yang tidak memiliki konflik kepentingan. Pansus akan sulit bekerja serius dan dipercaya jika dipimpin kader Partai Demokrat sebab kasus Bank Century terkait dengan kebijakan pemerintah masa lalu, di mana Partai Demokrat menjadi penyokong utamanya.
"Secara akal sehat saja, sikap Partai Demokrat yang awalnya menolak, tetapi tiba-tiba berbalik setuju dan apalagi berniat memimpin pansus sudah menimbulkan banyak pertanyaan," papar Yudi seraya menambahkan agar partai lain sebaiknya juga tidak mengirim anggotanya yang memiliki catatan hukum, seperti dugaan terkait korupsi, untuk duduk di pansus.
"Sejumlah anggota DPR yang disebut-sebut dalam sejumlah kasus seperti dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004 tidak pantas menjadi anggota pansus. Jika mereka menjadi anggota pansus, hak angket dikhawatirkan hanya akan menjadi tempat tawar-menawar politik," tutur Yudi. (Cok/John/Art)

CATATAN KHUSUS ED 39 : Mengapresiasi Sikap Presiden SBY

Walau Presiden Yudhoyono tidak mengutarakan secara tegas soal sikapnya atas rekomendasi tim 8 atau tim pencari fakta kasus pimpinan KPK, Bibid-Chandra, namun kita patut memberikan apresiasi. Setidaknya, pidato Presiden yang mengecewakan sejumlah kalangan masyarakat itu kini telah membuahkan hasil, antara lain dilakukan pencopotan jabatan Kepala Bareskrim Polri dari Susno Duaji kepada Irjen Ito Sumardi.
Selain itu, Kejaksaan Agung dan Polri telah bersedia menghentikan kasus Bibid-Chandra dan tidak akan dibawa ke Pengadilan, sesuai dengan apa yang diinginkan Presiden. Selanjutnya, Polri juga telah melimpahkan kepada pihak KPK penanganan kasus upaya percobaan suap oleh Anggodo Wijoyo kepada pimpinan KPK.
Ini bisa jadi tindakan dan langkah yang cukup bagus walau tidak sepenuhnya mengakomodir aspirasi elemen masyarakat yang mendesak dilakukannya pergantian Kapolri dan Jaksa Agung. Tapi setidaknya, beberapa petinggi Polri dan Kejaksaan Agung telah diganti, atau bisa dikatakan Polri dan Kejaksaan telah melakukan reposisi dan perbaikan sebagaimana yang diamanatkan Presiden SBY.
Dari rangkaian kejadian tersebut, kita pun dapat menyimpulkan bahwa Presiden SBY telah berusaha mengakomodir keinginan masyarakat luas, walaupun mungkin tidak maksimal. Memang harus ada cara halus dan tidak terlalu kasar dalam melakukan perbaikan dan pembenahan di institusi Polri dan Kejaksaan, hal ini agar tidak terlalu tampak bahwa kedua lembaga hukum tersebut sedang ditampar atau digebuki oleh atasannya sendiri.
Presiden SBY tentunya sangat santun dalam merealisasikan harapan masyarakat, tidak dengan tindakan keras atau konfrontatif dengan anak buahnya yang dipercaya memimpin Polri dan kejaksaan. Sebagai politisi, ia pun harus memperhitungkan resistensi atau amarah yang muncul akibat tindakannya mengakomodir tuntutan elemen masyarakat terkait kasus pimpinan KPK. Ini semestinya pun patut kita hargai dan apresiasi.
Di hari-hari kedepan, kita pasti akan melihat peristiwa lain yang mungkin lebih menarik lagi terkait kasus dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, yaitu dikembalikannya Bibid dan Chandra ke posisinya semula seiring dengan keputusan Mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Selain itu, kita tunggu langkah dan tindakan Presiden SBY selanjutnya, khususnya dalam melakukan perbaikan atau reformasi di bidang hukum. Sebagaimana yang telah menjadi harapan masyarakat luas, perbaikan menyeluruh di bidang hukum adalah suatu keharusan, yaitu bersihkan hukum dari mafia atau makelar kasus agar keadilan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Dan hukum bukan untuk alat kepentingan penguasa. (Coky Pasaribu)