BOGOR - Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes), dalam pelayanan masyarakat serta penanganan masalah kesehatan dinilai tidak memenuhi harapan masyarakat luas. Hal ini terlihat dengan maraknya kasus anak gizi buruk di wilayah Kabupaten Bogor dalam satu tahun terakhir ini. Selain itu, kegagalan kinerja Dinkes Kab.Bogor terlihat pada minimnya upaya penanggulangan wabah penyakit menular dan mematikan, sehingga tak sedikit warga di pelosok Kabupaten Bogor yang mengalami sakit berkepanjangan.
Selain itu, kalangan aktivis LSM menyoroti tentang tidak optimalnya pelayanan kesehatan di wilayah pelosok, sehingga banyak warga Kab.Bogor yang bermukim di pelosok kesulitan untuk berobat. Ditambah lagi, program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang tidak tersosialisasikan secara luas, dan program Jamkesda ini pun juga tak dirasakan secara merata oleh masyarakat. Hal ini terjadi akibat pihak Dinkes dianggap tidak bekerja secara maksimal dan bahkan cenderung hanya terfokus mengerjakan program pencitraan semata.
Menurut Ketua Forum Studi Layanan Publik (FSLP) Rico Pasaribu, kinerja Dinkes Kab.Bogor secara umum dapat dinilai tidak berhasil lantaran cukup banyak kasus-kasus kesehatan yang terjadi di tengah masyarakat. Seperti kasus penderita gizi buruk, tambahnya, mengalami peningkatan dengan jumlah cukup signifikan dalam setiap bulannya. Namun hal itu tidak lantas membuat Dinkes bertindak cepat dengan melakukan upaya-upaya penanggulangan yang signifikan untuk meminimalkan kasus gizi buruk.
"Hal ini terlihat di Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Gizi Bogor, sedikitnya, dari akhir 2009 sampai Januari 2010, 20 anak asal Kabupaten Bogor berobat ke Puslitbang Gizi karena kekurangan gizi, ini salah satu contoh kegagalan Dinkes yang patut dicermati oleh Pak Bupati. Sebab kita tahu, bahwa Bupati Rachmat Yasin adalah sosok pemimpin yang sangat peduli dengan kesejahteraan warganya, jadi saya rasa Pak Bupati wajar untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinkes dan jajarannya," kata Rico kepada JURNAL METRO, Senin (8/2).
Dalam kesempatan itu, Rico juga menyoroti soal penggunaan anggaran Jamkesda yang dinilai kurang merata sehingga sangat banyak warga Kabupaten Bogor yang tidak bisa menikmati fasilitas dari pemerintah tersebut. "Anggaran Jamkesda ini mencapai miliaran rupiah, seharusnya Dinkes bisa menciptakan cara atau mekanisme yang memudahkan masyarakat, hingga ke pelosok wilayah, sehingga dapat mengakses program Jamkesda ini. Tapi saya lihat Dinkes tak mau pusing, malahan hanya menjadi penerima dan pengolah data penduduk tak mampu saja," imbuh Rico yang juga Ketua LSM KOMPASKN.
Dia menambahkan, selain program Jamkesda dan penanganan masalah kesehatan masyarakat, Dinkes juga tidak transparan dalam penyaluran dana bantuan untuk Posyandu se-Kabupaten Bogor. Sehingga tak heran, kini muncul tudingan miring tentang dugaan penyimpangan bantuan Posyandu yang telah dianggarkan pemerintah daerah. "Dari informasi masyarakat, diketahui bahwa banyak sekali Posyandu yang tak menerima bantuan dari Dinkes. Semestinya, Dinkes membuat laporan kepada publik berapa jumlah anggaran bantuan ke Posyandu dan di mana saja yang memperoleh bantuan, jangan bersikap tertutup seperti sekarang ini," ujarnya.
Terkait dengan kritik dan sorotan elemen masyarakat itu, Kepala Dinkes Tri Wahyuni yang sempat ditemui JURNAL METRO usai pelantikan pejabat di Gedung Tegar Beriman, awal pekan lalu, menolak memberikan komentar. Dia hanya meminta agar wartawan menghubungi stafnya di kantor untuk membuat jadwal pertemuan dengan dirinya. "Nanti saja ya, saya sibuk. Atur saja jadwal wawancara dengan sekretaris saya," katanya sambil melenggang pergi. (Art/Dav)
Senin, 08 Februari 2010
Kasus Fee BPD ke Pejabat Daerah Bisa ke Tahap Penindakan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji dugaan korupsi dalam pemberian honor oleh Bank Pembangunan Daerah kepada pejabat daerah. Bila ditemukan unsur suap atau gratifikasi dalam pemberian upeti itu, Komisi menyatakan akan membawa kasus itu ke tahap penyelidikan. “Keputusan kasus itu ke Bidang Penindakan tergantung hasil audit itu,” kata Wakil Ketua Komisi Chandra M. Hamzah di gedung KPK, Jumat (5/2) lalu.
Menurut Chandra, audit honor BPD itu dilaksanakan oleh Komisi dengan bantuan Bank Indonesia. “Kami harus tuntaskan dulu auditnya supaya mendapat gambaran lebih jelas,” kata dia. Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut masih di tangan Bidang Pencegahan Komisi.
Sembari melakukan audit, komisi antikorupsi telah meminta BPD untuk menghentikan pemberian upeti tersebut. Sebab, selain diduga melanggar aturan, pemberian honor termasuk pemborosan keuangan negara. Temuan Indonesia Corruption Watch di enam daerah, pemberian honor telah memboroskan keuangan negara lebih dari Rp 300 miliar. Menurut ICW, pemberian upeti itu termasuk suap dan gratifikasi.
Sebelumnya kepada wartawan beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membantah menerima fee dari PT Bank Jabar-Banten karena menyimpan anggaran daerahnya di bank itu. “Saya tidak tahu, saya kan jadi gubernur baru, yang jelas di jaman saya gak ada fee-fee-an kaya begitu,” katanya.
Dia mengatakan, bunga anggaran daerahnya yang disimpan di Bank Jabar-Banten masuk kembali ke kas daerah. “Masuk ke pendapatan,” kata Heryawan. Soal praktek pemberian fee ini, Heryawan menjamin tidak terjadi di masa pemerintahannya. Soal praktek di masa gubernur sebelumnya, dia mengaku tidak tahu. “Kepala daerah, dalam arti saya, tidak pernah menerima fee dari Banki Jabar-Banten, silahkan anda terjemahkan,” katanya.
Heryawan meminta KPK menjelaskan soal ini dengan terbuka. Dia mempersilahkan KPK memeriksa Bank Jabar-Banten jika perlu. “Sebagaimana mestinya seusi dengan standar KPK tentu saja,” katanya. Namun dia mengingatkan, agar pemeriksaan terhadap bank yang sahamnya mayoritas dimiliki pemeirntah Jawa Barat itu tidak menciderai kepercayaan nasabah.
“Penegakan hukum itu tidak justru mengobok-obok kepercayaan masyarakat,” katanya seraya mempertanyakan pemeriksaan KPK ini yang hanya ditujukan pada Bank Pembangunan Daerah. “Saya minta seluruhnya diperiksa, BRI diperiksa, BNI diperiksa, Mandiri diperiksa, semuanya dong, kok tiba-tiba BPD,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Direktur Dana Dan Jasa PT Bank Jabar-Banten Tatang Sumarna mengakui adanya praktek fee bagi pejabat ini. Dia mengaku, praktek fee itu pernah berlangsung sejak 2002 sampai 2006 berupa pemberian fasilitas entertain pada pejabat. Sejak 2007 praktek itu dihapuskan. (Johnner)
Menurut Chandra, audit honor BPD itu dilaksanakan oleh Komisi dengan bantuan Bank Indonesia. “Kami harus tuntaskan dulu auditnya supaya mendapat gambaran lebih jelas,” kata dia. Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut masih di tangan Bidang Pencegahan Komisi.
Sembari melakukan audit, komisi antikorupsi telah meminta BPD untuk menghentikan pemberian upeti tersebut. Sebab, selain diduga melanggar aturan, pemberian honor termasuk pemborosan keuangan negara. Temuan Indonesia Corruption Watch di enam daerah, pemberian honor telah memboroskan keuangan negara lebih dari Rp 300 miliar. Menurut ICW, pemberian upeti itu termasuk suap dan gratifikasi.
Sebelumnya kepada wartawan beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membantah menerima fee dari PT Bank Jabar-Banten karena menyimpan anggaran daerahnya di bank itu. “Saya tidak tahu, saya kan jadi gubernur baru, yang jelas di jaman saya gak ada fee-fee-an kaya begitu,” katanya.
Dia mengatakan, bunga anggaran daerahnya yang disimpan di Bank Jabar-Banten masuk kembali ke kas daerah. “Masuk ke pendapatan,” kata Heryawan. Soal praktek pemberian fee ini, Heryawan menjamin tidak terjadi di masa pemerintahannya. Soal praktek di masa gubernur sebelumnya, dia mengaku tidak tahu. “Kepala daerah, dalam arti saya, tidak pernah menerima fee dari Banki Jabar-Banten, silahkan anda terjemahkan,” katanya.
Heryawan meminta KPK menjelaskan soal ini dengan terbuka. Dia mempersilahkan KPK memeriksa Bank Jabar-Banten jika perlu. “Sebagaimana mestinya seusi dengan standar KPK tentu saja,” katanya. Namun dia mengingatkan, agar pemeriksaan terhadap bank yang sahamnya mayoritas dimiliki pemeirntah Jawa Barat itu tidak menciderai kepercayaan nasabah.
“Penegakan hukum itu tidak justru mengobok-obok kepercayaan masyarakat,” katanya seraya mempertanyakan pemeriksaan KPK ini yang hanya ditujukan pada Bank Pembangunan Daerah. “Saya minta seluruhnya diperiksa, BRI diperiksa, BNI diperiksa, Mandiri diperiksa, semuanya dong, kok tiba-tiba BPD,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Direktur Dana Dan Jasa PT Bank Jabar-Banten Tatang Sumarna mengakui adanya praktek fee bagi pejabat ini. Dia mengaku, praktek fee itu pernah berlangsung sejak 2002 sampai 2006 berupa pemberian fasilitas entertain pada pejabat. Sejak 2007 praktek itu dihapuskan. (Johnner)
Pansus Century Harus Berani Panggil SBY
JAKARTA - Mantan anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution menyarankan kepada Pansus Angket Kasus Bank Century untuk berani memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemanggilan ini, menurut Buyung untuk membuka tabir benar tidaknya ada dugaan publik atas keterlibatan Presiden atas kebijakan bail out Rp 6,7 triliun ke Bank Century.
Pengacara senior yang juga pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini tidak sepakat dengan pernyataan berbagai kalangan yang menyatakan tidak perlu bagi pansus untuk memanggil Presiden SBY terkait masalah Bank Century ini. Buyung kemudian meminta kepada pengamat untuk menjelaskan secara terbuka kenapa presiden dianggap tidak perlu didengar penjelasannya oleh pansus.
"Kalau tidak perlu, kenapa? Jelaskan argumentasinya di depan umum supaya rakyat bisa mengkritik juga. Bagi saya layak (pemanggilan Presiden SBY). Pertanyaannya kenapa mereka bertiga (Sri Mulyani, Boediono dan Raden Pardede) mengambil kebijakan itu. Apakah mereka minta izin dengan presiden sehingga akhirnya keputusan diambil? Atau, mereka yang ditekan sama presiden? Ini kan musti jelas dan kita perlu keterbukaan," ungkap Adnan Buyung,
"Keterbukaan ini kan persyaratan sebagai negara demokrasi. Good governance itu kan, keterbukaan, transparansi, people participation, dan akuntabilitas. Kalau syarat ini pemerintah tidak menjalankan, berarti sudah tidak demokratis lagi dan menyalahi prinsip-prinsip demokrasi," tandas Buyung.
Usai hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertajuk Dalam diskusi di Rumah Perubahan bertajuk Memprediksi Rekomendasi Pansus Century Apakah Demokrasi Terancam?, Minggu (7/2) lalu, Buyung kemudian menguraikan apa yang ia ketahui terkait skandal aliran dana ke Bank Century ini. Dijelaskan, dalam rapat mengenai Bank Century tanggal 20 November 2008 yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak ada kesepakatan bank ini akan berdampak sistemik. Dalam rapat itu selain Jusuf Kalla juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika itu, Boediono.
"Dalam rapat itu , tidak ada kesepakatan Bank Century akan berdampak sistemik, tidak ada sama sekali. Kemudian rapat dibubarkan, rapat dilanjutkan kembali di Departemen Keuangan tanpa dihadiri oleh Jusuf Kalla. Rapat dihadiri Boediono, Sri Mulyani, dan para nara sumber. Dalam rapat itu juga tidak ada kesepakatan, kalau enggak salah hingga jam 12. 00 malam" Buyung menjelaskan.
"Setelah itu, rapat dilakukan hanya tiga orang, Boediono, Sri Mulyani dan Raden Pardede. Kenapa mereka ambil keputusan sendiri? Yang ternyata tiba-tiba itu (Bank Century) dinyatakan sistemik. Itu keputusan diambil antara jam 1 hingga jam 5 pagi. Ada apa tiba-tiba berubah? Apa ada tekanan, apa ada pesanan atau ada komunikasi politik per telpon atau apa?" Buyung mempertanyakan.
Selain itu, Adnan Buyung mempertegas, terlepas benar tidaknya rapat yang dilakukan itu, kenapa dana yang semula berjumlah Rp 6,3 miliar untuk Bank Century kemudian bertambah menjadi total Rp 6,7 triliun. "Ini juga tidak jelas. Kenapa itu bisa terjadi?" tandasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua MPR yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, mengharapkan kasus Bank Century dibawa ke ranah hukum. "Kalau ada unsur pidana dalam kasus Bank Century, maka harus dibawa ke ranah hukum," kata Amien di Padang, Sabtu (6/2). Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang berada di Padang dalam rangkaian peringatan milad seabad Muhammadiyah itu menguraikan, kasus Bank Century terjadi akibat penggelontoran dana negara kepada bank milik Robert Tantular tersebut.
Untuk itu, pihak yang menyebabkan terjadinya penggelontoran uang negara tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tersangkut kasus ini harus dikenai sanksi moral. "Kalau sanksi moral sudah. Itu sanksi moral yang membuat dia dan keluarga hina," katanya.
Amien juga mengingatkan pansus Bank Century untuk segera menyelesaikan kerjanya. "Lebih cepat selesai lebih bagus. Sebab, kalau berlarut-larut, maka bisa menimbulkan suasana yang tidak stabil atau labil. Kemudian negara bisa goyah dan menimbulkan chaos` bahkan anarkis," katanya.
Amien mengatakan, apabila proses politik kasus Bank Century selesai, maka penegak hukum juga siap mengusut pidananya. "Setelah itu, kita mengurus pembenahan hal-hal yang mendasar di masa mendatang. Jangan gara-gara kasus Century kita jadi terpuruk, akibatnya rugi kita semua," katanya. (Cok/Iwan)
Pengacara senior yang juga pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini tidak sepakat dengan pernyataan berbagai kalangan yang menyatakan tidak perlu bagi pansus untuk memanggil Presiden SBY terkait masalah Bank Century ini. Buyung kemudian meminta kepada pengamat untuk menjelaskan secara terbuka kenapa presiden dianggap tidak perlu didengar penjelasannya oleh pansus.
"Kalau tidak perlu, kenapa? Jelaskan argumentasinya di depan umum supaya rakyat bisa mengkritik juga. Bagi saya layak (pemanggilan Presiden SBY). Pertanyaannya kenapa mereka bertiga (Sri Mulyani, Boediono dan Raden Pardede) mengambil kebijakan itu. Apakah mereka minta izin dengan presiden sehingga akhirnya keputusan diambil? Atau, mereka yang ditekan sama presiden? Ini kan musti jelas dan kita perlu keterbukaan," ungkap Adnan Buyung,
"Keterbukaan ini kan persyaratan sebagai negara demokrasi. Good governance itu kan, keterbukaan, transparansi, people participation, dan akuntabilitas. Kalau syarat ini pemerintah tidak menjalankan, berarti sudah tidak demokratis lagi dan menyalahi prinsip-prinsip demokrasi," tandas Buyung.
Usai hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertajuk Dalam diskusi di Rumah Perubahan bertajuk Memprediksi Rekomendasi Pansus Century Apakah Demokrasi Terancam?, Minggu (7/2) lalu, Buyung kemudian menguraikan apa yang ia ketahui terkait skandal aliran dana ke Bank Century ini. Dijelaskan, dalam rapat mengenai Bank Century tanggal 20 November 2008 yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, tidak ada kesepakatan bank ini akan berdampak sistemik. Dalam rapat itu selain Jusuf Kalla juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) ketika itu, Boediono.
"Dalam rapat itu , tidak ada kesepakatan Bank Century akan berdampak sistemik, tidak ada sama sekali. Kemudian rapat dibubarkan, rapat dilanjutkan kembali di Departemen Keuangan tanpa dihadiri oleh Jusuf Kalla. Rapat dihadiri Boediono, Sri Mulyani, dan para nara sumber. Dalam rapat itu juga tidak ada kesepakatan, kalau enggak salah hingga jam 12. 00 malam" Buyung menjelaskan.
"Setelah itu, rapat dilakukan hanya tiga orang, Boediono, Sri Mulyani dan Raden Pardede. Kenapa mereka ambil keputusan sendiri? Yang ternyata tiba-tiba itu (Bank Century) dinyatakan sistemik. Itu keputusan diambil antara jam 1 hingga jam 5 pagi. Ada apa tiba-tiba berubah? Apa ada tekanan, apa ada pesanan atau ada komunikasi politik per telpon atau apa?" Buyung mempertanyakan.
Selain itu, Adnan Buyung mempertegas, terlepas benar tidaknya rapat yang dilakukan itu, kenapa dana yang semula berjumlah Rp 6,3 miliar untuk Bank Century kemudian bertambah menjadi total Rp 6,7 triliun. "Ini juga tidak jelas. Kenapa itu bisa terjadi?" tandasnya.
Sementara itu, Mantan Ketua MPR yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, mengharapkan kasus Bank Century dibawa ke ranah hukum. "Kalau ada unsur pidana dalam kasus Bank Century, maka harus dibawa ke ranah hukum," kata Amien di Padang, Sabtu (6/2). Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang berada di Padang dalam rangkaian peringatan milad seabad Muhammadiyah itu menguraikan, kasus Bank Century terjadi akibat penggelontoran dana negara kepada bank milik Robert Tantular tersebut.
Untuk itu, pihak yang menyebabkan terjadinya penggelontoran uang negara tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang tersangkut kasus ini harus dikenai sanksi moral. "Kalau sanksi moral sudah. Itu sanksi moral yang membuat dia dan keluarga hina," katanya.
Amien juga mengingatkan pansus Bank Century untuk segera menyelesaikan kerjanya. "Lebih cepat selesai lebih bagus. Sebab, kalau berlarut-larut, maka bisa menimbulkan suasana yang tidak stabil atau labil. Kemudian negara bisa goyah dan menimbulkan chaos` bahkan anarkis," katanya.
Amien mengatakan, apabila proses politik kasus Bank Century selesai, maka penegak hukum juga siap mengusut pidananya. "Setelah itu, kita mengurus pembenahan hal-hal yang mendasar di masa mendatang. Jangan gara-gara kasus Century kita jadi terpuruk, akibatnya rugi kita semua," katanya. (Cok/Iwan)
Masyarakat Bogor Kecam Perusakan Lingkungan oleh Tambang Galena
BOGOR - Aksi perusakan lingkungan oleh sejumlah perusahaan pengelola penambangan timah hitam (galena) dan bijih emas di Gunung Cirangsad, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dikecam elemen masyarakat di daerah yang dipimpin Bupati Rachmat Yasin. Pasalnya, selain telah mencemari sungai Rengganis yang airnya dimanfaatkan masyarakat 3 desa di bawah kaki gunung Cirangsad untuk mandi dan mencuci, penambangan galena dan bijih emas itu telak-telak telah menggunduli hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani sehingga terjadi kerusakan lingkungan sedemikian parah.
Kecaman dari aktivis LSM dan organisasi kemasyarakatan juga kian deras lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD setempat tidak segera menyikapi masalah perusakan lingkungan oleh penambangan galena tersebut. Kuat dugaan, tambang-tambang tersebut dapat beroperasi dengan aman tanpa gangguan berarti berkat restu oknum pejabat Pemkab, aparat hukum dan politisi dari beberapa parpol besar yang saat ini menjabat posisi strategis di DPRD Kab.Bogor.
Terkait hal itu, Konsorsium LSM Bogor Raya (KLBR) mendesak Bupati Bogor selaku kepala daerah untuk bertindak tegas dengan menerjunkan tim pemantau dan pengawasan yang terdiri dari Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (DESDM), Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) dan Inspektorat Daerah, untuk memeriksa kerusakan lingkungan di Gunung Cirangsad, memeriksa kelengkapan perijinan tambang, mengecek sejauh mana dan seperti apa perusahaan tambang melakukan eksploitasi.
"Kami berharap Pak Rachmat Yasin selaku Bupati menyikapi aktivitas penambangan yang terindikasi telah merusak lingkungan di sekitar gunung Cirangsad. Jangan sampai terjadi bencana alam atau musibah yang mengorbankan masyarakat di sekitar lokasi penambangan, barulah Bupati bertindak. KLBR menunggu komitmen Bupati yang kita ketahui sangat concern dalam menjaga serta melestarikan lingkungan. Selain itu, KLBR juga akan segera menyurati Presiden RI, Kementerian terkait, DPR RI dan Gubernur Jawa Barat agar masalah perusakan gunung Cirangsad segera ditindaklanjuti," kata Humas KLBR Coky LDP dalam siaran persnya yang diterima JURNAL METRO, Senin (8/2).
Coky menambahkan, bahwa gunung Cirangsad masuk ke dalam areal hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani, sehingga Kementerian Kehutanan harus bertindak dengan mengevaluasi pengoperasian tambang dan meninjau kembali perijinan yang dikeluarkan oleh pihak Perhutani. "Hutan itu kan kewenangan Kementerian Kehutanan, apalagi pemerintah pusat kini tengah menggalakan program pelestarian lingkungan, sehingga Kementerian Kehutanan dapat bersikap tegas terhadap aktivitas penambangan di areal hutan," imbuh Coky.
Menyinggung soal rencana Komisi C DPRD Kabupaten Bogor yang akan segera memanggil dan meminta keterangan dari para pengusaha galian di gunung Cirangsad, KLBR menyatakan tak yakin DPRD akan dapat bersikap tegas. Hal itu dikarenakan adanya oknum anggota DPRD yang ditengarai ikut terlibat dalam aktivitas eksploitasi tambang galena di wilayah Cigudeg. "Kami tak yakin Dewan akan tegas atau berani bertindak, mengingat adanya informasi tentang oknum anggota DPRD yang diduga membekingi keberadaan tambang galena di gunung Cirangsad," ujar Coky.
Sementara itu, dari data yang disampaikan oleh LSM Komite Penegak Keadilan dan Demokrasi (KOMPAK), galian tambang dikuasai oleh pengusaha Korea bekerjasama dengan pengusaha lokal dan oknum pejabat daerah. "Pengusaha tambang melakukan pemangkasan gunung untuk mendapatkan material. Karena itulah, areal pertambangan tersebut menjadi rusak. Dari hasil penelitian yang kami lakukan, ada tiga perusahaan galian tambang yang diduga melakukan eksploitasi di sana," papar Sunandar, Ketua LSM KOMPAK, melalui hubungan telepon dengan JURNAL METRO.
Ketiga perusahaan yang melakukan eksploitasi tersebut, tambah Sunandar, ialah PT Bintang Cindai Mineral Group yang menggarap lahan seluas 102 hektare, PT.Indoloma 95 hektare dan PT. Lumbung 100 hektare. “Ketiga perusahaan ini telah membabat tanah dan hutan yang ada di Gunung Cirangsad. Sumber mineral yang dikeruk oleh perusahaan tersebut cukup banyak. Pasalnya, masing-masing perusahaan tersebut dalam sehari bisa mengangkut lebih dari 10 ton galena. Saya berharap tindakan cepat dan tegas dari Bupati, jangan sampai massa KOMPAK yang beraksi,: tegasnya. (Arthur/Indri)
Kecaman dari aktivis LSM dan organisasi kemasyarakatan juga kian deras lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD setempat tidak segera menyikapi masalah perusakan lingkungan oleh penambangan galena tersebut. Kuat dugaan, tambang-tambang tersebut dapat beroperasi dengan aman tanpa gangguan berarti berkat restu oknum pejabat Pemkab, aparat hukum dan politisi dari beberapa parpol besar yang saat ini menjabat posisi strategis di DPRD Kab.Bogor.
Terkait hal itu, Konsorsium LSM Bogor Raya (KLBR) mendesak Bupati Bogor selaku kepala daerah untuk bertindak tegas dengan menerjunkan tim pemantau dan pengawasan yang terdiri dari Dinas Energi, Sumber Daya dan Mineral (DESDM), Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) dan Inspektorat Daerah, untuk memeriksa kerusakan lingkungan di Gunung Cirangsad, memeriksa kelengkapan perijinan tambang, mengecek sejauh mana dan seperti apa perusahaan tambang melakukan eksploitasi.
"Kami berharap Pak Rachmat Yasin selaku Bupati menyikapi aktivitas penambangan yang terindikasi telah merusak lingkungan di sekitar gunung Cirangsad. Jangan sampai terjadi bencana alam atau musibah yang mengorbankan masyarakat di sekitar lokasi penambangan, barulah Bupati bertindak. KLBR menunggu komitmen Bupati yang kita ketahui sangat concern dalam menjaga serta melestarikan lingkungan. Selain itu, KLBR juga akan segera menyurati Presiden RI, Kementerian terkait, DPR RI dan Gubernur Jawa Barat agar masalah perusakan gunung Cirangsad segera ditindaklanjuti," kata Humas KLBR Coky LDP dalam siaran persnya yang diterima JURNAL METRO, Senin (8/2).
Coky menambahkan, bahwa gunung Cirangsad masuk ke dalam areal hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani, sehingga Kementerian Kehutanan harus bertindak dengan mengevaluasi pengoperasian tambang dan meninjau kembali perijinan yang dikeluarkan oleh pihak Perhutani. "Hutan itu kan kewenangan Kementerian Kehutanan, apalagi pemerintah pusat kini tengah menggalakan program pelestarian lingkungan, sehingga Kementerian Kehutanan dapat bersikap tegas terhadap aktivitas penambangan di areal hutan," imbuh Coky.
Menyinggung soal rencana Komisi C DPRD Kabupaten Bogor yang akan segera memanggil dan meminta keterangan dari para pengusaha galian di gunung Cirangsad, KLBR menyatakan tak yakin DPRD akan dapat bersikap tegas. Hal itu dikarenakan adanya oknum anggota DPRD yang ditengarai ikut terlibat dalam aktivitas eksploitasi tambang galena di wilayah Cigudeg. "Kami tak yakin Dewan akan tegas atau berani bertindak, mengingat adanya informasi tentang oknum anggota DPRD yang diduga membekingi keberadaan tambang galena di gunung Cirangsad," ujar Coky.
Sementara itu, dari data yang disampaikan oleh LSM Komite Penegak Keadilan dan Demokrasi (KOMPAK), galian tambang dikuasai oleh pengusaha Korea bekerjasama dengan pengusaha lokal dan oknum pejabat daerah. "Pengusaha tambang melakukan pemangkasan gunung untuk mendapatkan material. Karena itulah, areal pertambangan tersebut menjadi rusak. Dari hasil penelitian yang kami lakukan, ada tiga perusahaan galian tambang yang diduga melakukan eksploitasi di sana," papar Sunandar, Ketua LSM KOMPAK, melalui hubungan telepon dengan JURNAL METRO.
Ketiga perusahaan yang melakukan eksploitasi tersebut, tambah Sunandar, ialah PT Bintang Cindai Mineral Group yang menggarap lahan seluas 102 hektare, PT.Indoloma 95 hektare dan PT. Lumbung 100 hektare. “Ketiga perusahaan ini telah membabat tanah dan hutan yang ada di Gunung Cirangsad. Sumber mineral yang dikeruk oleh perusahaan tersebut cukup banyak. Pasalnya, masing-masing perusahaan tersebut dalam sehari bisa mengangkut lebih dari 10 ton galena. Saya berharap tindakan cepat dan tegas dari Bupati, jangan sampai massa KOMPAK yang beraksi,: tegasnya. (Arthur/Indri)
PNPM-MP Desa Cipenjo Sudah Terealisasi
CILEUNGSI - Bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) di Desa Cipenjo-Kecamatan Cileungsi, khusus infrastruktur jalan lingkungan, sudah terelisasi dari Tahap Awal hingga Tahap II. Desa Cipenjo Tahun 2008 mendapat Bantuan dari PNPM-MP sebesar Rp.60 juta dan Tahap II juga mendapatkan dengan nilai 60 juta. Rincian setiap wilayah yang ada di Desa Cipenjo, dengan Tahap I PNPM-MP Tahun 2008 yang sudah dilaksanakan Rabat Beton berlokasi di RT.02/01 sepanjang 145 meter dengan bantuan Rp.6.820.000, RT.04/02 sepanjang 190 m dengan biaya Rp.8.775.000, di RT.06/03 sepanjang 170 m dengan biaya sebesar Rp.8.020.000, RT.09/04 sepanjang 145m dengan biaya sebesar Rp. 6.820.000, RT.10/05 sepanjang 200 m dengan biaya Rp.11.720.000, Rw.06 sepanjang 350 m dengan anggaran Rp.15.595.000. Sedangkan untuk Tahap II, yang sudah dilaksanakan terbagi di wilayah RW di Desa Cipenjo, antara lain RT.001/01 sepanjang 250 m dengan anggaran Rp.16.200.000, RT.11/05 Sepanjang 250 m dengan anggaran Rp. 16.200.000, RT.14/16 sepanjang 388 m dengan biaya Rp.24.100.000.
"Program ini bisa berjalan dengan baik, berkat bantuan rekan rekan Anggota BKM yang terdiri dari Parta.HR, Wata.O, Nalim.S, Anen, Inang, Jaji, Uminah, dan Sandi Keting. Tapi semua itu tak luput dari partisipasi KSM dan Masyarakat Desa Cipenjo. Terlebih dukungan dari Pemerintah Desa yang selalu Pro Aktif mendukung Program ini," ungkap R.Ferry (Abah) selaku Ketua BKM Cipenjo Sejahtera. (JU)
"Program ini bisa berjalan dengan baik, berkat bantuan rekan rekan Anggota BKM yang terdiri dari Parta.HR, Wata.O, Nalim.S, Anen, Inang, Jaji, Uminah, dan Sandi Keting. Tapi semua itu tak luput dari partisipasi KSM dan Masyarakat Desa Cipenjo. Terlebih dukungan dari Pemerintah Desa yang selalu Pro Aktif mendukung Program ini," ungkap R.Ferry (Abah) selaku Ketua BKM Cipenjo Sejahtera. (JU)
Tangsel Dilarang Buang Sampah Ke Bogor
CIBINONG - Sangat di sayangkan pemerintah daerah Tangerang Selatan seperti tidak paham Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah. dan seharusnya pemerintah Tangerang selatan mentertibkan dan mengawasi kemana sampah akan di buang karena yang pengelolaannya pada pihak ketiga, sampah tersebut di hasilkan oleh warga kota Tangerang selatan.
Di kabupaten Bogor hanya ada satu tempat pembuangan sampah akhir ( TPA) yaitu Galuga di kecamatan Cibungbulang, Undang Undang tentang penampungan dan pengelolaan sampah sangat jelas, siapapun yang membuang dan menampung sampah tidak sesuai dengan undang undang maka akan diberi sanksi yang keras.
Adanya praktik pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke wilayah kabupaten Bogor menuai kecaman dari semua pihak karena akan merusak lingkungan. Deni Sulaiman dari LSM HARMONI mengatakan " Tidak sepantasnya pemkot Tangerang Selatan yang di kelola pihak ketiga membuang sampah di kabupaten Bogor dengan sembarangan dan tidak ada kordinasi karena mereka yang menghasilkan keuntungan dan kebersihan yang dijadikan pencemaran dan merusak lingkungan kabupaten Bogor, hal ini harus segera di selesikan dan di tuntaskan " ujarnya di gedung DPRD kab. Bogor kepada JURNAL METRO.
Menertibkan pihak yang terlibat dalam masalah ini harus segera di laksanakan karena TPA yang resmi hanya ada di Galuga maka semuanya sifatnya ilegal harus segera di tutup, sebelum masalah ini menjadi lebih luas dan tidak terkontrol lagi " Ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupten Bogor Rosadi Saparudin di ruang kerjanya kepada JURNAL METRO.
Ateng Sasmita kepala UPT kebersihan dan sanitasi DKP pernah memanggil pengusaha yang membuang sampah pada lahan penduduk di Ciseeng dan Gunung Sindur, pemilik lahan, aparat desa dan juga aparat kecamatan, dalam pertemuan tersebut keputusannya sangat jelas bahwa pengusaha tidak dibolehkan dan tidak akan pernah mendapatkan izin membangun TPA di kabupaten Bogor.
Pengusaha tersebut sebagai pihak ketiga yang menangani sampah di Tangerang Selatan, sekarang di Ciseeng dan Gunung Sindur telah di tutup oleh DKP namun diduga pembuangan sampah beralih ke Parung Panjang dan Rumpin ada kemungkinan pengusaha yang itu juga yang melakukannya, namun semua itu di perlukan pengawasan dari aparat desa dan kecamatan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang, kalau tidak di laporkan di minta agar Bupati memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang akan merusak lingkungan.
Rosadi yang menjabat sebagai kepala dinas DKP meminta "Pemkot Tangerang Selatan agar segera mentertibkan pihak ketiga yang mengelola sampah supaya tidak lagi membuang sampah di wilayah kabupaten Bogor karena TPA resmi Galuga telah ada dan juga saat ini masih dalam tahap pembangunan TPA regional di Nambo kecamatan Klapanunggal kalau ada TPA lain berarti itu tidak resmi dan ilegal ", pungkasnya. (Arthur)
Di kabupaten Bogor hanya ada satu tempat pembuangan sampah akhir ( TPA) yaitu Galuga di kecamatan Cibungbulang, Undang Undang tentang penampungan dan pengelolaan sampah sangat jelas, siapapun yang membuang dan menampung sampah tidak sesuai dengan undang undang maka akan diberi sanksi yang keras.
Adanya praktik pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke wilayah kabupaten Bogor menuai kecaman dari semua pihak karena akan merusak lingkungan. Deni Sulaiman dari LSM HARMONI mengatakan " Tidak sepantasnya pemkot Tangerang Selatan yang di kelola pihak ketiga membuang sampah di kabupaten Bogor dengan sembarangan dan tidak ada kordinasi karena mereka yang menghasilkan keuntungan dan kebersihan yang dijadikan pencemaran dan merusak lingkungan kabupaten Bogor, hal ini harus segera di selesikan dan di tuntaskan " ujarnya di gedung DPRD kab. Bogor kepada JURNAL METRO.
Menertibkan pihak yang terlibat dalam masalah ini harus segera di laksanakan karena TPA yang resmi hanya ada di Galuga maka semuanya sifatnya ilegal harus segera di tutup, sebelum masalah ini menjadi lebih luas dan tidak terkontrol lagi " Ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupten Bogor Rosadi Saparudin di ruang kerjanya kepada JURNAL METRO.
Ateng Sasmita kepala UPT kebersihan dan sanitasi DKP pernah memanggil pengusaha yang membuang sampah pada lahan penduduk di Ciseeng dan Gunung Sindur, pemilik lahan, aparat desa dan juga aparat kecamatan, dalam pertemuan tersebut keputusannya sangat jelas bahwa pengusaha tidak dibolehkan dan tidak akan pernah mendapatkan izin membangun TPA di kabupaten Bogor.
Pengusaha tersebut sebagai pihak ketiga yang menangani sampah di Tangerang Selatan, sekarang di Ciseeng dan Gunung Sindur telah di tutup oleh DKP namun diduga pembuangan sampah beralih ke Parung Panjang dan Rumpin ada kemungkinan pengusaha yang itu juga yang melakukannya, namun semua itu di perlukan pengawasan dari aparat desa dan kecamatan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang, kalau tidak di laporkan di minta agar Bupati memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang akan merusak lingkungan.
Rosadi yang menjabat sebagai kepala dinas DKP meminta "Pemkot Tangerang Selatan agar segera mentertibkan pihak ketiga yang mengelola sampah supaya tidak lagi membuang sampah di wilayah kabupaten Bogor karena TPA resmi Galuga telah ada dan juga saat ini masih dalam tahap pembangunan TPA regional di Nambo kecamatan Klapanunggal kalau ada TPA lain berarti itu tidak resmi dan ilegal ", pungkasnya. (Arthur)
Satlak PB Siaga 24 jam Membantu Masyarakat
CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kantor Kesbang Pol Limas, telah mempersiapkan tim Khusus, yaitu Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB), untuk mengantisipasi penanganan pasca bencana alam yang terjadi setiap saat, baik itu di dalam ataupun di luar wilayah Kabupaten Bogor. Satlak PB ini juga difokuskan untuk membantu masyarakat yang kesusahan akibat bencana alam.
Dengan semboyan Quick Respont, tim ini bersiaga 24 jam penuh ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor dan daerah lainnya untuk menghadapi setiap bencana, seperti gempa, banjir, angin putingbeliung, tanah lonsor, kebakaran, dan lainnya. Hal tersebut telah dibuktikan oleh tim Satlak PB dalam kejadian Di Cigudeg, Cisarua, sampai ke lokasi longsor di Cianjur, dan bahkan ke Padang sewaktu terjadi gempa dashyat.
Untuk penanganan bencana alam oleh petugas kecamatan dan desam, Satlak PB juga membekali petugas di kecamatan dan desa dengan keterampilan khusus melalui program pelatihan-pelatihan penanggulangan Bencana di tiap-tiap kecamatan ataupun Desa. Instruktur pelatihan itu adalah tenaga-tenaga ahli dan proposional di bidangnya, baik itu sebelum kejadian (Pra Bencana) ataupun setelah kejadian.
Kepada JURNAL METRO baru-baru ini, Komandan Satlak PB Budi Aksono, mengungkapkan bahwa Satlak PB adalah salah satu pelaksana Penanggulangan Bencana yang berfungsi dan terbagi beberapa tugas pokok. Pertama mengantisipasi Pra Bencana, yaitu dengan memberikan sosialisasi kemasyarakat terutama di kecamatan dan Desa, dengan memberikan pelatihan masalah penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Kedua, menyebarluaskan informasi dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setiap bulan ke Kecamatan dan instansi terkait.
"Yang ketiga saat terjadi bencana, Kami siap turun kelapangan membantu masyarakat tidak pandang waktu siap dalam melaksanakan tugasnya selama 24 jam. Insya Allah, selang beberapa jam setelah terjadi bencana kami sudah ada di lokasi membantu warga yang kesusahan. Bila terjadi bencana ataupun musibah, kami mohon masyarakat langsung hubungi kami kapan saja, dan kami siap datang ke lokasi dalam hitungan jam, 110 orang anggota Satlak PB siap membantu masyarakat," ujarnya. (Hep/Han)
Dengan semboyan Quick Respont, tim ini bersiaga 24 jam penuh ke seluruh wilayah Kabupaten Bogor dan daerah lainnya untuk menghadapi setiap bencana, seperti gempa, banjir, angin putingbeliung, tanah lonsor, kebakaran, dan lainnya. Hal tersebut telah dibuktikan oleh tim Satlak PB dalam kejadian Di Cigudeg, Cisarua, sampai ke lokasi longsor di Cianjur, dan bahkan ke Padang sewaktu terjadi gempa dashyat.
Untuk penanganan bencana alam oleh petugas kecamatan dan desam, Satlak PB juga membekali petugas di kecamatan dan desa dengan keterampilan khusus melalui program pelatihan-pelatihan penanggulangan Bencana di tiap-tiap kecamatan ataupun Desa. Instruktur pelatihan itu adalah tenaga-tenaga ahli dan proposional di bidangnya, baik itu sebelum kejadian (Pra Bencana) ataupun setelah kejadian.
Kepada JURNAL METRO baru-baru ini, Komandan Satlak PB Budi Aksono, mengungkapkan bahwa Satlak PB adalah salah satu pelaksana Penanggulangan Bencana yang berfungsi dan terbagi beberapa tugas pokok. Pertama mengantisipasi Pra Bencana, yaitu dengan memberikan sosialisasi kemasyarakat terutama di kecamatan dan Desa, dengan memberikan pelatihan masalah penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Kedua, menyebarluaskan informasi dari Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) setiap bulan ke Kecamatan dan instansi terkait.
"Yang ketiga saat terjadi bencana, Kami siap turun kelapangan membantu masyarakat tidak pandang waktu siap dalam melaksanakan tugasnya selama 24 jam. Insya Allah, selang beberapa jam setelah terjadi bencana kami sudah ada di lokasi membantu warga yang kesusahan. Bila terjadi bencana ataupun musibah, kami mohon masyarakat langsung hubungi kami kapan saja, dan kami siap datang ke lokasi dalam hitungan jam, 110 orang anggota Satlak PB siap membantu masyarakat," ujarnya. (Hep/Han)
Langganan:
Postingan (Atom)