Rabu, 25 November 2009

Diduga Tanpa Ijin Lingkungan : Pengolahan Kayu di Lampung Barat Menjadi Sorotan

LEMONG - Masyarakat Pekon Way Batang-Kecamatan Lemong, Kabupaten Lampung Barat, mempertanyakan keberadaan PT.Indo Mitra Alam Lestari yang bergerak dibidang Pengolahan kayu dan limbah kayu menjadi bahan jadi (triplek). Hal ini mengingat keberadaan PT Indo Mitra Alam Lestari yang bergerak di bidang pengolahan kayu tersebut diduga belum memiliki kelengkapan dokumen perijinan, salah satunya ijin gangguan lingkungan.
Hal tersebut dilontarkan oleh Sarip (45), tokoh masyarakat setempat yang juga Ketua LSM MI (lembaga swadaya masarakat Masjid Indonesia). Sarip mengatakan bahwa seyogyanya pemilik PT tersebut terlebih dahulu meminta persetujuan dari masyarakat setempat tentang izin lingkungannya. "Sebelum perizinan yang lain diurus dan dilengkapi, perusahaan itu harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu," terang Sarip kepada JURNAL METRO baru-baru ini.
Dia sangat menyayangkan bila ada dibalik semua itu oknum-oknum yang bermain sehingga tanpa persetujuan dari warga tiba tiba kelengkapan izin dan perizinannya diberikan begitu saja. "Mengingat kami masyarakat yang ada di sekitar lokasi PT inilah yang akan menjadi korbannya bila perusahaan PT.Indo Mitra Alam Lestari itu bermasalah nantinya. Jadi tolong libatkan masyarakat dalam hal ini," tegas Sarip.
Ketika hal ini dikonfirmasikan dengan pihak PT.Indo Mitra Alam Lestari, Johanes selaku pemilik perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu tersebut mengatakan perusahaannya nantinya memanfaatkan limbah kayu yang ada mengingat kayu-kayu yang berdiameter 15-17 cm banyak yang terbuang. "Sehingga kami datang mencoba memanfaatkan limbah limbah tersebut, tidak dibuang begitu saja," terang Johanes.
Lebih jauh Johanes mengatakan kehadirannya di Lampung Barat, terutama di Kecamatan Lemong, tentunya akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar kecamatan ini dan nantinya akan dibuatkan pembibitan kayu. "Keinginan masyarakat disini cukup bagus terhadap kayu khususnya, jadi akan dibuatkan pembibitan kayu. Selain dari itu juga keberadaan kami disini mendapat dukungan dari tokoh masarakat di pekon Way Batang ataupun Pekon Merambai ini," ujar Johanes di ruang kerjanya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan dengan Badan Penanggulangan Lingkungan Hidup dan Pasar (BPLHP) Lampung Barat, Imam Habibudin selaku Kabid BPLH, menjelaskan memang belum ada permohonan dari pihak PT untuk mengajukan ataupun membuat permohonan untuk izin kelayakan lingkungan. "Kalaupun mereka telah melakukan aktivitas ataupun kegiatan pengolahan kayu berarti mereka belum miliki izin kelayakan lingkungannya," kata Imam Habibudin. (Dri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar