Rabu, 09 Desember 2009

CATATAN KHUSUS ED.40: MAMPUKAH KITA KELUAR DARI BUDAYA KORUPSI?

HARI ANTI KORUPSI :
Hari anti korupsi sedunia yang akan digelar 9 Desember nanti adalah momentum penyadaran masyarakat, dalam dekade era reformasi betapa semua orang seakan tersadar akan bahaya korupsi sehingga muncul deklarasi anti korupsi merebak dimana-dimana di pelosok negeri ini. Yang membahana saat itu adalah isu bebas KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
Kini semakin ke depan seakan semangat itu makin luntur, upaya pemerintah dengan membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) banyak mendapat perlawanan bukan hanya dari para koruptor saja, dari internal penegak hukum pun tak kalah serunya. Kasus terakhir adalah Bibit-Chandra duo petinggi KPK itui seakan tak berdaya dengan telikungan dari para petinggi hukum lainnya, sampai-sampai orang nomor satu di negeri ini turun tangan untuk menengahi permasalahan tersebut, inipun tidak terlepas dengan tekanan masyarakat luas dan para penggiat anti-korupsi yang bersatu bahu-membahu dalam satu tujuan mempertahankan semangat lembaga KPK itu.
Salut buat para penggiat anti-korupsi, praktisi hukum, cendekiawan, LSM dan masyarakat facebooker yang sangat bersemangat memberi dukungan kepada KPK, untuk sementara mungkin KPK masih bisa bertahan untuk terus melakukan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi namun bukan tidak mungkin kedepan akan banyak lagi “kriminalisasi” dalam bentuk yang lain atau jerat-jerat yang bisa saja menghantam pilar-pilar lembaga anti korupsi itu, yang dilakukan oleh orang-orang kontra anti-korupsi termasuk didalamnya para mafia hukum.
Sedikit ulasan kembali pemahaman tentang korupsi yang seyogyanya diketahui oleh masyarakat yakni secara sederhana, korupsi adalah penyalahgunaan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi. Beberapa ahli mendefinisikan bahwa korupsi pada intinya adalah penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Bagaimanakah suatu perbuatan itu bisa digolongkan korupsi dan bukannya sebagai pencurian, perompakan, dsb? Meskipun sebenarnya esensinya adalah sama, tetapi korupsi tetap memilikiciri-ciri korupsi tersendiri. Ciri-ciri korupsi seperti suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat umumnya, dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggap tidak perlu, melibatkan lebih dari satu orang atau pihak.
Adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, dan adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum serta menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
Maka dengan lebih memahami apa dan bagaimana korupsi itu terjadi dan akan terjadi masyarakat diharapkan lebih agresif dan aktif terlibat dalam pemberantasan korupsi dan kita segera tersadar betapa besarnya bahaya dari dampak budaya korup itu yang dapat merusak sendi-sendi negara dan bangsa ini. SELAMAT HARI ANTI KORUPSI !
(Citta Shahati, Dra – Praktisi Pendidikan dan Sosial)

Polisi Usut Dugaan Ijazah Ketua DPRD Bandung Barat

CIMAHI - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Cimahi, menyatakan telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bandung-Jawa Barat OM, terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu milik Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, AU.
"Memang benar, Kadisdik Kota Bandung telah dipanggil sebagai saksi kemarin dan itu berlangsung tertutup," kata Kasat Reskrim Polresta Cimahi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Zubair, kepada wartawan Minggu (6/12).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Cimahi, OM diperiksa intensif bersama petugas pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) Idang Tatang, oleh penyidik dari Polresta Cimahi. "Saat diperiksa oleh kami, saksi (OM) menyatakan, seseorang dinilai sah memiliki dua ijazah jika memang dibutuhkan yaitu SMA dan kejar paket C," kata Ahmad Zubair.
Dalam waktu dekat ini Polresta Cimahi juga akan memanggil saksi ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dengan disahkannya ijazah paket C, ketua DPRD KBB, AU, oleh Kadisdik Kota Bandung. "Benar atau tidaknya pernyataan itu akan kami perkuat dengan mendatangkan saksi ahli dari provinsi," katanya.
Ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kadisdik Kota Bandung OM enggan berkomentar mengenai kasus dugaan pemalsuan ijasah ketua DPRD KBB tersebut. OM mengatakan, sebagai saksi pihaknya punya hak untuk bungkam. "Tanyakan saja kepada petugas kepolisian Cimahi, sebagai saksi saya punya hak untuk tidak menjawab pertanyaan anda," katanya.
Demikian juga ketika ditanya sah tidaknya seseorang memiliki dua ijasah, SMA dan kejar Paket C, OM juga enggan menjawabnya. "Ini hari minggu, saya sedang istirahat," ujarnya. Kasus pemalsuan dugaan ijazah palsu milik Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat sebelum memang ditangani oleh Polda Jabar dan dilimpahkan ke Polresta Cimahi. (Sahala)

KPK Segera Periksa Data LSM Bendera Soal Dana Century

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memeriksa data-data dugaan penerima aliran dana Bank Century seperti yang diungkapkan oleh dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. KPK akan menelusuri kemana aliran dana Bank Century tersebut sehingga semuanya menjadi jelas alias terang benderang.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah menerima laporan aktivis Eksponen Korban 27 Juli akhir pekan lalu. Para aktivis pro demokrasi ini melaporkan kepada KPK, bahwa sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana Bank Century seperti yang disebutkan oleh Bendera. "Terkait pengaduan itu kita akan cek kebenarannya. Kita akan validasi, perlu dicari buktinya ada tidak yang menerima itu," kata Johan.
Ia menegaskan, KPK tidak bisa begitu saja bekerja hanya berdasarkan rumor ataupun pendapat yang tidak jelas. Ia mengatakan harus ada laporan dengan data valid kepada KPK untuk kemudian diselidiki kebenarannya. " Kita perlu validasi,dari situ kita bisa melihat bisa dipakai atau tidak. Intinya kita menerima laporan dari siapa saja," imbuhnya.
Terkait dengan upaya mengungkap aliran dana Bank Century, tambah Johan, KPK juga akan memanggil perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Departemen Keuangan serta PPATK pekan ini. Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil pembahasan di internal KPK terkait kasus Century. Namun, sebelum hal tersebut dilakukan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami hasil audit yang telah disampaikan.
"Kita akan berkoordinasi dengan BPK untuk mendalami soal hasil audit, kemudian secepat mungkin juga akan mengadakan koordinasi dengan PPATK," kata Johan seraya menambahkan selain PPATK, LPS dan Depkeu juga akan dihadirkan untuk koordinasi.
Seluruh data hasil audit, akan diklarifikasi pada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencairan uang Rp 6,7 triliun tersebut. "Kita melakukan ini berdasarkan dari hasil audit yang kita punya, dari hasil audit itu banyak menjelaskan kronologinya, itu yang perlu diperdalam," ujarnya.
Lebih lanjut Johan juga menegaskan, KPK tidak akan mengadili persoalan kebijakan dalam upaya bail out Bank Century. Penyelidikan akan fokus pada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, lalu apakah kerugian negara di dalamnya. "Kita hanya bisa yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum saja," tutupnya. (Johnner)

Pembangunan Proyek di Kabupaten Bogor Bermasalah, Konsultan Pengawas Dikecam

BOGOR - Maraknya persoalan yang melilit dalam proyek-proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Binamarga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor yang sedang berjalan dan telah diselesaikan pengerjaannya dinilai bukan hanya disebabkan lemahnya pengawasan dari aparat dinas terkait, tetapi juga akibat kelalaian serta ketidakmpuan konsultan pengawas rekanan yang ditunjuk oleh Pemkab Bogor.
Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang aktif memantau pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor menilai konsultan pengawas di dua dinas tersebut, tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sehingga banyak sekali proyek pembangunan atau rehabilitasi gedung sekolah serta sarana jalan dan pengairan yang menyimpang dari aturan dan juga tidak sesuai dengan bestek atau RAB (Rencana Anggaran Belanja).
Aktivis LSM Lembaga Kajian Strategis (LEKAS) Ronny Syahputra menunjuk pada contoh kasus pembangunan SDN Bantar Kambing yang dibangun dengan biaya Dana Alokasi Khusus (DAK), padahal pembangunan SDN ini tidak tercatat dalam daftar isian proyek. Parahnya lagi, proyek SDN tersebut dikerjakan secara asal-asalan alias yang penting berdiri. Demikian pula dengan kasus proyek pembangunan SDN 01 Sukamanah Megamendung yang dana proyeknya diambil dari DAK, juga pengerjaannya tidak sesuai RAB.
"Demikian juga pada kasus rehabilitasi gedung SDN 01 Parung Panjang yang menurut laporan aktivis LEKAS di sana, pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB. LEKAS juga mencatat sejumlah proyek rehab SD dan perbaikan jalan yang diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan. Kami menilai ada yang salah dalam hal ini, tapi bukan semata-mata akibat kelemahan pihak dinas teknis, melainkan akibat tidak becusnya konsultan pengawas dalam bekerja," paparnya kepada JURNAL METRO di gedung DPRD, baru-baru ini.
Ronny mensinyalir perusahaan yang ditunjuk menjadi konsultan pengawas proyek pada Disdik dan DBMP, tidak kredibel serta tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar profesionalisme. "Indikatornya jelas kok, banyak sekali proyek di Disdik dan DBMP yang bermasalah. Lah, jadi apa kerja konsultan pengawas selama ini, masa begitu banyak proyek bermasalah kalau benar-benar konsultannya bekerja secara profesional?" imbuh Ronny.
Dia menambahkan, posisi konsultan pengawas di dua dinas tersebut kabarnya diserahkan kepada seorang pengusaha berinisial Hsni, yang diketahui merupakan salah satu orang kepercayaan Bendahara salah satu partai politik besar yang juga pengusaha besar sekaligus kerabat dekat petinggi Pemkab Bogor.
"Karena itu, walau pekerjaannya tidak beres dan dikeluhkan masyarakat, pihak Disdik dan DBMP tidak berani memutuskan hubungan kontrak dengan Hsni. Sebab kalau diputuskan bisa-bisa pejabat Disdik dan DBMP dipecat alias ditendang ke tong sampah. Karena itu, saya menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan atas kinerja konsultan pengawas di dua dinas tersebut," pungkas Ronny.
Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi oleh JURNAL METRO di sejumlah lokasi proyek yang diawasi oleh Hsni, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya, terdengar nada aktif namun tidak diangkat oleh Hsni. Demikian pula pesan singkat (SMS) berisi konfirmasi yang dikirim JURNAL METRO kepada Hsni, tidak pernah dibalas.
Terkait dengan hal itu, Anggota Komisi C DPRD Kamal Suparman mengimbau agar Disdik dan DBMP melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek-proyek di lingkungannya. Demikian pula terhadap konsultan pengawasnya, Kamal meminta kedua dinas tersebut mengevaluasinya. "Kalau memang kinerja konsultan pengawasnya kurang bagus, ya sebaiknya diganti saja karena ini menyangkut kualitas proyek yang nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat," ujarnya. (Arthur)

Gubernur Sumsel Berjanji Selesaikan Konflik Lahan di Ogan Ilir

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menyatakan dirinya akan mengintervensi kasus konflik lahan antara warga Desa Rengas, Payaraman, Ogan Ilir dengan Pabrik Gula cinta Manis. Sejumlah langkah yang akan dilakukan antara lain mempelajari putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tahun 1996 lalu.
Alex Noerdin menyampaikan hal itu usai menjenguk korban luka tembak di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Kota Palembang, Minggu (6/12). Menurut Alex, selama ini pemerintah provinsi belum turut campur karena menganggap masalah itu bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kabupaten maupun PTPN VII.
"Ternyata bukannya penyelesaian secara baik-baik yang terjadi, malah sebaliknya memuncak dengan peristiwa aksi massa dan penembakan peluru karet," katanya. Dalam dialog singkat dengan gubernur, salah satu korban bernama Suhandi (43) meminta pemerintah provinsi agar mengupayakan ada pengusutan pelaku penembakan. Suhardi saat ini mengalami luka tembak di bagian paha dan tangan.
Menanggapi saran ini, Gubernur mengimbau warganya agar tidak bereaksi berlebihan karena itu bisa merugikan warga sendiri. Kepada PTPN VII dan kepolisian, Alex juga turut berharap bisa membantu mendinginkan suasana. "Setelah pulang dari rumah sakit ini, tolong kalian pulang ke rumah. Jangan membuat aksi massa atau aksi protes susulan lagi," katanya.
Ditegaskan juga bahwa pemerintah sudah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut itu. Dia juga sudah mendengar soal putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 1996 lalu. Nantinya, putusan MA ini akan dilihat kembali dan dipelajari oleh anggota tim.
"Tim ini resmi dari lembaga pemerintah. Kami juga bersikap terbuka jika ada lembaga hukum nonpemerintah lainnya yang terlibat. Tapi tujuannya harus benar-benar membantu menyelesaikan masalah, dan bukan untuk memperkeruh suasana," katanya.

Brimob Dilaporkan
Terkait penembakan terhadap warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (4/12) lalu, Lembaga Bantuan Hukum Palembang, bekerja sama dengan Posbakum Palembang dan Walhi Sumsel, membentuk tim advokasi. Rencananya, tim akan melaporkan dugaan kelalaian tugas anggota Brimob Polda Sumsel kepada Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, tim juga akan membantu warga dalam menyelesaikan konflik lahan dengan Pabrik Gula (PG) Cinta Manis.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Eti Gustina, kemarin di Palembang, mengatakan, tim advokasi itu berjumlah 20 orang. ”Mereka berasal dari LBH, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan,” katanya.
Pertimbangan terpenting membentuk tim advokasi itu, lanjutnya, terkait dugaan kuat atas kelalaian anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terhadap warga sipil dalam insiden penembakan di perkebunan PG Cinta Manis. Akibat berondongan peluru karet, 12 warga Desa Rengas, Parayaman, terluka dan harus dirawat di RS Muhammad Hoesin Palembang.
Menurut Eti, penembakan tidak perlu terjadi jika petugas bisa menahan diri. ”Dari laporan (warga), awal pemicu konflik adalah pembakaran pos pertanian warga oleh petugas satpam pabrik (PG Cinta Manis), yang didukung Brimob, Jumat pagi lalu. Info menyebar seiring terjadinya penyekapan dua warga oleh pihak pabrik yang memprotes aksi itu,” katanya.
Tak lama kemudian, ratusan warga datang ke pabrik meminta rekan mereka dibebaskan. Saat itu, warga juga sudah menyekap dua karyawan pabrik dengan tujuan dilakukan pertukaran ”sandera”. ”Ketika pertukaran dilakukan, seorang warga terlibat baku hantam dengan salah satu petugas Brimob. Aksi ini langsung ditindaklanjuti dengan penembakan peluru karet. Jumlah warga yang terluka tembak juga ternyata bukan 12, melainkan 20 orang. Delapan lainnya enggan dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (Samsi)

Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Pemekaran Daerah

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Gamawan Fauzi menyatakan Pemerintah akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara pemekaran daerah setelah mengevaluasi rendahnya kinerja daerah hasil pemekaran. Mendagri mengatakan dari hasil evaluasi Departemen Dalam Negeri, sebanyak 68 kabupaten di Indonesia termasuk dalam daerah dengan peringkat kinerja rendah dan akan dibina selama tiga tahun.
Bila kinerjanya tidak naik, menurutnya, daerah tersebut akan dimerger lagi dengan daerah induknya. "Karena itu setiap tahun akan kita lakukan evaluasi daerah-daerah. Selama reformasi ini pemekaran wilayah sudah 205 daerah. Kalau dulu 300 kabupaten kota sekarang tambahnya 205, hampir naik menjadi 100 persen," kata Gamawan Fauzi saat menghadiri wisuda puterinya di Universitas Andalas Padang, Sabtu (5/12) lalu.
Selain itu, daerah-daerah hasil pemekaran ini juga banyak masalah, seperti masalah batas wilayah yang riil belum ada dan belum ada perkantoran dan bermacam masalah lainnya. "Karena itu pemerintah meminta dilakukan moratorium, jadi dihentikan sementara. Sementara kita menyusun grand design, inilah sekarang yang sedang kita susun dengan para pakar. Ini akan menjadi pedoman nanti untuk menampung aspirasi pemekaran wilayah," kata Gamawan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan perlu segera dilakukan kajian mendalam terhadap pemekaran daerah. Selama ini pemekaran daerah dilakukan tanpa kajian komprehensif terlebih dahulu. "(pemekaran) Hanya agar ada bupati atau walikota. Anggaran yang harusnya untuk mensejahterakan rakyat hanya mensejahterakan pejabatnya saja," katanya dalan rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (02/12).
Pemekaran tanpa dilakukan kajian mendalam terhadap daerah yang akan dimekarkan, kata Sudi, justru berdampak buruk pada daerah tersebut dan tak akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Akibatnya pemekaran jadi kemiskinan," kata Sudi.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam program legislasi nasional prioritas 2010 membuka pintu bagi pembahasan rancangan undang-undang pemekaran daerah sebagai rancangan undang-undang kumulatif terbuka. Artinya jika dianggap penting, rancangan pemekaran daerah bisa dibahas. "Seringkali inisiasi pemekaran dari DPR," kata Sudi. (Cok)