Rabu, 09 Desember 2009

Pemerintah Akan Lakukan Moratorium Pemekaran Daerah

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Gamawan Fauzi menyatakan Pemerintah akan melakukan moratorium atau menghentikan sementara pemekaran daerah setelah mengevaluasi rendahnya kinerja daerah hasil pemekaran. Mendagri mengatakan dari hasil evaluasi Departemen Dalam Negeri, sebanyak 68 kabupaten di Indonesia termasuk dalam daerah dengan peringkat kinerja rendah dan akan dibina selama tiga tahun.
Bila kinerjanya tidak naik, menurutnya, daerah tersebut akan dimerger lagi dengan daerah induknya. "Karena itu setiap tahun akan kita lakukan evaluasi daerah-daerah. Selama reformasi ini pemekaran wilayah sudah 205 daerah. Kalau dulu 300 kabupaten kota sekarang tambahnya 205, hampir naik menjadi 100 persen," kata Gamawan Fauzi saat menghadiri wisuda puterinya di Universitas Andalas Padang, Sabtu (5/12) lalu.
Selain itu, daerah-daerah hasil pemekaran ini juga banyak masalah, seperti masalah batas wilayah yang riil belum ada dan belum ada perkantoran dan bermacam masalah lainnya. "Karena itu pemerintah meminta dilakukan moratorium, jadi dihentikan sementara. Sementara kita menyusun grand design, inilah sekarang yang sedang kita susun dengan para pakar. Ini akan menjadi pedoman nanti untuk menampung aspirasi pemekaran wilayah," kata Gamawan.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan perlu segera dilakukan kajian mendalam terhadap pemekaran daerah. Selama ini pemekaran daerah dilakukan tanpa kajian komprehensif terlebih dahulu. "(pemekaran) Hanya agar ada bupati atau walikota. Anggaran yang harusnya untuk mensejahterakan rakyat hanya mensejahterakan pejabatnya saja," katanya dalan rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (02/12).
Pemekaran tanpa dilakukan kajian mendalam terhadap daerah yang akan dimekarkan, kata Sudi, justru berdampak buruk pada daerah tersebut dan tak akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Akibatnya pemekaran jadi kemiskinan," kata Sudi.
Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam program legislasi nasional prioritas 2010 membuka pintu bagi pembahasan rancangan undang-undang pemekaran daerah sebagai rancangan undang-undang kumulatif terbuka. Artinya jika dianggap penting, rancangan pemekaran daerah bisa dibahas. "Seringkali inisiasi pemekaran dari DPR," kata Sudi. (Cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar