Sabtu, 05 Desember 2009

Kasi PLS Disdik Tata Karwita : Tingkatkan Mutu Penyelenggaraan Program Keaksaraan

CIBINONG - Kepala Seksi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Drs.Tata Karwita mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan mutu penyelenggaraan Program Keaksaraan Fungsional (PKF) di Kabupaten Bogor, jajaran Seksi PLS Disdik melakukan berbagai tahapan starategis, antara lain perencanaan dan persiapan teknis dan administrasi secara cermat. Tahapan lainnya, ialah Pelaksanaan Pembelajaran, Pembinaan, Monitoring dan Pengawasan, serta Evaluasi dan Pelaporan.
Menurut Tata, untuk tahapan pelaksanaan pembelajaran, pihaknya mengacu pada pedoman yang ditentukan, yaitu jumlah jam pembelajaran harus mencapai 114 jam yang dilaksanakan selama 16 bulan. "Kemudian kompetensi dasar yang harus dicapai warga belajar, yaitu mampu membaca, menulis dan berhitung sederhana," papar Tata kepada JURNAL METRO, akhir pekan lalu.
Selain itu, dalam pelaksanaan pembelajaran, Tata mengatakan pihaknya menerapkan pola dan pendekatan pembelajaran yang mengutamakan konteks dan desain lokal. Ditambah dengan melakukan penilaian sebelum, selama dan sesudah program selesai dilaksanakan, dalam rangka menilai perkembangan kemampuan warga belajar.
Tata menjelaskan lebih lanjut, upaya lainnya untuk peningkatan penyelenggaraan PKF ialah Pembinaan, Monitoring dan Pengawasan (PMP) dalam rangka pengendalian program agar dapat berjalan dan berhasil dengan baik. "Hal yang tak kalah penting, PMP ini dilaksanakan secara intensif dan berjenjang oleh petugas fungsional di kecamatan (penilik) dan pengendali program di tingkat kabupaten. Dan pengawasan juga dilakukan oleh pejabat di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat, sesuai kewenangannya," katanya.
Sementara dalam kaitan Evaluasi dan Pelaporan, jelas Tata lebih jauh, pihaknya melakukan evaluasi untuk mengukur keberhasilan program yang telah dilaksanakan. Dalam hal ini, komptensi dasar yang ditetapkan, dan dalam evaluasi akhir dapat ditentukan warga belajar yang dianggap telah berhasil mencapai kompetensi dasar atau belum. 'Dan bagi yang memenuhi kompetensi itu, maka mereka berhak diberi Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA)," ujarnya.
Selanjutnya mengenai tahapan pelaporan, tambah Tata, pihaknya melakukan secara bertahap untuk memberikan berbagai gambaran kegiatan program mulai persiapan, pelaksanaan, hasil yang dicapai, hambatan dan kendala yang dihadapi selama masa pelaksanaan program berjalan. "Semua tahapan yang telah dan kami lakukan untuk program keaksaraan fungsional ini tak lain adalah untuk tercapainya target yang diharapkan dan ditetapkan oleh Pak Bupati," ujarnya. (Art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar