Sabtu, 05 Desember 2009

Bupati Bogor Harus Sikat Oknum Pemotong Anggaran DAK

BOGOR - Sebuah negara akan selalu disegani apabila berlimpah sumberdaya manusia (SDM) yang cerdas dan terampil, Salah satu upaya menelurkan SDM berkualitas itu, ialah melalui pendidikan yang ditunjang penyediaan sarana dan prasarana secara memadai. Tak heran, pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah, memberikan perhatian penuh terhadap pengadaan dan pembangunan sarana pendidikan hingga ke pelosok daerah, termasuk di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sayangnya, program rehabilitasi gedung sekolah yang dialokasikan melalui DAK (dana alokasi khusus ) ditengarai sangat bermasalah. Pasalnya, anggaran DAK dari pemerintah pusat sebesar Rp 27.156 miliar yang ditambah dari APBD setempat sebesar 30% hingga totalnya sebesar Rp 54.312 miliar tidak tepat sasaran, dan bahkan kuat dugaan dana yang dikucurkan ke 123 Sekolah Dasar dipotong oleh oknum di Bagian Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kab.Bogor.
Berdasarkan keputusan Bupati Bogor, setiap sekolah menerima dana sebesar Rp 252.500.000 dari anggaran DAK yang diperuntukan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pengadaan prasarana untuk sekolah dasar berupa fisik dan meubeler itu. Namun belakangan muncul keluhan dari sejumlah Kepala Sekolah penerima uang DAK, yaitu tentang adanya potongan sebesar Rp 10 juta dan pengenaan Pajak Belanja sebanyak 14 persen atau sekitar Rp 30 juta.
"Kami jelas bingung kenapa potongan dana DAK bisa sampai sebesar itu," ungkap seorang kepala sekolah yang tak mau disebutkan identitasnya. Sejumlah kepala sekolah penerima DAK juga mengutarakan hal senada. Mereka hendak mempertanyakan, tetapi takut dimarahi oleh atasannya. Tak ayal, aksi pemotongan DAK tersebut pun berjalan lancar tanpa ada hambatan. Selain itu, tak sedikit kepala sekolah yang mengeluhkan ulah rekanan pemborong Dinas Pendidikan yang mencicil pengiriman bahan material.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kab.Bogor, Atis Tardiana, pejabat bersangkutan sulit untuk ditemui. Namun setelah berulangkali dihubungi melalui telepon selulernya, akhirnya Atis menjawab pesan singkat (SMS) berisi konfirmasi mengenai pemotongan dana DAK tersebut. "Tidak ada pemotongan dana DAK" ujarnya dalam SMS yang dikirim ke JURNAL METRO belum lama ini.
Akan tetapi, anak buah Atis Tardiana, Kasi Sarpras H.Cecep, saat dikonfirmasi langsung oleh JURNAL METRO baru-baru lalu mengatakan sebaliknya. Dia mengakui adanya pemotongan dana DAK sebesar Rp 10 juta. Cecep mengatakan uang hasil pemotongan itu digunakan untuk konsultan, penelitian dan biaya perjalanan dinas.
"Semuanya itu merupakan hasil musyawarah seluruh Kepala Sekolah yang menerima dana DAK tersebut. Namun sangat disayangkan ada beberapa Kepala Sekolah yang sama sekali tidak mengerti tentang potongan uang Rp 10 juta tersebut, sehingga banyak Kepala Sekolah yang sampai saat ini hanya tersenyum dan terkesan menertawakan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Direktur Eksekutif LSM Komisi Pemantau Aset dan Keuangan Negara (KOMPASKN) Bogor Raya Rico Pasaribu, mengimbau kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar menindak tegas oknum di Dinas Pendidikan yang terbukti melakukan pemotongan dana DAK tanpa melalui prosedur dan aturan yang berlaku. Rico juga mendesak aparat hukum untuk melakukan penyelidikan, apakah memang dibenarkan pemotongan uang untuk biaya konsultan, penelitian dan perjalanan dinas.
"Pak Bupati katanya berkomitmen hendak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, jadi Bupati harus bertindak tegas terhadap kasus pemotongan dana DAK ini. Apalagi saya dengar, ada pejabat utama di Bidang Sarana dan Prasarana yang mengaku-aku sebagai saudara dari Bupati, sehingga dia sesumbar tak akan dicopot walau bermasalah sekalipun. Dan kepada aparat hukum, sebaiknya pro aktif mengusut dugaan korupsi ini," tegas Rico.
Senada dikatakan Ketua LSM KOMPAK, Sunandar. Dia mengatakan bagaimana pendidikan di Kabupaten Bogor bisa menjadi baik dan terarah apabila setiap anggaran selalu ada pemotongan dengan modus dan berbagai cara sehingga masuk ke kantong oknum pejabat. Dia menegaskan, selayaknya oknum tersebut harus diperiksa dan diberi sanksi yang tegas karena telah mencederai dunia pendidikan. "Sikat oknum kotor itu, jangan sampai masyarakat yang beraksi mendemo Dinas Pendidikan dan kantor Bupati," pungkasnya. (Arthur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar