Sabtu, 05 Desember 2009

CATATAN KHUSUS ED 39 : Mengapresiasi Sikap Presiden SBY

Walau Presiden Yudhoyono tidak mengutarakan secara tegas soal sikapnya atas rekomendasi tim 8 atau tim pencari fakta kasus pimpinan KPK, Bibid-Chandra, namun kita patut memberikan apresiasi. Setidaknya, pidato Presiden yang mengecewakan sejumlah kalangan masyarakat itu kini telah membuahkan hasil, antara lain dilakukan pencopotan jabatan Kepala Bareskrim Polri dari Susno Duaji kepada Irjen Ito Sumardi.
Selain itu, Kejaksaan Agung dan Polri telah bersedia menghentikan kasus Bibid-Chandra dan tidak akan dibawa ke Pengadilan, sesuai dengan apa yang diinginkan Presiden. Selanjutnya, Polri juga telah melimpahkan kepada pihak KPK penanganan kasus upaya percobaan suap oleh Anggodo Wijoyo kepada pimpinan KPK.
Ini bisa jadi tindakan dan langkah yang cukup bagus walau tidak sepenuhnya mengakomodir aspirasi elemen masyarakat yang mendesak dilakukannya pergantian Kapolri dan Jaksa Agung. Tapi setidaknya, beberapa petinggi Polri dan Kejaksaan Agung telah diganti, atau bisa dikatakan Polri dan Kejaksaan telah melakukan reposisi dan perbaikan sebagaimana yang diamanatkan Presiden SBY.
Dari rangkaian kejadian tersebut, kita pun dapat menyimpulkan bahwa Presiden SBY telah berusaha mengakomodir keinginan masyarakat luas, walaupun mungkin tidak maksimal. Memang harus ada cara halus dan tidak terlalu kasar dalam melakukan perbaikan dan pembenahan di institusi Polri dan Kejaksaan, hal ini agar tidak terlalu tampak bahwa kedua lembaga hukum tersebut sedang ditampar atau digebuki oleh atasannya sendiri.
Presiden SBY tentunya sangat santun dalam merealisasikan harapan masyarakat, tidak dengan tindakan keras atau konfrontatif dengan anak buahnya yang dipercaya memimpin Polri dan kejaksaan. Sebagai politisi, ia pun harus memperhitungkan resistensi atau amarah yang muncul akibat tindakannya mengakomodir tuntutan elemen masyarakat terkait kasus pimpinan KPK. Ini semestinya pun patut kita hargai dan apresiasi.
Di hari-hari kedepan, kita pasti akan melihat peristiwa lain yang mungkin lebih menarik lagi terkait kasus dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, yaitu dikembalikannya Bibid dan Chandra ke posisinya semula seiring dengan keputusan Mahkamah konstitusi yang menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak bisa diberhentikan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Selain itu, kita tunggu langkah dan tindakan Presiden SBY selanjutnya, khususnya dalam melakukan perbaikan atau reformasi di bidang hukum. Sebagaimana yang telah menjadi harapan masyarakat luas, perbaikan menyeluruh di bidang hukum adalah suatu keharusan, yaitu bersihkan hukum dari mafia atau makelar kasus agar keadilan hukum bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Dan hukum bukan untuk alat kepentingan penguasa. (Coky Pasaribu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar