Sabtu, 05 Desember 2009

Menkes Promosikan Pejabat yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA - Kasubdit P2TB Ditjen PP dan PL Departemen Kesehatan (Depkes), Dr. Jane Soepardi yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tandatangan Sesditjen (ketika itu dijabat oleh Dr. T. Marwan Nusri, MPH), kini malah diangkat menjadi salah satu pejabat eselon dua sebagai kepala pusat data dan survailans di lingkungan Depkes RI .
Kasus pemalsuan tersebut bermula dari adanya rencana kedatangan OAT Kat 1 (bantuan obat dari GF) dipelabuhan Tanjung Priuk Jakarta. Maka untuk itu Dr. Jane Soepardi (Kasubdit P2TB) selaku program manager GF – ATM komponen TB pada tanggal 21 Nopember 2009 mengajukan perhitungan harga sendiri (HPS) untuk jasa inklaring kepada Sesditjen PP dan PL sebesar Rp. 397.073.040,-.
Biaya HPS tersebut dimaksudkan untuk mendapat persetujuan dari Sesditjen sebagai pedoman untuk jasa pengurusan pengeluaran obat dari pelabuhan tanjung Priuk hingga ke gudang Depkes di jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta. Menurut Dr. Jane Soepardi dalam surat tersebut didasarkan kepada harga penawaran pemenang tender inkliring No. 022/BMJ/VIII/2008 tanggal 15 Agustus 2008 atas nama PT. Bandar Metropolitan Jakarta.
Pada tanggal 24 Nopember 2008 turunlah surat dari Sesditjen (ternyata surat dan tanda tangan dipalsukan) yang menetapkan estimasi HPS. Hal ini dapat dipastikan bahwa pemalsuan oleh Dr. Jane Soepardi telah terjadi, sebab Drs. T. Marwan sendiri sudah membuat keterangan tertulis bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pengantar atau menandatangani addendum pertama dengan pihak lain terkait jasa inklaring dimaksud.
Untuk diketahui bahwa, ada beberapa surat dan tandatangan Sesditjen yang dipalsukan antara lain surat penetapan estimasi HPS, addendum pertama perjanjian kontrak antara Authorized Primcipal – Recipient GF Aid, TB dan Malaria (GF - ATM / Komponen TB) dengan PATH mengenai pengeluaran obat tanggal 5 Januari 2009.
Selain itu dalam perjanjian kontrak pada tanggal 11 Desember 2008 yang lalu ternyata tandatangan Sesditjen pun dipalsukan. Maka dengan demikian seluruh dokumen dalam proses dan perjanjian kontrak dalam kasus ini dapat dipastikan fiktif. Anehnya, Dr. Jane Soepardi yang sudah diperiksa di POLDA METRO JAYA, justru mendapat kenaikan pangkat (jabatan) menjadi Kepala Pusat (Kapus) data Survailans Depkes dan pada hari Rabu (18/11) lalu dilantik.
Kasus ini sudah ramai di bicarakan di lingkungan Ditjen PP & PL, bahkan Dirjen PP & PL ,Prof.Chandra Yoga telah mengetahuinya,, namun tidak berbuat tindakan apa-apa. Ketika hal ini ditanyakan kepada Kabag HOH, Barlian SH, tidak bersedia memberikan jawaban, bahkan terkesan mengelak.
Diharapkan menteri yang baru Dr. Sri Endang Sedyaningsih tidak tutup mata dalam masalah ini. Sebab publik dan kalangan LSM mengharapkan agar Dr.Jane Soepardi sebagai pejabat baru Kapus Data Survailans diganti karna dikhawatirkan akan melakukan perbuatan yang menyimpang di masa yang akan datang. (Johnner)

1 komentar:

  1. KPK harus turun tangan dong, masak seorang yang sudah benar2 salah dipromosikan lagi kasihan dong itu Pusat Data dan Informasi

    BalasHapus