Sabtu, 05 Desember 2009

Jalur Puncak II, Kapan Diwujudkan?

SUKAMAKMUR - Pernyataan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menyebutkan akses menuju Jalur Puncak II masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, membuat lega sebagian kalangan masyarakat di wilayah timur Kabupaten Bogor. Pasalnya, pembangunan Jalur Puncak II yang menghubungkan Sukamakmur dengan daerah Cianjur diprediksi dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Sukamakmur dan sekitarnya.
"Walau Pemprov Jawa Barat tidak mengakomodir Jalur Puncak di APBD Provinsi 2010, namun pernyataan Bupati Rachmat Yasin merupakan jaminan bahwa jalur strategis itu tetap berjalan sesuai dengan rencana. Kita berharap tindakan konkrit dari Pemkab Bogor, jangan sampai pernyataan Bupati itu hanya sekedar retorika," tegas Rico Pasaribu, Sekretaris KOaliasi LSM Bogor Raya (KOBAR) kepada JURNAL METRO, baru-baru ini.
Menurut Rico, pembangunan Jalur Puncak II adalah harapan masyarakat luas untuk meninggalkan keterisolasian dan ketertinggalan di berbagai bidang. Hal ini mengingat potensi alam di wilayah tersebut sangat bagus dan potensial untuk dikembangkan. "Saya berharap Pak Bupati bisa mendorong agar tahun 2010 pembangunannya berjalan dan bisa selesai di tahun berikutnya," tegas Rico yang juga Direktur Eksekutif LSM KOMPASKN Bogor Raya.
Sebelumnya kepada wartawan awal pekan lalu, Bupati Rachmat menegaskan Pemkab Bogor bertanggungjawab membuka akses untuk pembangunan Jalur pUncak II. Sehingga, kata Bupati, pihaknya berencana membuka akses jalan yang menghubungkan Sirkuit Sentul Babakan Madang dengan Kecamatan Bogor.
“Untuk tahap pertama, Pemkab bekerja sama dengan Mega Kuningan untuk membebaskan tanah seluas 120 hektar untuk membuat akses Sirkuit Sentul-Sukamakmur sepanjang 43 kilometer dan lebar 30 meter. Jalan itu yang nantinya akan menjadi kawasan Puncak II” tutur Rachmat Yasin.
Pembukaan jalan itu, kata dia, sekaligus menyakinkan kepada Pemprov Jawa Barat jika Jalur Puncak II memang benar-benar menjadi harapan masyarakat. Selain itu, Rachmat Yasin mengatakan kawasan Jalur Puncak II juga paling tidak harus diputuskan melalui Peraturan Bupati (Perbup). “Kami harus meyakinkan Pemprov Jawa Barat dengan pembukaan akses jalan Jalur Puncak II. Tapi, tidak dianggarkan untuk tahun 2010,” tandasnya. (Di'as/Arthur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar