Sabtu, 05 Desember 2009

Tiap Sekolah Dipotong Rp 10 Juta: Proyek DAK Sekolah Dasar di Kabupaten Bogor Ditengarai Bermasalah

CIBINONG - Demi terwujudnya Wajib belajar 9 tahun yang bermutu pemerintah melalui Kementrian Pendidikan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah Kabupaten Bogor sebesar Rp 27.156 M yang ditambah 30% dari dana Kabupaten, sehingga Jumlah dana yang wajib direalisasikan sebesar Rp 54,312 M. Dana tersebut diatas adalah untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pengadaan Prasarana bagi Sekolah Dasar berupa fisik dan mebeler.
Sesuai Dengan keputusan Bupati Tanggal 24 April 2009, tercatat 123 Sekolah Dasar Penerima Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab. Bogor. Dan sebagai acuan pelaksanaan, Menteri Pendidikan Nasional melengkapi program tersebut dengan Peraturan Menteri tentang Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan. Namun di Kab. Bogor sepertinya pengelolaan Anggaran diduga banyak yang melenceng dari Juknis anggaran yang berasal dari pusat itu, bahkan terkesan hanya dijadikan ajang bisnis bagi Oknum tertentu.
Pasalnya, di Kab.Bogor dari 123 wajib penerima DAK sampai berita ini diturunkan baru 61 sekolah Dasar saja yang sudah menerima dan kini sudah dikerjakan proyeknya. Itupun ada beberapa Sekolah yang mengeluh karena dana yang seharusnya diterima Rp.252.500 juta menjadi hanya Rp. 242 Juta saat diterima kepala sekolah. "Belum lagi dipotong pajak belanja sebesar 14 %," ujar salah satu Kepala Sekolah berinisial BM di Cibinong, akhir pekan lalu.
Terkait hal ini, Kasi Sarpras Dinas Pendidikan Kab.Bogor, H.Cecep, ketika dikonfirmasi tentang potongan dana tersebut diatas mengakui bahwa potongan tersebut memang ada. Besar potonganya mencapai 10 Juta dan dana itu diperuntukan untuk biaya Konsultan dan penelitian serta biaya perjalanan Dinas.
"Semuanya itu merupakan hasil musyawarah seluruh Kepala Sekolah yang menerima dana DAK tersebut. Namun sangat disayangkan ada beberapa Kepala Sekolah yang sama sekali tidak mengerti tentang potongan uang Rp 10 juta tersebut, sehingga banyak Kepala Sekolah yang sampai saat ini hanya tersenyum dan terkesan mentertawakan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Lain halnya yang terjadi di SD 6 Tajur kec. Citeureup, Pepen selaku Komite Sekolah sekaligus pelaksana pembangunan mengeluh tentang pengerjaan rehab di sekolahnya. Pasalnya ada beberapa alat material seperti baja ringan kuda-kuda yang menurut keterangan barang tersebut sudah ditetapkan oleh rekanan dinas dengan biaya 80 Juta. Tapi ternyata alat yang dimaksud datangnya tidak sekaligus alias dicicil. Dengan demikian, bisa dikatakan keterlambatan pembangunan Sekolah Dasar Tajur 6 disebabkan keterlambatan pengiriman barang dari rekanan Dinas Pendidikan
Menyikapi hal tersebut, aktivis LSM LEKAS Ronny Saputra mengharapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin dapat bertindak sebagaimana atas Surat Keputusannya pada tanggal 24 April 2009. Ronny menyayangkan juga tentang nasib 70 Sekolah Dasar penerima DAK Tahun 2009 yang belum mendapatkan kucuran dana sama sekali. "Bila ini tidak dibenahi bersama maka besar kemungkinan DAK Tahun 2009 yang dialokasikan untuk Sekolah Dasar Kab. Bogor akan Amburadul dan susah untuk terwujud sesuai dengan rencana awal," ujarnya. (Jndi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar