Sabtu, 05 Desember 2009

BPK Harus Lapor Temuan Century ke Polisi

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mendapat banyak temuan saat melakukan audit investigasi Bank Century. Di antaranya rekayasa dan pelanggaran aturan. Untuk itu, BPK didesak menindaklanjuti temuan itu lewat proses hukum dengan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Ekonom Sustainable Development Indonesia Dradjad Wibowo mengatakan temuan BPK yang mengarah ke tindak pidana saat ini bukan hanya menjadi masalah DPR dan KPK selaku institusi yang meminta audit tersebut. BPK wajib melaporkan ke polisi karena temuan itu menjadi bebannya.
"Ini sesuai dengan yang diatur dalam UU BPK, di situ disebutkan kalau anggota BPK tidak melapor mereka malah diancam pidana," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga kandidat Ketua Umum PAN tersebut dalam diskusi misteri Bank Century di Warung Daun, Sabtu (28/11) lalu. "Jadi BPK wajib melaporkan ke aparat pengak hukum, ini diatur di UU BPK," imbuhnya.
Dradjad mengatakan dari auidit itu, BPK sudah cukup tajam untuk pengawasan bank dan pengambilan keputusan. Indikasi tindak pidana sudah kuat, contohnya penyaluran Penyertaan Modal Sementara dari LPS senilai Rp 2,8 triliun setelah 18 Desember 2008 yang tidak ada dasar hukumnya.
"Kalau pejabat negara menyalurkan tanpa dasar hukum, ini patut diduga-duga, apalagi dalam temuan lainnya BPK juga menggunakan kata rekayasa, ini bisa pidana tipikor dan non tipikor," katanya. Untuk itulah BPK sebagai institusi, harus melaporkan perihal temuan tersebut ke institusi penegak hukum.

Pengambilan Tunai

Dradjad yang juga mantan Anggota DPR RI menyebut ada pihak-pihak tertentu yang merupakan individu yang berkepentingan soal kucuran dana tunai hasil penyelamatan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun siapa pihak itu, Dradjad tidak bersedia menyebutkannya. Ia hanya menjelaskan bahwa memang ada proses transfer usai LPS mengucurkan ada. "Ada yang pribadi ada yang tidak. Saya tidak mau menyebut, tapi ada pengambilan tunai di sini," katanya.
Pengambilan tunai itu dilakukan, pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009. Menurut Dradjad pihak yang tanda tanngan itu berinisial "dua bravo tiga romeo". "Saya tidak tahu yang diberikan PPATK bagaimana, saya agak sangsi apakah PPATK bisa ungkap semuanya, apalagi yang diperoleh BPK masih selektif," katanya.
Menurut Dradjad kalau PPATK menyampaikan data transfer antar bank lapis pertama, maka sebenarnya mudah dideteksi dan yang disampaikan hasilnya masih terlihat positif. "Itu akan bersih-bersih saja, tidak banyak yang unik. Tapi kalau fokus pada 'dua bravo tiga rome' itu, nanti ada pintu kecil," kata Dradjad. Karenanya ia berharap PPATK menelusuri lagi lapisan demi lapisan aliran dana bank yang kini berganti baju menjadi Bank Mutiara itu. (Cok/John)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar