Sabtu, 05 Desember 2009

Kewenangan KPK Perlu Disosialisasikan Lebih Maksimal

Kewenangan KPK Perlu Disosialisasikan Lebih Maksimal

JAKARTA - Tim kuasa hukum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rifai mengatakan ke depannya perlu sosialisasi yang lebih maksimal dari KPK terkait aturan main dan kewenangan KPK. Pasalnya, Rifai menilai ketidakpahaman pihak luar tentang kedua hal ini yang menjadi sumber polemik KPK belakangan ini. Rifai mencontohkan ketentuan dalam SK Pimpinan KPK no. 33/01/I/2008 yang diganti dengan SK No. 447/01/XII/2008 tentang pembagian tugas penindakan dan pencegahan KPK.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa keputusan penyidikan dan penuntutan memang harus diambil secara kolektif antara pimpinan KPK. Namun, tidak demikian dengan keputusan dalam penindakan dan pencegahan. "Penindakan dan pencegahan tidak harus diputuskan secara kolektif. Itu sesuai kewenangan masing-masing," tuturnya.
Begitu pula dengan ketentuan tentang kewenangan penyitaan KPK yang diperdebatkan oleh Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri. Kapolri menilai proses penyitaan yang dilakukan KPK tanpa ijin dari Pengadilan Negeri tak sesuai prosedur.
Namun pada faktanya, pasal 47 UU KPK mengatur bahwa KPK berhak melakukan penyitaan tanpa ijin PN. Memang berbeda, ungkapnya. "Sosialisasi ini harus lebih maksimal ke depan. Bukan karena kesalahan administratif KPK tapi UU-nya memang berbunyi demikian," lanjutnya kemudian.

Presiden Harus Cepat Putuskan
Setelah menerima rekomendasi dari Tim Delapan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mesti mengambil keputusan cepat terkait perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Seberapa cepat Presiden SBY mengambil keputusan, akan sedikit banyak menyelamatkan citra institusi-insitusi Negara yang sedang tergerus.
Pendapat itu dilontarkan pengamat politik dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Bambang Kusumo Prihandono, Minggu (15/11), menyikapi langkah Tim Delapan atau Tim Independern Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus dua wakil ketua nonaktif. Tim tersebut, rencananya menyerahkan rekomendasi ke SBY, Senin ini.
Desakan agar Presiden SBY mencopot Kepala Polri dan Kepala Kejaksaan Agung yang akhir-akhir ini marak disuarakan banyak elemen masyarakat, dilihat Bambang sebagai cermin keinginan masyarakat agar kasus Polri melawan KPK segera tuntas.
"Publik jelas berharap Tim Delapan menyampaikan rekomendasi yang tajam ke Presiden. Mengingat tim itu dibentuk presiden, presiden mestinya juga percaya penuh terhadap rekomendasi tim. Jika nantinya rekomendasi Tim Delapan adalah agar presiden mengganti pejabat, ya mestinya itu segera dilakukan presiden," ucap Bambang.
Hak prerogratif presiden dalam mengganti pejabat yang tidak perlu menunggu hasil vonis pengadilan, lanjutnya, adalah demi menyelamatkan institusi Negara, baik itu Polri, KPK, atau Mahkamah Institusi (MK). Di atas semua itu, itu juga demi wajah Indonesia. (Johnn/Cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar