Sabtu, 05 Desember 2009

Pemerintah Berkeinginan Gubernur Dipilih DPRD

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur tidak lagi melalui pemilihan langsung. Gubernur cukup dipilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Karena Gubernur adalah wakil pemerintah pusat. Dikatakannya, selama ini peran gubernur sebagai wakil pemerintah belum dieksplor maksimal. Sebab, gubernur bersama perangkat daerahnya lebih terfokus kepada tugas daerah-daerah otonom.
"Ke depan, seiring dengan sudah minimnya tugas dan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah otonom, maka tugas-tugas gubernur sebagai wakil pemerintah sudah harus dioptimalkan," kata Gamawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pertengahan pekan lalu.
Menurut dia, reposisi kelembagaan perangkat daerah untuk memperkuat kelembagaan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah menjadi agenda selanjutnya. Saat ini, Departemen Dalam Negeri sedang melakukan pengkajian format pemilihan gubernur. "Apakah tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat atau oleh DPRD," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gamawan mengungkapkan pihaknya cenderung pada pemilihan gubernur oleh DPRD. "Kami cenderung untuk tidak pemilihan langsung supaya tidak boros," katanya. Selain itu, kata dia, biaya untuk menjadi gubernur melalui pemilihan langsung sangat mahal. "Dengan biaya pilgub sekitar 50 Miliar padahal gaji Gubernur hanya 8 Juta per bulan itu apa bisa menjamin clean governance," ujarnya.
Pandangan itu juga ipengaruhi titik berat otonomi daerah saat ini di kabupaten/kota. Kabupaten/kota dinilai lebih efektif dalam pelayanan kepada masyarakat. "dari sisi rentang kendali akan lebih efektif karena pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi jalannya pemerintahan daerah dilakukan gubernur selaku wakil pemerintah," ujarnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengungkapkan, gagasan tersebut sudah digarap tim perusmus draft rancangan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Naskah RUU itu ditarget selesai Januari 2010. "Tahapan sekarang adalah penyusunan pasal-pasal ke dalam draft," ujarnya.
Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR periode 2004-2009, Undang-Undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah akan direvisi dengan memcah undang-undang tersebut menjadi tiga, yakni undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang tentang desa, dan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. (Cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar