Rabu, 09 Desember 2009

Gubernur Sumsel Berjanji Selesaikan Konflik Lahan di Ogan Ilir

PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menyatakan dirinya akan mengintervensi kasus konflik lahan antara warga Desa Rengas, Payaraman, Ogan Ilir dengan Pabrik Gula cinta Manis. Sejumlah langkah yang akan dilakukan antara lain mempelajari putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan tahun 1996 lalu.
Alex Noerdin menyampaikan hal itu usai menjenguk korban luka tembak di Rumah Sakit Muhammad Hoesin Kota Palembang, Minggu (6/12). Menurut Alex, selama ini pemerintah provinsi belum turut campur karena menganggap masalah itu bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kabupaten maupun PTPN VII.
"Ternyata bukannya penyelesaian secara baik-baik yang terjadi, malah sebaliknya memuncak dengan peristiwa aksi massa dan penembakan peluru karet," katanya. Dalam dialog singkat dengan gubernur, salah satu korban bernama Suhandi (43) meminta pemerintah provinsi agar mengupayakan ada pengusutan pelaku penembakan. Suhardi saat ini mengalami luka tembak di bagian paha dan tangan.
Menanggapi saran ini, Gubernur mengimbau warganya agar tidak bereaksi berlebihan karena itu bisa merugikan warga sendiri. Kepada PTPN VII dan kepolisian, Alex juga turut berharap bisa membantu mendinginkan suasana. "Setelah pulang dari rumah sakit ini, tolong kalian pulang ke rumah. Jangan membuat aksi massa atau aksi protes susulan lagi," katanya.
Ditegaskan juga bahwa pemerintah sudah membentuk tim hukum untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlarut-larut itu. Dia juga sudah mendengar soal putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan 1996 lalu. Nantinya, putusan MA ini akan dilihat kembali dan dipelajari oleh anggota tim.
"Tim ini resmi dari lembaga pemerintah. Kami juga bersikap terbuka jika ada lembaga hukum nonpemerintah lainnya yang terlibat. Tapi tujuannya harus benar-benar membantu menyelesaikan masalah, dan bukan untuk memperkeruh suasana," katanya.

Brimob Dilaporkan
Terkait penembakan terhadap warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (4/12) lalu, Lembaga Bantuan Hukum Palembang, bekerja sama dengan Posbakum Palembang dan Walhi Sumsel, membentuk tim advokasi. Rencananya, tim akan melaporkan dugaan kelalaian tugas anggota Brimob Polda Sumsel kepada Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional. Selain itu, tim juga akan membantu warga dalam menyelesaikan konflik lahan dengan Pabrik Gula (PG) Cinta Manis.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang Eti Gustina, kemarin di Palembang, mengatakan, tim advokasi itu berjumlah 20 orang. ”Mereka berasal dari LBH, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Palembang, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan,” katanya.
Pertimbangan terpenting membentuk tim advokasi itu, lanjutnya, terkait dugaan kuat atas kelalaian anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terhadap warga sipil dalam insiden penembakan di perkebunan PG Cinta Manis. Akibat berondongan peluru karet, 12 warga Desa Rengas, Parayaman, terluka dan harus dirawat di RS Muhammad Hoesin Palembang.
Menurut Eti, penembakan tidak perlu terjadi jika petugas bisa menahan diri. ”Dari laporan (warga), awal pemicu konflik adalah pembakaran pos pertanian warga oleh petugas satpam pabrik (PG Cinta Manis), yang didukung Brimob, Jumat pagi lalu. Info menyebar seiring terjadinya penyekapan dua warga oleh pihak pabrik yang memprotes aksi itu,” katanya.
Tak lama kemudian, ratusan warga datang ke pabrik meminta rekan mereka dibebaskan. Saat itu, warga juga sudah menyekap dua karyawan pabrik dengan tujuan dilakukan pertukaran ”sandera”. ”Ketika pertukaran dilakukan, seorang warga terlibat baku hantam dengan salah satu petugas Brimob. Aksi ini langsung ditindaklanjuti dengan penembakan peluru karet. Jumlah warga yang terluka tembak juga ternyata bukan 12, melainkan 20 orang. Delapan lainnya enggan dirawat di rumah sakit,” ujarnya. (Samsi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar