Rabu, 09 Desember 2009

KPK Segera Periksa Data LSM Bendera Soal Dana Century

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal segera memeriksa data-data dugaan penerima aliran dana Bank Century seperti yang diungkapkan oleh dua aktivis LSM Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun. KPK akan menelusuri kemana aliran dana Bank Century tersebut sehingga semuanya menjadi jelas alias terang benderang.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi setelah menerima laporan aktivis Eksponen Korban 27 Juli akhir pekan lalu. Para aktivis pro demokrasi ini melaporkan kepada KPK, bahwa sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana Bank Century seperti yang disebutkan oleh Bendera. "Terkait pengaduan itu kita akan cek kebenarannya. Kita akan validasi, perlu dicari buktinya ada tidak yang menerima itu," kata Johan.
Ia menegaskan, KPK tidak bisa begitu saja bekerja hanya berdasarkan rumor ataupun pendapat yang tidak jelas. Ia mengatakan harus ada laporan dengan data valid kepada KPK untuk kemudian diselidiki kebenarannya. " Kita perlu validasi,dari situ kita bisa melihat bisa dipakai atau tidak. Intinya kita menerima laporan dari siapa saja," imbuhnya.
Terkait dengan upaya mengungkap aliran dana Bank Century, tambah Johan, KPK juga akan memanggil perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Departemen Keuangan serta PPATK pekan ini. Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil pembahasan di internal KPK terkait kasus Century. Namun, sebelum hal tersebut dilakukan, KPK akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami hasil audit yang telah disampaikan.
"Kita akan berkoordinasi dengan BPK untuk mendalami soal hasil audit, kemudian secepat mungkin juga akan mengadakan koordinasi dengan PPATK," kata Johan seraya menambahkan selain PPATK, LPS dan Depkeu juga akan dihadirkan untuk koordinasi.
Seluruh data hasil audit, akan diklarifikasi pada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencairan uang Rp 6,7 triliun tersebut. "Kita melakukan ini berdasarkan dari hasil audit yang kita punya, dari hasil audit itu banyak menjelaskan kronologinya, itu yang perlu diperdalam," ujarnya.
Lebih lanjut Johan juga menegaskan, KPK tidak akan mengadili persoalan kebijakan dalam upaya bail out Bank Century. Penyelidikan akan fokus pada pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, lalu apakah kerugian negara di dalamnya. "Kita hanya bisa yang melibatkan penyelenggara negara dan penegak hukum saja," tutupnya. (Johnner)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar