Sabtu, 14 November 2009

ICW Lapor KPK Soal Dugaan Korupsi di Ditjen Pajak

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menggebrak. Kali ini, lembaga yang didirikan oleh Teten Masduki dan sejak awal berdiri konsisten memberangus praktek KKN di tanah air itu, melaporkan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ICW menemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar dalam Proyek Pembangunan Basis Data Pajak Paket X tahun 2004. Dengan nilai kontrak Rp 3,17 miliar, proyek tersebut mencakup pembangunan basis data pajak untuk kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang, Ungaran, dan Demak.
Menurut Kepala Divisi Pusat Data ICW Firdaus Ilyas, kasus ini bermula dari adanya rekayasa pemenang dalam pelaksanaan proyek untuk tahun 2004 tersebut. Rekayasa ini dilakukan dengan cara mengatur harga kesepakatan dan mencoba mengarahkan pemenang pada salah satu pihak yang disepakati.
Firdaus mengatakan, PT Sucofindo dalam hal ini telah mengatur kesepakatan dengan PT Disiplan Consult dan PT Exsa International untuk memenangkan PT Sucofindo dalam proyek ini. "Rekayasa tersebut diketahui dan atas saran AB, pimpinan proyek pembangunan basis data pajak di Dirjen Pajak," ujar Firdaus.
Adapun konsekuensi dari hal itu, kata Firdaus, PT Sucofindo diminta memberikan fee atau return commission pada pihak-pihak yang terkait. Di antaranya, untuk PT Disiplan Consult diindikasikan ada pemberian fee pada IWK selaku direktur dengan nilai kontrak Rp 238 juta. Untuk AB, Pimpro Dirjen Pajak senilai Rp 758 juta.
Sedangkan Lembaga Penelitian Universitas Negeri Semarang juga diindikasikan memberikan fee kepada pejabat Kantor Pajak Semarang, Ungaran, dan Demak sebesar Rp 566 juta. "Total pengeluaran fee untuk lima kontrak fiktif itu mencapai Rp 1,6 miliar," ujar Firdaus.
Penyimpangan, kata Firdaus, ternyata juga terjadi dalam proyek sama di kota Semarang. Beranjak dari temuan BPK, ada penyimpangan APBD Kota Semarang terkait proyek itu yang mencapai Rp 1,16 miliar. Dengan demikian, Firdaus mengatakan, total kerugian negara dan keuangan daerah menjadi Rp 2,8 miliar.
Menanggapi laporan ICW ini, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sepanjang ada indikasi tindak pidana korupsi, KPK harus menindaklanjuti. "Laporan pengaduan ditelaah dulu, ada tim penelaahnya," ujarnya.
Dikatakan Johan, bila ada indikasi tindak pidana korupsi dan belum ditangani penegak hukum lain maka KPK akan menangani. "Jika memenuhi unsur tindak pidana korupsi, KPK akan menyelidiki. Bila tidak terpenuhi indikasi itu, KPK akan menyerahkan ke Kejagung dan Kepolisian dan KPK hanya akan melakukan supervisi," katanya. (Cok/Herman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar