Jumat, 18 Desember 2009

Kasus Pemotongan Bantuan Dilimpahkan ke PN Ciamis

CIAMIS - Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan barang bukti, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ciamis akhirnya melimpahkan kasus dugaan pemotongan bantuan perumahan dari Kementerian perumahan Rakyat di KUD Minasari, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Ciamis, ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Dalam kasus tersebut ada dua tersangka yakni NAP (31) anggota KPU Ciamis dan AHH (31). Kasi Pidsus Kejari Ciamis Juwari didampingi Kasi Intel Pitoyo, Kamis (10/12) lalu, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Ciamis. Penyerahan berkas perkara berikut barang bukti berupa mobil Nissan Grand Livina Nopol B 2878 AH yang disita dari AHH, serta uang tunai sebanyak Rp 100 juta dari tersangka NAP. "Begitu menerima hasil pemeriksaan BPKP tentang adanya kerugian negara, kami segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Sekarang kami sedang menunggu tanggal penetapan sidang. Berkasnya sendiri kami serahkan ke pengadilan tanggal 9 Desember lalu," tuturnya. Disebutkan bahwa peran NAP juga bertindak sebagai broker, selain itu juga mengkondisikan koperasi sebelum menerima bantuan. Dalam arti mempersiapkan koperasi tersebut sebelum bantuan dicairkan. KUD Minasari Pangandaran sendiri mendapatkan bantuan dari Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) sebesar Rp 3,1 miliar lebih. KUD Minasari mendapatkan sebanyak 350 paket bantuan, setiap paket Rp 9 juta. Hanya saja dalam pelaksanaannya ada pemotongan bantuan berkisar Rp 2 juta-Rp 3 juta. Selain dalam kasus di KUD Minasari, kedua tersangka juga terlibat kasus serupa di KUD Minapari Kecamatan Parigi serta Koperasi Hemat Pangkal Bahagia Pangandaran yang modusnya sama.
Jaksa Periksa Pejabat Depok Sementara itu, sejumlah pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Depok terkait kasus bantuan sosial (bansos) senilai Rp. 87 miliar. Sebelumnya, Kejari Depok memanggil mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok, Mien Hartati dan sejumlah nama lainnya. "Kita akan memanggil sejumlah nama lagi pada pekan depan. Mereka diantaranya adalah Mantan Bendahara Pemkot Depok, Budianto Karyo ," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kejari Depok, Rohim, Rabu (9/12) lalu. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata Rohim, pihaknya mencium aroma korupsi dalam pengadaan alat kesehatan pada proyek tersebut. Untuk memerkuat dugaan tersebut, kini kejaksaan akan memanggil saksi ahli. "Rencananya kita akan memanggil saksi ahli dari Depdagri. Sembari menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP," bebernya. Selain memeriksa sejumlah pejabat, Kejaksaan Negeri Depok juga telah memeriksa tiga orang distributor alat kesehatan (alkes). Dua buah alkes berupa alat pemeriksa Telinga, Hidung dan Telinga (THT) dan alat scan mata yang diberikan ke Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA) dan Rumah Sakit Simpangan Depok. ketiga distributor tersebut, kata Rohim dipanggil lantaran mengetahui harga dua alat scan mata yang dipasok ke dua rumah sakit penerima bantuan. "Kita akn panggil pihak swasta, pemilik barang, masing-masing Yusuf Effendi dan Mansyur. Untuk cek harga barang sebenarnya," tegasnya. Rohim menargetkan, pemeriksaan kasus ini akan selesai sebelum pergantian tahun. Pasalnya, hingga saat ini kurang dari 10 saksi yang belum diperiksa. Setelah semua saksi diperiksa, lanjut Rohim, proses pemeriksaan ini tinggal menunggu hasil BPKP. "Pemeriksaan ini masih terhambat pemeriksaan lembaga lain, karena kita tidak memiliki auditor, jadi kita minta bantuan BPKP. Kita juga tidak bisa memaksa mereka kapan harus selesai," jelas Rohim. (AS/Ros/Arthur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar