Jumat, 18 Desember 2009

Proyek di BBWS Cimanuk-Cisanggarung

Cirebon Diduga Bermasalah CIREBON - Besarnya dana yang digelontorkan pemerintah pusat untuk perbaikan sarana irigasi di daerah aliran Sungai Cimanuk-Cisanggarung Jawa Barat, tampaknya menjadi 'berkah tersendiri' bagi oknum-oknum pejabat bermental korup di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Bagaimana tidak, kebanyakan proyek-proyek yang dilaksanakan sebagian besar tidak mencantumkan Nilai Pagu Anggaran, sehingga terkesan proyek tersebut ditutup-tutupi. Salah satu proyek yang diduga bermasalah adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang berlokasi di Sindropraja pada TA. 2009 sebesar Rp. 1,5 m dengan sumber dana dari APBN dan dikerjakan oleh PT. KARYA KITA PUTRA PERTIWI. Dari pemantauan tim JURNAL METRO di lapangan, diketahui bahwa pengerukan yang dilaksanakan diduga tidak sesuai spek Juklak-Juknis, sebab pengerukan tersebut dilakukan hanya mengeruk bagian yang agak dangkal, namun hasil kerukannya dibuang kembali ke areal yang lebih dalam. Dengan pengerjaan seperti itu, ditakutkan hasil kerukan tersebut akan menjadi masalah baru apabila musim hujan, sebab lumpur-lumpur hasil kerukan tersebut akan menyumbat bagian hilir sungai ini. Akibatnya, bukan tak mungkin terjadi sendimentasi dan permasalahan baru, sebab hasil kerukan lumpur tersebut semestinya diangkat kedarat agar aliran irigasi tersebut lebih lancar dan proyek-proyek seperti ini diduga mengarah kepada terjadinya KKN. Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, praktek-praktek seperti ini sudah sering terjadi di wilayah BBWS Cimanuk-Cisanggarung, mereka jarang sekali mencantumkan nilai proyek di papan pengumuman, sehingga masyarakat tidak pernah mengetahui nilai dari pekerjaan tersebut. Hal ini diduga karena biasanya para rekanan atau pelaksna proyek ada main mata dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang bersangkutan, sehingga tingkat pengawasan juga tidak diterapkan secara tegas. Dan biasanya para rekanan dan oknum pejabat di BBWS Cimanuk-Cisanggarung ada komitmen yaitu fee atau bonus ke oknum pejabat yang nilainya antara 10 % - 20 % dari setiap rekanan yang mendapatkan proyek. "Jadi apabila fee tersebut tidak ada, jangan harap rekanan bisa menang tender. Namun yang menjadi permasalahan untuk pembuktian fee tersebut kita tidak bisa, sebab biasanya mereka lakukan sangat tersembunyi dan rapi," ujar sumber tersebut. Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasikan kepada pejabat terkait, selalu tidak ada tempat. Tetapi menurut salah seorang stafnya, yaitu sukar, rehabilitasi jaringan irigasi Di Rentang Si Sindopraja sah dilaksanakan, jika ada hal-hal yang diduga bermasalah kami sudah selesaikan. Sembari menceritakan beberapa oknum wartawan dan LSM yang sudah konfirmasi hal tersebut sudah diselesaikan. Entah apa artinya kata sudah diselesaikan dengan oknum wartawan dan LSM. Untuk hal tersebut diharapkan para penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan sehingga kedepan para pelaku atau oknum pejabat bermental korup tidak selalu menggerogoti uang negara. (sahala)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar