Jumat, 18 Desember 2009

Kejaksaan Cibinong "Kalah Berani" dari Kejari Bogor

Cibinong- Menyusul tindakan berani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menahan 21 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 guna menuntaskan penanganan kasus korupsi dana APBD, kalangan aktivis LSM anti korupsi dan pemantau pembangunan daerah se-Kabupaten Bogor mengkritik kinerja aparat Kejari Cibinong yang sepanjang tahun 2009 ini tidak mampu menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Menurut juru bicara Koalisi LSM Bogor Raya (KLBR), Coky LDP, penahanan para anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 tersebut merupakan wujud dari komitmen serius korps Adhyaksa di Kota Bogor untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana harapan masyarakat luas. Sayangnya, komitmen yang sama belum juga diwujudkan oleh aparat Kejari Cibinong. Malahan sepanjang 2009, tak satupun kasus dugaan korupsi yang berhasil dituntaskan Kejari Cibinong yang saat ini dipimpin oleh Sendjun Manullang. "Padahal, berdasarkan informasi yang kami terima, banyak sekali kasus dugaan korupsi yang mengemuka dan bahkan telah ditangani oleh pihak Kejari Cibinong. Anehnya, dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang mencuat, tak ada satupun yang jelas penyelesaiannya. Kita melihat 'ada sesuatu' di sini, kenapa aparat Kejari Cibinong tidak transparan dalam penanganan berbagai kasus dugaan korupsi, setidaknya hasil penanganan kasus dikemukakan kepada publik," kata Coky saat dimintai tanggapannya oleh JURNAL METRO, Senin (14/12). KLBR, menurut Coky, menyatakan sangat prihatin atas kinerja Kejari Cibinong yang terkesan melempem alias tak mampu berbuat apa-apa dalam meminimalisir ruang gerak koruptor di lingkungan Pemkab. "Kita menerima banyak pengaduan tentang dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pembangunan/rehab jalan, sarana irigasi, infrastruktur pendidikan dan bahkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami kira pihak Kejari juga pasti telah mengetahui informasi itu, namun mengapa tak pernah ada tindak lanjutnya?" imbuhnya. Coky menyebutkan ada beberapa kasus dugaa korupsi yang ditangani Kejaksaan namun sampai kini tak jelas penyelesaiannya. Misalnya, kasus penggelembungan harga tanah untuk SMA I Ciomas yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan-ML, mantan Camat Ciomas-RG dan seorang pengusaha yang juga anggota tim sukses salah satu calon bupati di Pilkada 2008, ES. Menurutnya, kasus ini sudah diusut sejak Juni 2008 silam dan para tersangkanya sudah ditetapkan sejak awal pemeriksaan. Namun hingga kini kasusnya tak pernah sampai ke Pengadilan. Kasus lainnya yang mandek di Kejari Cibinong, papar Coky, ialah penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Cidokom yang melibatkan seorang pengusaha besar sekaligus bendahara salah satu parpol besar di Kabupaten Bogor, dugaan korupsi pada proyek pembuatan website Kabupaten Bogor, dugaan korupsi dalam proyek Sensus Daerah senilai Rp 8 miliar dan dugaan korupsi dalam penyimpanan dana Pemkab senilai Rp 10 miliar dalam bentuk deposito di salah satu bank swasta. "Selain itu, dari temuan audit yang dilaporkan BPK, sangat banyak indikasi penyimpangan yang dapat menjadi bukti awal Kejaksaan untuk menyelidiki. Lihat pada pengerjaan puluhan proyek infrastruktur jalan dan infrastruktur pendidikan yang terindikasi merugikan keuangan negara, namun Kejari bungkam walau sebenarnya ada tindakan pemeriksaan. Kejari seharusnya lebih aktif dan giat menesuluri dugaan korupsi itu, jangan pasif menunggu laporan dari elemen masyarakat, kan mereka tugasnya mencegah dan memberantas korupsi, bukan penerima pengaduan," tegas Coky. Terkait dengan melempemnya kinerja Kejari Cibinong, Coky mengungkapkan bahwa KLBR kini tengah berencana untuk membuat surat khusus kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi agar dapat meningkatkan performance jajaran Jaksa di Kabupaten Bogor. "Sebab kita melihat memang perlu adanya support dari petinggi di pusat dan provinsi terhadap anak buahnya di Bogor, agar lebih giat dan serius melaksanakan aksi pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Arthur/Lisman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar