Jumat, 18 Desember 2009

Penerima Bantuan DAK di Sukabumi Dipungli Pejabat Disdik

SUKABUMI - Sungguh ironis, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 di Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab.Sukabumi disinyalir telah diselewengkan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) di wilayah yang dipimpin Bupati Sukmawijaya tersebut. Dugaan penyimpangan bantuan DAK itu, sudah semestinya disikapi secara serius dan diproses oleh yang berwenang, bila perlu dilakukan penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil informasi yang dihimpun di lapangan, di beberapa UPTD Kecamatan, diantaranya UPTD Kec. Pelabuhanratu, Simpenan, Cikakak, telah terjadi dugaan pungutan liar oleh oknum Dinas Pendidikan. Seperti diungkapkan seorang narasumber yang layak dipercaya, diketahui bahwa pungutan liar terjadi diakibatkan adanya intervensi/arahan dari pihak yang mengaku dirinya pejabat dari Dinas Pendidikan. Narasumber tersebut mengungkapkan bahwa sekolah yang mendapatkan bantuan DAK dipungut Rp 1juta/lokal dengan alasan dana tersebut digunakan untuk jasa konsultan meliputi jasa perencanaan dan gambar yang dibuat oleh konsultan. Kemudian untuk biaya transportasi tim monitoring dari Dinas Kabupaten dan untuk biaya-biaya lain. Selain adanya kutipan Rp 1 juta tersebut, juga ada uang yang harus disetor kepada koordinator DAK. Seperti yang terjadi di Kecamatan Palabuhanratu, uang sebesar Rp 1,5 juta disetor ke seorang koordinator berinisial ASH, alasannya untuk biaya administrasi pencairan DAK. Selain itu juga adanya intervensi atau arahan terhadap pembangunan swakelola yang seharusnya swakelola tersebut, mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan juga pertanggungjawabannya dilakukan oleh penerima DAK itu sendiri, tetapi kenyataannya sekolah-sekolah yang menerima DAK di Kecamatan Palabuanratu, justru diduga kuat diintervensi/diarahkan oleh oknum koordinator tersebut. Kejanggalan lainnya, lanjut sumber tersebut, ialah pengkondisian pengadaan mebeler sekolah bagi penerima bantuan DAK. Diduga telah diambil oleh pihak perusahaan, disinyalir mereka diarahkan kepada salah satu atau beberapa perusahaan ditengarai telah memiliki komitmen dengan para pejabat Dinas Pendidikan. Adanya intervensi/arahan ini, dikeluhkan oleh para pelaksana panitia pembangunan, juga oleh unsur Komite sekolah penerima DAK. Tak cuma sampai disitu, Sekolah yang menerima DAK diwajibkan untuk memakai rangkabaja ringan yang dikerjakan oleh Perusahaan RCU dan GBP berdomisili di Cibinong-Bogor, dengan iming-iming ada potongan harga atau rabat Rp 15,000 / meter untuk kepala sekolah. "Bisa dibayangkan berapa dana harus dikeluarkan oleh sekolah penerima DAK, dan keuntungan yang diraup oleh para oknum yang tidak bertanggungjwab itu," ujarnya seraya berharap aksi mafia bantuan DAK Thn 2009 dibongkar tuntas karena merugikan keuangan negara/rakyat. (Yan/Hep/Raj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar