Jumat, 18 Desember 2009

Pemda Diminta Memotong Masa Pengurusan Ijin Usaha

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta agar setiap pemerintah daerah (Pemda) mengurangi masa pengurusan ijin memulai usaha, yang biasanya 60 hari menjadi 30 hari. Selain akan mempermudah proses perijinan bagi mereka yang akan memulai usaha, memperpendek urusan birokrasi itu dipercayainya akan meningkatkan skala indeks prestasi korupsi di Indonesia. "Saya minta lama waktu perijinan dikurangi. Ijin memulai usaha saja perlu 60 hari, belum lagi ijin-ijin yang lain. Kalau di negara lain urusan ijin ini bisa dilakukan dalam waktu yang lebih pendek," katanya di acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, akhir pekan lalu. Mantan Gubernur Sumatera Barat yang menjadi pembaca naskah deklarasi pencalonan Susilo B Yudhoyono-Boediono sebagai capres-cawapres dalam Pilpres lalu itu menambahkan, proses birokrasi yang lebih cepat akan membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dia juga meminta agar proses perijinan usaha dimasukkan sebagai indikator untuk menilai kualitas pemerintahan. Gamawan juga mendorong pemerintah daerah, kabupaten dan kota untuk menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Kalau sudah satu pintu nanti mengajukan dari pintu itu, ngambilnya juga di situ. Persyaratannya sudah ditetapkan dan biayanya pun sesuai dengan yang sudah ditetapkan," ujarnya. Melalui cara ini maka tidak akan ada lagi pungutan liar atau biaya tidak semestinya yang harus dikeluarkan ketika mengurus ijin usaha maupun ijin-ijin lainnya. Gamawan menargetkan pada 2010 setiap daerah di Indonesia sudah menerapkan sistem tersebut. "Seharusnya tahun ini sudah semua tetapi ternyata belum semua mengajukan. Yang menjadi persoalan, tidak semua daerah secara psikologis siap menerapkan birokrasi bersih karena otomatis tidak bisa lagi mendapatkan pungutan dengan seenaknya," imbuhnya. Salah satu proyek yang dicontohkan Gamawan adalah daerah Batam, Kepulauan Riau, yang sudah menerapkan pelayanan satu pintu, dan tahun depan akan menerapkan pengurusan perijinan secara elektronik. "Di Batam ada 70 jenis yang sudah begitu. Infrastrukturnya saat ini sedang dikerjakan," terangnya. Sampai saat ini 314 daerah sudah menerapkan PTSP dan beberapa sedang dalam proses pengajuan. Menteri bahkan menjanjikan akan memberi insentif bagi pemerintah daerah yang menerapkan birokrasi yang bersih. Dan akan memberi sanksi kepada mereka yang menunda-nunda dengan mencabut insentif-insentif lainnya. Gamawan mengaku sudah menyiapkan sekitar Rp 25 miliar untuk pemberian insentif bagi daerah dengan sistem birokrasi satu pintu. Selain anggaran tambahan yang diminta kementrian dalam negeri ke menteri keuangan, Gamawan mengatakan departemen dalam negeri juga menyisihkan anggaran khusus untuk mendorong percepatan proyek ini. (Cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar