Jumat, 18 Desember 2009

Penambangan Emas di Cikajang-Garut Diduga Ilegal

GARUT - Aktivitas penambangan emas di Gunung Masigit, Kampung Cihideung, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang - Kabupaten Garut, diduga ilegal alias beroperasi tanpa ijin. Dari 27 lubang galian tanah yang diolah oleh puluhan pekerja, hanya satu lubang galian yang sudah mengajukan proses perizinan pertambangan emas. Dari pantauan di lapangan, lubang-lubang galian ditutupi plastik terpal dengan lokasi cukup berdekatan satu sama lain. Kedalamannya bervariasi, dari mulai 30 m-80 m dengan bentuk lubang galian vertikal maupun horizontal ke dalam perut bumi. Menurut salah seorang pekerja, Budi (35), kegiatan penambangan emas dimulai sejak sekitar setahun lalu. ”Ada yang sudah bisa produksi emas, ada juga yang belum. Tergantung lokasi dan urat di lapisan tanah,” ujarnya ketika ditemui wartawan baru-baru ini. Setiap lubang digali 7-10 orang. Para pekerja yang dapat dari daerah sekitar sampai Sukabumi tidak mendapat upah harian, tetapi hanya diberi makanan dan rokok. “Kalau usaha emas, harus nekat. Selama emas belum bisa diproduksi, ya kami tidak akan dapat duit. Itu sudah risiko,” katanya. Pengawas salah satu lubang galian emas, Otang (49), mengaku, pada lubang yang sudah ditemukan emasnya, dari satu karung lumpur bercampur tanah ukuran 20 kg dapat dihasilkan 4-10 gram emas. Setelah proses eksplorasi selama setahun, lubang galian yang dijaga Otang baru dapat memproduksi emas sejak dua bulan terakhir. “Kalau lokasinya bagus, satu karung bisa dapat 4-5 gram, bahkan 10 gram emas, tetapi itu jarang terjadi. Kalau lokasi kurang hoki, paling hanya dapat 1 gram dari sekarung tanah,” katanya. Tanah bercampur lumpur itu digali dan diolah dalam mesin gurundul dengan tambahan cairan raksa. Setelah diproses selama 12-18 jam, lapisan emas akan terpisah dengan lumpur dan dapat diambil. Sisa air olahan ditampung dalam kolam buatan di setiap bangunan mesin gurundul. Emas yang dihasilkan dijual ke wilayah Tasikmalaya. Menurut pengakuan warga, kadar emas yang dihasilkan di kawasan tersebut mencapai 75%-80%. Ketika ditanya mengenai izin pertambangan emas di lokasi tersebut, Otang tidak dapat menjelaskan dengan terperinci. “Ieu oge ilegal meureun, tapi kumaha da rakyat butuh,” ujar Otang. Kepala Desa Cipangramatan Agus Dedi mengakui, pertambangan rakyat galian emas di Kp. Cihideung tidak berizin. ”Satu lubang yang memiliki izin pun hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menyalurkan 5 persen dari pendapatannya ke kas desa,” katanya. Menurut Agus, kawasan tersebut termasuk daerah pemetaan PT Aneka Tambang (Antam). ”Antam pernah menyurvei lokasi tersebut dan hendak melakukan eksplorasi. Namun, tidak diberi izin oleh warga setempat karena khawatir ada bencana longsor kalau dilakukan penggalian skala besar. Pada akhirnya, pertambangan malah dikerjakan sendiri oleh warga,” ungkapnya seraya menambahkan kawasan yang berpotensi mengandung emas mencapai sekitar 2.000 hektare, tetapi wilayah penggalian rakyat baru mencapai 20-30 hektare saja. (Agus/Denny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar