Jumat, 18 Desember 2009

Pembangunan Pasar Tanjungsari Bogor Tidak Sesuai RAB

TANJUNGSARI - Pembangunan gedung pasar tradisional Pasir Tanjung Kec.Tanjungsari-Kab Bogor diduga bermasalah. Pasalnya, pelaksanaan pembangunan tidak sesuai bestek dan rencana anggaran belanja (RAB), padahal segala bentuk pembangunan gedung sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung sarana umum dan fasilitas umum. Proyek pembangunan Pasar Tanjung Sari diketahui menyerap dana Rp.906.250.000 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengerjaannya dilaksanakan oleh CV. Gitas Karya. Kejanggalan dalam pembangunannya sudah terlihat pada jadwal pembangunan yang dimulai tanggal 9 September 2009 dan seharusnya selesai tanggal 7 Desember 2009, namun sampai berita ini diturunkan pengerjaan pembangunan pasar masih belum selesai. Penyebab dari keterlambatan itu, menurut Ade selaku penanggungjawab pelaksana lapangan, akibat adanya perubahan pekerjaan dari rencana yang tadinya tidak ada, yaitu Cut & Field areal pasar dari hasil permohonan masyarakat serta musyawarah yang dilaksanakan. "Akhirnya kami melaksanakan Cut & field yang sampai memakan waktu pengerjaan hingga 14 hari," jelasnya kepada JURNAL METRO, Jumat (11/12) lalu. Masih menurut Ade, dari hitungan pengerjaan yang diluar rencana akhirnya pihak pemborong mengorbankan pengerjaan pemasangan conblok. "Pemasangan conblok dengan luas kurang lebih 300 m2 akhirnya kami tiadakan, dengan hitungan anggaran besarnya sekitar 51 juta. Itu karena adanya perubahan pekerjaan, yakni cut & field yang menelan biaya sekitar 30 juta," imbuhnya. Ade mengakui adanya kesalahan kesalahan dalam penghitungan, sebab berdasarkan RAB ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan seperti pemasangan spandek atap yang hitungan menurut RAB 761 meter ternyata kenyataannya 993 meter, paket pemasangan instalasi listrik di RAB tercatat Rp. 750.000/ paket ternyata di PLN harganya sekitar 3 juta dan pemasangannya pun hanya 1.300 Watt menggunakan satu meteran. Sementara untuk sarana air bersih, Ade menambahkan, pihaknya menggali sumur dan memasang pompa sanyo 350 Watt. "Tapi kami melakukan perubahan berdasarkan hasil musyawarah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan UKM, Konsultan serta diikuti Kepala Desa Pasir Tanjung, Tokoh Masyarakat dan perwakilan pedagang," ujarnya. Ketika ditanya kenapa konsultan sampai salah menghitung spandek, Ade menjawab tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Padahal jelas sekali konsultan yang menangani proyek, PT Modira, ini melakukan kesalahan. Namun Ade menegaskan tak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini. Melihat hal ini, jelas dugaan kesalahan tadi karena adanya kesalahan dalam perhitungan dan perencanaan awal sehingga jadwal molor akibat adanya perubahan-perubahan. Sayangnya, pihak Dinas Perindagkop tidak segera meluruskan kesalahan yang ada agar pasar ini segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (DD/AD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar