Jumat, 18 Desember 2009

KPK Didesak Melanjutkan Penyelidikan Kasus Bank Century

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century. ICW menyesalkan jika KPK terlalu terburu-buru mengambil kesimpulan bahwa tidak terjadi kejahatan korupsi yang harus ditanganinya. KPK diminta untuk juga memanggil semua pihak dan melakukan penyelidikan, kemudian mengeluarkan kesimpulan yang jelas. "Kami harap KPK jalan terus, tidak perlu terikat dengan ada atau tidaknya Pansus Century, karena kalau KPK masuk ranah politik maka akan bias alias tak jelas," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (12/12) lalu. ICW menilai, KPK adalah satu-satunya institusi yang berkompeten mengungkap skandal ini, bukan kepolisian dan kejaksaan, karena mengaca pada penyelesaian kasus Bank Bali dan BLBI. "Kalau dipegang kejaksaan dan kepolisian, kasus ini akan macet dan akan menjadi BLBI jilid II," kata Emerson. Kasus Bank Bali, dia menyebut hanya menjerat sebagian aktor pelaku dan sisanya yang lain berhasil kabur. Sedangkan dalam kasus BLBI, hanya 20 persen pemilik bank bermasalah yang sampai ke pengadilan, sisanya mengambang dan bahkan ada yang dihentikan penyelidikan (SP3). Emerson menilai, pada 2009, merupakan tahun di mana Indonesia menerima rapor merah pemberantasan korupsi, merahnya pun merah pekat. "Setelah saya hitung sejak 2004-2009, sudah ada 56 pidato Presiden soal pemberantasan korupsi. Presiden sebaiknya stop pidato tapi langsung aksi nyata, dukung KPK, bersihkan kejaksaan dan kepolisian, dan mendukung reformasi birokrasi," ujarnya. Menanggapi desakan KPK mengambil penyelidikan kasus Century, Wakil Ketua Pansus Century sekaligus anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menilai, DPR lah satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas sosiologis masyarakat, termasuk hak politik rakyat. "KPK tidak pernah boleh menangani kasus yang tidak terkait keuangan negara. Kalau di kasus Century misalnya ada BUMN yang terlibat, boleh KPK masuk ke sana," ujar Gayus seraya meminta semua pihak percaya atas kinerja Pansus Century, meski sempat diragukan, yang terlihat dari penentuan ketuanya.
KPK-BPK Bertemu Dua lembaga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah bertemu untuk membahas kasus Bank Century. Dari sembilan temuan hasil ekspose terkait soal kasus Bank Century, kesimpulan sementara KPK dan BPK, diduga terjadi tiga penyimpangan. "KPK bersama BPK telah menindaklanjuti hasil telaah kita mau pun bahan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jumat (11/12) lalu. "Tapi masih perlu dielaborasi. Pertama, terjadi tindak pidana perbankan, kedua, money laundering, kemudian dugaan terjadi tindak pidana korupsi dan administrasi," kata Johan. KPK, tambah dia, hanya berwenang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum. Ditambahkan Johan, BPK akan mengundang sejumlah lembaga termasuk KPK. "Nanti kita akan diundang oleh BPK untuk kordinasi dengan Polri, Kejaksaan. (Johnner)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar