Minggu, 15 November 2009

Kejati Jabar Instruksikan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi

CIREBON - Maraknya pemberitaan media cetak tentang banyaknya tersangka korupsi di wilayah Jawa Barat (Jabar) yang tidak ditahan, mengundang reaksi keras dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar H. M. Amari. Untuk itu, Kajati Jabar menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan negeri (Kejari) di wilayah Jabar untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.
Hal itu dikatakan Kajati Jabar M. Amari di sela-sela kunjungan kerjanya ke kantor Kejari Cirebon pada Rabu (17/6) lalu. "Prinsip yang saya sampaikan kepada kajari adalah untuk kesempatan pertama penyidikan harus dilakukan penahanan, jangan menunggu saksi yang lain diperiksa dulu, baru dilakukan penahanan," katanya kepada wartawan didampingi kejari sewilayah Cirebon, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejati Jabar.
Amari menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari instruksi penahanan tersebut. Pertimbangan yang mendasar yakni pertimbangan kemanusiaan. Sebenarnya, katanya, penahanan itu justru menolong tersangka sendiri, bukan untuk menjerumuskan tersangka.
"Kalau tidak segera ditahan kasihan, denyut jantung berdebar terlalu lama sehingga bisa-bisa meninggal. Saya sudah mencermati di tempat lain, terlalu lama menunda penahanan, malah terlalu lama menyiksa orang. Minggu pertama penahanan memang pasti berontak sampai sakit. Namun minggu ketiga sudah mulai sembuh. Ternyata ditahan itu tidak seburuk yang dibayangkan," katanya.
Pertimbangan kedua, lanjutnya, dengan melakukan penahanan memiliki keuntungan, jaksa penyidik akan berpacu dengan waktu sehingga serius menangani perkara. "Pertimbangan ketiga yakni untuk menghindari kemungkinan negatif, diantaranya tersangka bisa melarikan diri atau menghilangkan alat bukti," imbuhnya. (Henry)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar