Minggu, 15 November 2009

Nilainya Trilyunan Rupiah: Jutaan Hektar Tanah Pemkab Bogor Terancam Raib

BOGOR - Selentingan tentang banyaknya bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang dijual atau diselewengkan oleh oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemkab bisa jadi benar adanya. Aksi perampokan atau pencurian aset Pemkab Bogor itu 'konon' sudah sering terjadi sejak lama, namun hal itu sulit diendus, lantaran banyak sekali bidang tanah milik Pemkab yang tidak memiliki surat kepemilikan atau sertifikat. Sehingga ketika diperjualbelikan oleh oknum ke pihak ketiga tidak terlacak oleh pejabat berwenang dan aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif LSM Komisi Pemantau Aset dan Keuangan Negara (KOMPASKN) wilayah Bogor Raya, M Rico Pasaribu, mengungkapkan hal itu kepada JURNAL METRO di sekretariat Konsorsium bersama LSM se-Bogor Raya, Sukahati, Cibinong, Senin (11/5). Dikatakan, KOMPASKN memperoleh informasi bahwa manajemen aset di Kabupaten Bogor sangat amburadul, sehingga aset Pemkab rawan dengan penyimpangan alias marak diperjualbelikan oleh oknum tertentu.
"Indikasinya kami dapatkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2007 dan 2008, tercatat 2.916 bidang tanah seluas 22.633.269 m2 dengan nilai Rp 1,9 trilyun lebih ternyata belum memiliki sertifikat atas nama Pemkab Bogor. Sementara yang tercatat sudah disertifikasi oleh Pemkab baru seluas 1.127.267 m2 dengan nilai Rp 170 milyar lebih. Ini sangat mengkhawatirkan, sebab hal ini bisa menimbulkan lemahnya pengamanan aset, tiadanya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dan juga berpotensi terjadi silang sengketa dengan pihak lain," ujarnya.
Dikatakannya lagi, dengan tiadanya kepastian hukum dan amburadulnya databade aset, maka sangat mungkin terjadi penyelewengan aset oleh oknum pejabat tertentu. "Informasi soal adanya jual beli aset atau tanah Pemkab ini sudah beberapa kali masuk ke KOMPASKN. Untuk itu, kami sedang menelusuri informasi tersebut guna membuktikannya. Kita perlu merisaukan hal ini, karena tanah Pemkab yang lebih baik digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sewaktu-waktu bisa dirampok oleh oknum koruptor," tegasnya.
Terkait dengan hal itu, KOMPASKN menyerukan kepada Bupati Rachmat Yasin dan DPRD untuk segera menganggarkan biaya guna mengurus sertifikat tanah Pemkab ke BPN. Kepada Kejaksaan Negeri Cibinong dan Polres Bogor, Rico juga mendesak agar melakukan pengawasan guna mengantisipasi penyelewengan atau penyalahgunaan aset pemerintah daerah. "Nilai asetnya trilyunan loh, coba kalau susut sampai ribuan hektar akibat diselewengkan, siapa yang bertanggungjawab? Jadi masalah aset ini juga menjadi tanggungjawab Kejaksaan dan Polisi, bukan hanya Pemkab saja," ujarnya.
Disinggung tentang keterbatasan anggaran Pemkab untuk mengurus sertifikat tanah, Rico mengatakan hal itu sebenarnya bisa dilakukan secara bertahap selama 2 atau 3 tahun, akan tetapi nyatanya Pemkab dan DPRD tidak pernah mau menganggarkan dana lebih untuk pengurusan sertifikat. "Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 49 ayat 1 menyatakan bahwa Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah RI atau pemerintah daerah yang bersangkutan," tegasnya seraya mengkritisi kinerja unit kerja pengelola barang daerah. (Cok/Art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar