Senin, 08 Februari 2010

Kasus Fee BPD ke Pejabat Daerah Bisa ke Tahap Penindakan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengkaji dugaan korupsi dalam pemberian honor oleh Bank Pembangunan Daerah kepada pejabat daerah. Bila ditemukan unsur suap atau gratifikasi dalam pemberian upeti itu, Komisi menyatakan akan membawa kasus itu ke tahap penyelidikan. “Keputusan kasus itu ke Bidang Penindakan tergantung hasil audit itu,” kata Wakil Ketua Komisi Chandra M. Hamzah di gedung KPK, Jumat (5/2) lalu.
Menurut Chandra, audit honor BPD itu dilaksanakan oleh Komisi dengan bantuan Bank Indonesia. “Kami harus tuntaskan dulu auditnya supaya mendapat gambaran lebih jelas,” kata dia. Sejauh ini, kata dia, kasus tersebut masih di tangan Bidang Pencegahan Komisi.
Sembari melakukan audit, komisi antikorupsi telah meminta BPD untuk menghentikan pemberian upeti tersebut. Sebab, selain diduga melanggar aturan, pemberian honor termasuk pemborosan keuangan negara. Temuan Indonesia Corruption Watch di enam daerah, pemberian honor telah memboroskan keuangan negara lebih dari Rp 300 miliar. Menurut ICW, pemberian upeti itu termasuk suap dan gratifikasi.
Sebelumnya kepada wartawan beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan membantah menerima fee dari PT Bank Jabar-Banten karena menyimpan anggaran daerahnya di bank itu. “Saya tidak tahu, saya kan jadi gubernur baru, yang jelas di jaman saya gak ada fee-fee-an kaya begitu,” katanya.
Dia mengatakan, bunga anggaran daerahnya yang disimpan di Bank Jabar-Banten masuk kembali ke kas daerah. “Masuk ke pendapatan,” kata Heryawan. Soal praktek pemberian fee ini, Heryawan menjamin tidak terjadi di masa pemerintahannya. Soal praktek di masa gubernur sebelumnya, dia mengaku tidak tahu. “Kepala daerah, dalam arti saya, tidak pernah menerima fee dari Banki Jabar-Banten, silahkan anda terjemahkan,” katanya.
Heryawan meminta KPK menjelaskan soal ini dengan terbuka. Dia mempersilahkan KPK memeriksa Bank Jabar-Banten jika perlu. “Sebagaimana mestinya seusi dengan standar KPK tentu saja,” katanya. Namun dia mengingatkan, agar pemeriksaan terhadap bank yang sahamnya mayoritas dimiliki pemeirntah Jawa Barat itu tidak menciderai kepercayaan nasabah.
“Penegakan hukum itu tidak justru mengobok-obok kepercayaan masyarakat,” katanya seraya mempertanyakan pemeriksaan KPK ini yang hanya ditujukan pada Bank Pembangunan Daerah. “Saya minta seluruhnya diperiksa, BRI diperiksa, BNI diperiksa, Mandiri diperiksa, semuanya dong, kok tiba-tiba BPD,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Direktur Dana Dan Jasa PT Bank Jabar-Banten Tatang Sumarna mengakui adanya praktek fee bagi pejabat ini. Dia mengaku, praktek fee itu pernah berlangsung sejak 2002 sampai 2006 berupa pemberian fasilitas entertain pada pejabat. Sejak 2007 praktek itu dihapuskan. (Johnner)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar