Senin, 08 Februari 2010

Serahkan Kasus Century ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Panitia Khusus Hak Angket Bank Century menyerahkan hasil temuannya kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, ICW khawatir proses di Panitia Angket akan berlarut-larut dan membuat gelombang ketidakpercayaan publik mengikis legitimasi pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
"Sebaiknya Pansus dihentikan, minimal tidak diperpanjang. Kemudian hasil temuannya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko dalam paparan pers di Restoran Bumbu Desa, Minggu (31/1). Sejauh ini, Panitia Angket telah merampungkan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait pengucuran dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century. Namun, Pansus Angket belum menghasilkan keputusan, dan memiliki waktu hingga 4 Maret untuk merumuskannya.
Menurut Danang, peran penting Mahkamah Konstitusi ialah untuk memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakilnya. Hal tersebut dinilai lebih baik ketimbang terus membicarakan wacana pemakzulan dalam perdebatan yang tidak mengikat secara hukum. "Sebagai negara yang meyakini supremasi hukum, seharusnya proses hukum yang menjadi panglima dalam pengusutan skandal Bank Century," kata dia.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi memang berwenang menentukan pemakzulan, dan masyarakat pun memandang lembaga itu memiliki integritas yang tinggi. ICW mengakui tak mudah untuk mengajukan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi. Sebab, sesuai Undang-undang Dasar 1945, parlemen harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengajuan ke Mahkamah Konstitusi harus didukung minimal dua per tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna.
Sidang itu sendiri harus diikuti setidaknya dua per tiga anggota parlemen. Setelah itu barulah Mahkamah bisa memproses secara hukum kesimpulan Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu maksimal 90 hari. Lembaga antikorupsi ini menyadari pula Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono bakal melihat desakan ini sebagai usaha mendongkel mereka dari kursi penguasa.
"Tapi sebenarnya (maksud kami) bukan itu. Kami ingin kebenaran materiil terungkap. Kasus ini tidak boleh selesai pada politik transaksional semata," ucap Peneliti ICW Febri Diansyah seraya menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi pun harus tetap melanjutkan pengusutan kasus korupsi Century.
Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan, ada indikasi kuat kerugian negara terjadi setelah penyertaan modal sementara alias dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Sebagian dari jumlah tersebut, yakni Rp 4,02 triliun, digunakan untuk membayar deposan Century, sehingga bank kekurangan likuiditas dan penyertaan modal pun membengkak.
Febri berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengejar informasi siapa para penerima dana Century, lantas siapa yang mengubah peraturan Lembaga Penjamin Simpanan sehingga dana bisa dipakai untuk membayar deposan, dan apa motif perubahan aturan tersebut. (Dede/Wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar