Senin, 08 Februari 2010

Peran Staf Ahli Bupati Harus Dimaksimalkan

CIBINONG - Keberadaan Staf Ahli Bupati Bogor dinilai memiliki peran dan fungsi yang cukup penting dan strategis. Apalagi, orang-orang atau para pejabat yang duduk di Staf Ahli semuanya pernah menjabat di posisi eselon II atau setingkat kepala dinas dan badan. Tak heran, kemampuan dan pengalaman mereka tak diragukan lagi, sehingga layak dipercayai atau cukup berkompeten dalam memberikan masukan atau 'second opinion' kepada Bupati dan Sekretaris Daerah sebelum mengambil kebijakan.
Hal itu disampaikan Ketua Koalisi LSM Bogor Raya (KLBR) H.Aminuddin. S.Tp, kepada JURNAL METRO terkait dengan keberadaan Staf Ahli Bupati, baru-baru ini. Aminuddin menilai selayaknya Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) memaksimalkan peran Staf Ahli, setidaknya para Staf Ahli harus memberikan konstribusi (pemikiran dan pendapat) bagi Bupati dan Sekda dalam mengambil kebijakan untuk jalannya penyelenggaraan daerah.
"Yang saya ketahui tugas Staf Ahli melakukan kajian atas berbagai permasalahan pembangunan dan memonitoring kinerja SKPD. Setelah itu, mereka menyampaikan pendapat atau pandangan (second opinion) berdasarkan kajian dan monitoring yang telah dilakukannya kepada Bupati untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan. Nah, untuk memaksimalkan peran Staf Ahli ini, tentunya perlu diatur job description mereka secara rinci dan jelas oleh Bupati dan Sekda," ujarnya.
Soal job description Staf Ahli ini, Aminuddin mendengar Staf Ahli Bupati Bogor belum memilikinya sejak menjabat awal tahun 2009 lalu. "Ini harus dipikirkan oleh Bupati dan Sekda, sebab sudah satu tahun ini para Staf Ahli ini bekerja tanpa job description, jadi sulit juga untuk menilai kinerja mereka. Jangan sampai muncul kesan Staf Ahli ini adalah pos buangan bagi pejabat yang tak terpakai," imbuhnya.
Sementara itu, Divisi Humas LSM Komisi Pemantau Aset dan Keuangan Negara (KOMPASKN) Bogor Raya, Coky LDP, menilai keberadaan Staf Ahli sudah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah. Dengan demikian, Staf Ahli Bupati harus diberdayakan dan deskripsi tugas pokoknya harus dijabarkan agar keberadaannya dapat memberikan konstribusi bagi jalannya roda pemerintahan.
"Informasi yang kita terima hingga setahun menjabat Staf Ahli ini belum memiliki job description dari atasan atau usernya, yaitu Bupati dan Sekda. Ini cukup memprihatinkan, mengingat para Staf Ahli Bupati ini rata-rata memiliki pengalaman kerja yang cukup panjang dan pendidikannya pun cukup tinggi, tentunya mereka dapat memberikan sumbang saran kepada Bupati dalam mengambil kebijakan. Kita berharap Sekda sebagai atasan langsung dapat segera menegaskan tugas pokok Staf Ahli ini," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, dua dari lima pejabat yang menjadi Staf Ahli Bupati Bogor, Dandan Mulyadi dan Rahmat Suryana, yang sempat ditemui JURNAL METRO baru-baru ini mengatakan bahwa sejak pertama menjabat hingga kini mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kebijakan Bupati. Dandan mengungkapkan, Bupati secara rutin memanggil Staf Ahli untuk meminta second opinion tentang kinerja SKPD di lingkungan Pemkab dan juga memintai pendapat Staf Ahli sebelum mengambil kebijakan strategis.
"Bapak Bupati rutin kok meminta saran dan masukan dari Staf Ahli, baik itu mengenai kinerja SKPD maupun untuk membuat kebijakan pemerintah daerah. Nah, Staf Ahli ini tugasnya kan mengkaji setiap permasalahan sesuai dengan bidang kerja masing-masing anggota Staf Ahli, lalu menganalisa dan membuat laporan. Kalau kita dipanggil Bupati, ya disitu kita berdiskusi dengan beliau, kalau tidak dipanggil ya kita hanya buat laporan kerja saja," kata Dandan yang diamini Rahmat Suryana. (David)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar