Senin, 08 Februari 2010

PNS Dilarang Hambat Pelayanan Publik!

BATAM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebab bila mengabaikan undang-undang, itu berarti bersedia menerima sanksi.
"Jangan ada lagi pejabat yang menghambat untuk melayani publik," ujar Gamawan Fauzi usai menyaksikan peluncuran Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (Spipise) di di Gedung Sumatera Promotion Center, Batam, Jumat (15/1) lalu. Gamawan juga menyebutkan soal pelayanan satu atap (one stop service).
Saat ini dari 524 daerah kabupaten /kota di Indonesia, 324 daerah telah menerapkan pelayanan satu atap. Tapi dari jumlah itu perlu dicek lagi, bentuk perizinan mana saja yang telah masuk pelayanan satu atap. Sebab kebanyakan daerah hanya mengirimkan perizinan yang kurus-kurus, tapi yang gendut-gendut masih ditahan. "Jadi yang gendut ( banyak duitnya) sayang dilepas," kata Gamawan seraya mencontohkan perizinan gendut itu seperti izin pertambangan dan lain-lain.
Ia berharap insan pers juga mengawal tingkah laku pejabat yang suka menghambat dalam hal pelayanan publik. Sebab meski aturan atau undang-undang sudah baik, bila pejabatnya bobrok, maka tetap tidak akan jalan apa yang disebut efisiensi. "Jadi tergantung mau atau tidak mau saja," lanjut Fauzi. Apalagi di Batam yang merupakan pintu masuk terbaik bagi investasi di Indonesia. Oleh sebab itu, Batam khususnya dan Kepulauan Riau menjadi perhatian utama pemerintah pusat.
Ketua Komisi Bidang Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Yudi Kurnain menyambut baik diterapkannya pelayanan elektronik itu. Ia mengaku banyak menerima keluhan pengusaha soal adanya uang "siluman" bila ingin mengurus izin. Apalagi izin berkaitan investasi. Sebab pola pikir pelayan masyarakat itu menganggap bila investor akan menanamkan modalnya pasti banyak uangnya.
Padahal berinvestasi itu sebenarnya mengeluarkan uang terlebih dahulu, belum ada keuntungan. "Jika gerogoti, bukan untung, tapi buntung, jadi yang dibutuhkan adalah pelayanan yang cepat dan tidak menguras kantung," tegas Yudi. Sebab kalau dibiarkan terus seperti masa lalu, tambahnya, investor pasti takut berinvestasi karena banyak gerogotan dari berbagai pihak. (Dav)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar