Senin, 08 Februari 2010

KPK Akan Periksa BPD Pemberi Fee ke Pejabat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelusuri pemberian fee kepada pemerintah daerah. Terkait hal itu, sudah ada enam pemerintah daerah yang telah diperiksa, menurut rencana KPK bersama BI dan BPK akan memeriksa 27 BPD lain.
Namun demikian, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar mengaku tak tahu pejabat daerah mana saja yang menerima fee dari Bank Daerah. "Saya tidak hapal," kata Haryono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (81/2010) lalu.
Menurutnya, KPK akan merumuskan bagaimana mekanisme pengembalian uang tersebut pada negara. Haryono mengatakan KPK bersama tim akan fokus terlebih dahulu kepada pemeriksaan 27 BPD lain. "Itu dulu yang diatur, jangan sampai nanti menganggu upaya kita," tambah Haryono.
Sebelumnya Deputi Gubernur Bank Indonesia, Mulyaman menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bank Syariah, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. "Saya mengingatkan, bahwa ada undang-undang yang berkaitan dengan fee," ujarnya.
Menurut Mulyaman ada tiga hal yang disepakati antara lain, merumuskan mekanisme pengembalian, menyurati bank-bank terkait penghentian fee kepada pemerintah daerah, dan melakukan sosialisasi. "Agar praktek-praktek yang tidak sejalan dengan perundang-undangan bisa dihentikan," tambah Mulyaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, pertengahan pekan lalu, KPK menemukan adanya penyetoran dana anggaran APBD yang dilakukan oleh kepada daerah ke bank dan kemudian ditemukan bank menyetor dana sebagai imbal jasa ke rekening milik pribadi. "Sampai saat ini belum ada yang mengembalikan uang itu," kata Haryono Umar ketika itu.
KPK, kata Haryono, akan menjajagi untuk memanggil kepala BPD dan kepala daerah. "Pekan depan mungkin akan bicara dengan Bank Indonesia," kata Haryono.
Pasalnya, sejak awal penertiban ini dilakukan KPK bersama BI. "Mendagri sempat ikut juga. Kami harap Depdagri juga punya inisiatif untuk membantu. Dan Jika ada pihak yang akan mengembalikan uang, kata dia, silahkan ke kas daerah. "Bukan ke KPK," kata dia. (Johnner)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar