Senin, 08 Februari 2010

Kepemilikan Tanah Didalam Areal Perhutani Menuai Konflik

SUKAMAKMUR - Warga Desa Wargajaya-Kecamatan Sukamakmur mengecam Hardiatman Setiadi, seorang pengusaha asal Jakarta, yang mengklaim kepemilikan tanah di Blok Curug Ciherang, Desa Wargajaya. Warga menuding Hardiatman telah merebut tanah milik Endi, salah satu warga desa yang sudah meninggal dunia. Selain itu, warga pun mempertanyakan mengapa Hardiatman bisa memiliki sertifikat diatas areal garapan yang termasuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
Konlik warga dengan Hardiatman itu bermula dari munculnya pengakuan Hardiatman bahwa jalan yang menuju Curug Ciherang termasuk ke dalam areal tanah miliknya. Klaim Hardiatman itu muncul didasari fakta jalan menuju lokasi Curug Ciherang tercatat dalam sertifikat no.16/2002 miliknya. Klaim itu mengundang reaksi keras dari warga yang sehari-hari berjualan dan beraktivitas di sekitar lokasi obyek wisata alam tersebut.
Hardiatman sendiri menanggapi reaksi warga terkesan berlebihan, yaitu dengan melaporkan terjadinya aksi perusakan dan penyerobotan lahan miliknya oleh sejumlah oknum warga ke Reskrim Polres Bogor. Tak pelak, kemarahan masyarakat Desa Wargajaya dan Sirnajaya semakin memuncak, sehingga nyaris terjadi bentrok fisik saat petugas kepolisian datang ke lokasi bersama petugas ukur dari kantor BPN Kab.Bogor pertengahan pekan lalu.
Terkait hal itu, Kepala Desa (Kades) Wargajaya Nana Suryana, saat dikonfirmasi JURNAL METRO membenarkan bahwa warga merasa resah atas pengakuan Hardiatman bahwa jalan yang di lokasi wisata Curug Ciherang adalah miliknya. "Tetapi warga tidak merasa pernah menjual tanah tersebut kepada Hardiatman, karena menurut warga dalam girik tahun 1962 tanah tersebut milik Endi yang sampai sekarang masih dipegang pewarisnya. Setahu saya juga, jalan di tanah tersebut dibangun oleh Perhutani pada tahun 1982 silam," terangnya.
Masih Kades Nana, beberapa warga memang pernah menandatangani Akta Jual Beli dengan Hardiatman, namun yang ditandatangani luasnya hanya 5.000 M2, bukan seperti yang tertera di sertifikat no.16. "Bahkan batas-batasnya diisi pensil, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan warga yang kemudian menduga adanya manipulasi data saat pengajuan sertifikat atas tanah tersebut," ungkap Nana yang diamini Asep Badri, seorang tokoh masyarakat Wargajaya yang tahu betul dan malang melintang di bidang pertanahan di wilayah Sukamakmur.
Asep Badri menambahkan, terkait masalah itu, warga akhirnya membuat surat kepada Polwil Bogor berisikan permohonan perlindungan hukum dengan No. surat 300/03/DS/1/2010 tanggal 19/01/2010 yang disertai keterangan hal ikhwal masalah tanah jalan yang diklaim oleh Hardiatman dengan lampiran berkas bukti-bukti.
"Jika ditinjau dari persoalah diatas, perlu kajian secara kompeherensif oleh aparat hukum, karena hal itu sudah masuk ke ranah hukum, tinggal ketegasan dan ketelitian penyidik sejauh mana kasus ini dilihat dari aspek pidana dari perdatanya. Tapi yang kami sesalkan, kenapa sebidang tanah garapan di areal perhutani bisa terbit sertifikat. Saya kira BPN dan Perhutani harus menjelaskan kepada warga," imbuhnya. (Indri/Ades)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar