Senin, 08 Februari 2010

Tambang Galena di Bogor Terindikasi Rusak Lingkungan

BOGOR - Daerah Kabupaten Bogor begitu asri dan sangat indah dengan bentangan alam berbukit dan landai, tak pelak menjadi tujuan wisata. Tapi ironis, seiring perkembangan pesat pembangunan membawa dampak yang memilukan, seperti di kawasan wisata Puncak dengan hulu sungai Ciliwung yang kini telah disesaki bangunan vila dan rumah mewah milik orang-orang berduit. Begitu juga dengan bukit dan hutan dirambah dan digunduli oleh orang-orang tak bertanggungjawab seolah-olah tidak ada lagi yang patut disisakan untuk anak cucu kelak.
Dari wilayah Selatan, Utara, Timur dan ke Barat, bukit dan hutan telah dirambah untuk mengeruk keuntungan tanpa berpikir bagaimana kelak bentangan alam merusak sedemikian rupa hingga mengakibatkan bencana alam banjir dan longsor. Salah satu bukti sangat nyata bahwa kerusakan dan penghancuran lingkungan di Kabupaten Bogor, terjadi di bukit Cirangsat-Kecamatan Cigudeg. Penambangan galena dan bijih emas yang berlokasi di areal hutan produksi Perhutani, persisnya di desa Banyu Resmi dan Banyu Asih, telah merusak ekosistem lingkungan.
Pengelolaan galena yang bersifat keruk habis ini dikelola tiga perusahaan yang terbagi tiga zona di kawasan tersebut, yaitu PT Lumbung luas dengan luas areal kelola puluhan hektar, PT.Indo Loma menguasai pengelolaan sekitar 30 ha dan PT. Bintang Timur dengan areal tambang seluas 200 ha. Dari informasi masyarakat, diketahui bahwa ketiga perusahaan tersebut telah beroperasi 2 tahun lebih. Dalam pengelolaan tambang di bukit Cirangsat, turut pula Koperasi Bina Sejahtera ikut dalam pengelolaan hasil galena.
Ironisnya, dalam pengelolaan penambangan, diduga kuat ketiga perusahaan tidak memperhatikan peraturan Menteri Kehutanan Nomor P/Menhut-11/2006 tentang Pedoman kegiatan kerjasama usaha Perum Perhutani dalam kawasan hutan dan tidak mengindahkan bab 1 ketentuan umum pasal 1, bab 111 prinsip dan kerjasama pasal 3 dan bab 1V jangka waktu, tatacara, dan syarat permohonan kerja sama. "Ini harus ditangani serius oleh Pemkab Bogor," kata Ketua LSM KOMPAK sekaligus pengurus Forum Demokrasi Bogor, Sunandar, kepada wartawan, akhir pekan lalu di Cibinong.
Sunandar menambahkan, bahwa perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Cigudeg, sudah melanggar aturan pemerintah dan ketentuan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kab.Bogor. "Ketiga perusahaan itu sepertinya tidak memegang AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) dari BPLH. Ini berarti perusahaan tambang di kawasan bukit cirangsat diduga Ilegal dan terindikasi adanya permainan oknum di Perhutani dan Pemkab Bogor yang tanpa sadar telah merusak dan menghancurkan lingkungan di Kabupaten Bogor," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Forum Demokrasi Bogor Mulyadi Joron, mendesak Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk bertindak cepat dan tegas melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM). Tindakan yang harus dilakukan Bupati, tambah Mulyadi, ialah mengecek ke lokasi dan memeriksa kelengkapan perijinan tambang di Bukit Cirangsat. "termasuk Amdalnya harus diperiksa, kalau tidak lengkap segera tutup lokasi tambang tersebut," imbuhnya.
Mulyadi mengatakan, keberadaan tambang di atas bukit Cirangsat tak hanya telah merusak lingkungan dan mencemari air sungai yang mengalir ke desa-desa di kaki bukit Cirangsat, tetapi juga menimbulkan ketakutan bagi masyarakat lantaran ancaman longsor yang sewaktu-waktu dapat terjadi. "Desa Cinta Manis dan beberapa desa lainnya di bawah bukit bisa terbenam akibat bencana longsor. Apakah harus menunggu sampai terjadi bencana baru ada tindakan Bupati dan Pemkab?" ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Konsorsium LSM Bogor Raya (KLBR) mendesak DESDM untuk meninjau ke lokasi tambang, dan memeriksa dokumen kelengkapan perijnan penambangan galena yang konon dibekingi oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bogor itu. "Selain periksa perijinan tambang dan amdal, pihak terkait juga harus memeriksa ijin warga negara asing yang bekerja di lokasi tambang. Jangan biarkan orang asing merusak lingkungan dan mengeruk kekayaan alam kita tanpa aturan main yang jelas," tegas Humas KLBR, Coky Pasaribu.
Pihak DESDM sendiri, ketika dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, mengaku akan segera mengecek ke lokasi dan memeriksa kelengkapan perijinan penambangan galena di Bukit Cirangsat. "Saya tidak tahu persis soal lokasi tambang di Bukit Cirangsat, tapi segera akan ditinjau dan diperiksa perijinannya. DESDM dalam hal ini tentunya akan berkoordinasi dengan pihak Badan Lingkungan Hidup, Perhutani dan instansi terkait lainnya," ujar Kepala DESDM Kab.Bogor Ir.Kusparmanto.C.H. (Arthur/Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar