Senin, 08 Februari 2010

Makelar Kasus Itu Orang di Luar KPK

JAKARTA - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui ada makelar kasus di KPK sebagaimana yang dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD beberapa waktu lalu. Namun ia memastikan tidak ada orang dalam KPK yang terlibat, yang ada hanyalah orang luar yang mengaku-aku bisa menjembatani ke orang dalam KPK.
"KPK melalui pengawasan internal telah melakukan penyelidikan dan pemeriksan terhadap kebenaran informasi itu. Ternyata informasi itu memang benar," kata Tumpak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/1) lalu. Tumpak tidak menyebutkan oknum yang dimaksud. Yang pasti, yang bersangkutan telah melakukan penipuan. "Makelar kasus ini meminta uang kepada calon-calon tersangka yang perkaranya sedang ditangani KPK. Salah satu di antaranya sudah pernah ditangani kepolisian," tambahnya.
Meski berhasil mendeteksi makelar kasus di lingkungannya, Tumpak mengungkakan dari hasil pemeriksaan pengawasan internal di KPK, pihaknya belum menemukan pembuktian bahwa orang yang disebut makelar kasus itu mempunyai hungan dengan anggota KPK. "Kita belum menemukan link antara orang dalam KPK dengan yang kita beri nama makelar-makelar kasus itu," kata dia.
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan pihaknya sudah melaporkan informasi detail mengenai dugaan mafia hukum di KPK. Mulai dari data-data berupa kuitansi, bukti pembayaran, tempat transaksi, nama, alamat, anak siapa. Namun, Mahfud pun enggan menjelaskan siapa oknum yang dia maksud. Mahfud khawatir pernyataannya akan menimbulkan kontroversi. Mahfud juga melaporkan informasi itu ke KPK.
Tumpak menegaskan, markus merebak karena setiap perkara yang ditangani KPK pasti diketahui publik. "Setiap orang yang ke sini, kalian sudah tahu, kalian sudah beritakan besoknya. Nah dia (markus) akan menghubungi orang-orang itu. Jadi kenapa dia bisa tahu, karena kamu memberitakan padahal belum tentu yang dipanggil jadi tersangka," kata Tumpak.
Adukan Markus
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin mengimbau pada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan praktek mafia hukum di lingkungannya. Laporan bisa dilakukan lewat SMS, email, fax, atau layanan online KPK. Layanan telepon bisa melalui nomor 021- 25578389, fax 021-52892454, SMS 08558575575, email: Pengaduan@kpk.go.id atau melalui alamat kantor Direktorat pengaduan KPK PO Box 575, Jakarta 10120.
"Atau yang tercepat bisa melalui layanan KPK online di www.kpk.go.id," kata Jasin seraya menambahkan angan ada ketakutan karena setiap pelapor akan dijaga kerahasiaannya. "Masyarakat jangan takut melaporkan pada pimpinan KPK, bila ada orang yang membujuk atau memaksa dan memeras dengan dalih bisa mengurus untuk menghentikan perkara atau bisa menyelesaikan kasus atas nama KPK," pintanya. (Johnner)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar