Senin, 08 Februari 2010

Tangsel Dilarang Buang Sampah Ke Bogor

CIBINONG - Sangat di sayangkan pemerintah daerah Tangerang Selatan seperti tidak paham Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah. dan seharusnya pemerintah Tangerang selatan mentertibkan dan mengawasi kemana sampah akan di buang karena yang pengelolaannya pada pihak ketiga, sampah tersebut di hasilkan oleh warga kota Tangerang selatan.
Di kabupaten Bogor hanya ada satu tempat pembuangan sampah akhir ( TPA) yaitu Galuga di kecamatan Cibungbulang, Undang Undang tentang penampungan dan pengelolaan sampah sangat jelas, siapapun yang membuang dan menampung sampah tidak sesuai dengan undang undang maka akan diberi sanksi yang keras.
Adanya praktik pembuangan sampah dari Tangerang Selatan ke wilayah kabupaten Bogor menuai kecaman dari semua pihak karena akan merusak lingkungan. Deni Sulaiman dari LSM HARMONI mengatakan " Tidak sepantasnya pemkot Tangerang Selatan yang di kelola pihak ketiga membuang sampah di kabupaten Bogor dengan sembarangan dan tidak ada kordinasi karena mereka yang menghasilkan keuntungan dan kebersihan yang dijadikan pencemaran dan merusak lingkungan kabupaten Bogor, hal ini harus segera di selesikan dan di tuntaskan " ujarnya di gedung DPRD kab. Bogor kepada JURNAL METRO.
Menertibkan pihak yang terlibat dalam masalah ini harus segera di laksanakan karena TPA yang resmi hanya ada di Galuga maka semuanya sifatnya ilegal harus segera di tutup, sebelum masalah ini menjadi lebih luas dan tidak terkontrol lagi " Ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kabupten Bogor Rosadi Saparudin di ruang kerjanya kepada JURNAL METRO.
Ateng Sasmita kepala UPT kebersihan dan sanitasi DKP pernah memanggil pengusaha yang membuang sampah pada lahan penduduk di Ciseeng dan Gunung Sindur, pemilik lahan, aparat desa dan juga aparat kecamatan, dalam pertemuan tersebut keputusannya sangat jelas bahwa pengusaha tidak dibolehkan dan tidak akan pernah mendapatkan izin membangun TPA di kabupaten Bogor.
Pengusaha tersebut sebagai pihak ketiga yang menangani sampah di Tangerang Selatan, sekarang di Ciseeng dan Gunung Sindur telah di tutup oleh DKP namun diduga pembuangan sampah beralih ke Parung Panjang dan Rumpin ada kemungkinan pengusaha yang itu juga yang melakukannya, namun semua itu di perlukan pengawasan dari aparat desa dan kecamatan untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang, kalau tidak di laporkan di minta agar Bupati memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang akan merusak lingkungan.
Rosadi yang menjabat sebagai kepala dinas DKP meminta "Pemkot Tangerang Selatan agar segera mentertibkan pihak ketiga yang mengelola sampah supaya tidak lagi membuang sampah di wilayah kabupaten Bogor karena TPA resmi Galuga telah ada dan juga saat ini masih dalam tahap pembangunan TPA regional di Nambo kecamatan Klapanunggal kalau ada TPA lain berarti itu tidak resmi dan ilegal ", pungkasnya. (Arthur)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar